Akta Surat Nikah Siri: Status dan Konsekuensinya di Indonesia

📜💍

Ilustrasi simbolik pernikahan dan catatan.

Dalam masyarakat Indonesia, konsep pernikahan siri atau nikah di bawah tangan seringkali menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pernikahan ini dilaksanakan sesuai syariat Islam tanpa pencatatan resmi oleh negara. Meskipun diakui oleh sebagian kalangan, pernikahan siri menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial yang kompleks, terutama terkait dengan status hukum dan konsekuensinya bagi para pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan menurut ajaran agama Islam, namun tidak dicatatkan pada instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan atau Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim. Syarat sahnya nikah secara agama memang cukup terpenuhi, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, wali bagi mempelai wanita, dua orang saksi, dan ijab kabul. Namun, ketentuan hukum positif di Indonesia mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan.

Pencatatan pernikahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Frasa "peraturan perundang-undangan yang berlaku" ini merujuk pada hukum agama dan hukum negara. Pernikahan yang hanya sah menurut agama tanpa pencatatan negara berarti tidak memenuhi syarat sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Mengapa Orang Melakukan Nikah Siri?

Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi seseorang memilih untuk melangsungkan pernikahan siri:

Konsekuensi Hukum dari Nikah Siri

Meskipun sah secara agama, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Implikasi dari ketiadaan akta nikah resmi ini sangat luas dan merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak:

Bagi Istri:

Bagi Anak:

Upaya Pengakuan Hukum: Itsbat Nikah

Meskipun memiliki konsekuensi negatif, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri dapat mengupayakan agar perkawinan mereka diakui secara hukum melalui mekanisme *itsbat nikah*. Itsbat nikah adalah penetapan sahnya perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan apabila:

Pengajuan itsbat nikah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi keluarga, terutama anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, termasuk kesaksian saksi yang hadir saat pernikahan dilangsungkan.

Kesimpulan

Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia. Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, terutama bagi perempuan dan anak. Penting bagi setiap pasangan untuk menyadari konsekuensi hukum dari pernikahan siri dan mengupayakan pencatatan pernikahan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan memastikan hak-hak seluruh anggota keluarga terpenuhi.

🏠 Homepage