Simbol pemikiran hukum Islam
Imam Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit adalah salah satu figur monumental dalam sejarah Islam, pendiri mazhab Hanafi yang memiliki pengaruh luas di seluruh dunia. Dikenal karena kedalaman pemikirannya yang sistematis, kontribusinya tidak hanya terbatas pada fikih praktis (fiqh al-ashghar), tetapi juga pada ranah teologis dan metodologis, yang sering dikaitkan dengan Fiqh al-Akbar.
Membedah Fiqh al-Akbar
Istilah 'Fiqh al-Akbar' (Fikih Akbar atau Fikih Besar) secara umum dipahami sebagai pembahasan yang menyangkut dasar-dasar keimanan (aqidah atau tauhid) dan prinsip-prinsip fundamental syariat, berbeda dengan fikih sehari-hari yang membahas hukum-hukum cabang (fiqh al-ashghar). Meskipun perdebatan mengenai apakah Imam Abu Hanifah secara langsung menulis risalah berjudul 'Fiqh al-Akbar' masih berlangsung di kalangan ulama, inti ajarannya sangat menekankan pada fondasi keimanan yang kokoh.
Bagi mazhab Hanafi, Fiqh al-Akbar adalah fondasi di mana seluruh bangunan hukum Islam berdiri. Ini mencakup pemahaman tentang sifat-sifat Allah, kenabian, hari akhir, dan konsep-konsep utama lain yang membentuk keyakinan seorang Muslim. Abu Hanifah dikenal sangat berhati-hati dalam membahas masalah kalam (teologi), seringkali memilih untuk tidak terlalu jauh terjun dalam spekulasi yang tidak didukung oleh dalil tekstual yang jelas, sebuah pendekatan yang kemudian menjadi ciri khas pemikiran Maturidiyah yang berkembang dari metodologinya.
Pendekatan Metodologis dan Rasionalitas
Keunggulan pemikiran Abu Hanifah terletak pada penggunaan akal (ra'y) dan qiyas (analogi) yang terstruktur, selaras dengan semangat untuk memahami wahyu secara komprehensif. Ketika ia membahas isu-isu teologis, pendekatannya adalah membersihkan tauhid dari unsur-unsur yang dianggap menyimpang dari ajaran murni. Hal ini terlihat dalam penekanannya bahwa iman adalah pembenaran hati dan pengakuan lisan, tanpa mengharuskan perincian yang berlebihan mengenai hakikat dzat Allah.
Dalam konteks Fiqh al-Akbar, Imam Abu Hanifah mengajarkan bahwa prioritas utama seorang Muslim adalah mengukuhkan keyakinan yang benar terlebih dahulu. Tanpa landasan aqidah yang kuat, cabang-cabang hukum (fiqh al-ashghar) yang dipelajari akan menjadi bangunan tanpa tiang penyangga. Oleh karena itu, penguasaan prinsip-prinsip besar inilah yang memberikan legitimasi dan kerangka kerja bagi seluruh hukum Islam yang diaturnya.
Pengaruh Abadi Pemikiran Beliau
Meskipun hidup di masa awal perkembangan ilmu fikih, kontribusi Abu Hanifah dalam memformalkan metode berijtihad telah memastikan kelangsungan ajarannya hingga kini. Penggabungan antara dalil naqli (wahyu) dengan penalaran logis yang hati-hati memastikan bahwa fikih yang dihasilkannya relevan dan mampu menjawab tantangan zaman, baik dalam hal yang bersifat praktis maupun fundamental.
Warisan Abu Hanifah melalui murid-muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani menjadikan madzhab Hanafi sebagai mazhab yang paling tersebar luas secara geografis, mendominasi wilayah Timur Tengah, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Perhatian beliau terhadap Fiqh al-Akbar menunjukkan visinya yang jauh ke depan: bahwa kekuatan Islam terletak pada pemahaman doktrin inti yang benar, yang kemudian mengarahkan pada praktik ibadah dan muamalah yang sahih. Pemahaman mendalam terhadap Fiqh al-Akbar adalah kunci untuk mengapresiasi kedalaman dan keluasan metodologi yang ditinggalkan oleh Imam agung ini.