Akta Surat Nikah Siri: Status dan Konsekuensinya di Indonesia
Ilustrasi simbolik pernikahan dan catatan.
Dalam masyarakat Indonesia, konsep pernikahan siri atau nikah di bawah tangan seringkali menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pernikahan ini dilaksanakan sesuai syariat Islam tanpa pencatatan resmi oleh negara. Meskipun diakui oleh sebagian kalangan, pernikahan siri menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial yang kompleks, terutama terkait dengan status hukum dan konsekuensinya bagi para pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan menurut ajaran agama Islam, namun tidak dicatatkan pada instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan atau Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim. Syarat sahnya nikah secara agama memang cukup terpenuhi, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, wali bagi mempelai wanita, dua orang saksi, dan ijab kabul. Namun, ketentuan hukum positif di Indonesia mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan.
Pencatatan pernikahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Frasa "peraturan perundang-undangan yang berlaku" ini merujuk pada hukum agama dan hukum negara. Pernikahan yang hanya sah menurut agama tanpa pencatatan negara berarti tidak memenuhi syarat sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Mengapa Orang Melakukan Nikah Siri?
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi seseorang memilih untuk melangsungkan pernikahan siri:
Kendala Administratif: Terkadang, pasangan menghadapi kendala dalam mengurus persyaratan administrasi untuk pernikahan resmi, seperti belum terpenuhinya syarat usia, perbedaan status kependudukan, atau kendala dokumen lainnya.
Keinginan untuk Segera Menikah: Dalam situasi tertentu, pasangan merasa perlu untuk segera mengesahkan hubungan mereka secara agama tanpa menunggu proses pencatatan yang mungkin memakan waktu.
Tekanan Sosial atau Keluarga: Ada kalanya pasangan merasa tertekan oleh keadaan atau tuntutan keluarga untuk segera menikah, dan pernikahan siri menjadi solusi cepat.
Alasan Finansial: Proses pernikahan resmi terkadang membutuhkan biaya yang dianggap memberatkan oleh sebagian pihak, sehingga mereka memilih opsi yang lebih sederhana.
Isu Poligami yang Belum Sah: Dalam beberapa kasus poligami yang belum mendapatkan izin pengadilan, pernikahan siri seringkali menjadi pilihan untuk menghindari jeratan hukum.
Konsekuensi Hukum dari Nikah Siri
Meskipun sah secara agama, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Implikasi dari ketiadaan akta nikah resmi ini sangat luas dan merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak:
Bagi Istri:
Tidak Memiliki Bukti Perkawinan: Tanpa akta nikah, istri tidak memiliki bukti sah bahwa ia adalah istri dari pria tersebut. Hal ini menyulitkan dalam proses pembuktian hak-haknya.
Kesulitan Mendapatkan Hak Waris: Jika suami meninggal dunia, istri yang menikah secara siri akan kesulitan menuntut hak waris karena status perkawinannya tidak diakui secara hukum.
Sulit dalam Pengurusan Dokumen Anak: Dalam pembuatan akta kelahiran anak, tidak ada kolom "nama ayah" yang bisa diisi jika pernikahan tidak tercatat. Ini akan menyulitkan anak dalam memperoleh hak-hak sipilnya.
Perlindungan Hukum yang Lemah: Jika terjadi perceraian atau perselisihan, istri akan sangat rentan karena tidak ada perlindungan hukum yang memadai terkait hak-haknya, seperti nafkah iddah, mut'ah, atau hak pengasuhan anak.
Masalah Kependudukan: Istri tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) suami, dan sebaliknya, suami tidak bisa memasukkan istri siri ke dalam KK-nya tanpa dokumen pernikahan resmi.
Bagi Anak:
Status Kependudukan: Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran, karena status perkawinan orang tuanya tidak tercatat. Akta kelahiran anak kemungkinan hanya mencantumkan nama ibu.
Hak Nasab (Keturunan): Meskipun secara agama nasab anak tetap terhubung dengan ayah, secara hukum, pengakuan nasab menjadi lebih rumit tanpa adanya akta nikah orang tua yang sah.
Hak Waris: Sama seperti ibu, anak dari pernikahan siri berpotensi menghadapi masalah dalam klaim hak waris jika ayah mereka meninggal dunia tanpa diakui secara hukum.
Akses Pendidikan dan Kesehatan: Kesulitan administratif ini bisa berdampak pada akses anak terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang memerlukan dokumen kependudukan yang sah.
Upaya Pengakuan Hukum: Itsbat Nikah
Meskipun memiliki konsekuensi negatif, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri dapat mengupayakan agar perkawinan mereka diakui secara hukum melalui mekanisme *itsbat nikah*. Itsbat nikah adalah penetapan sahnya perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan apabila:
Semua data dan informasi mengenai pernikahan tersebut dapat dipenuhi;
Pernikahan tersebut memenuhi semua syarat rukun dan rukun nikah menurut hukum Islam;
Adanya alasan yang cukup kuat berdasarkan pertimbangan hukum dan kemaslahatan;
Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal para pemohon, wali nikah, atau tempat perkawinan dilangsungkan.
Pengajuan itsbat nikah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi keluarga, terutama anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, termasuk kesaksian saksi yang hadir saat pernikahan dilangsungkan.
Kesimpulan
Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia. Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, terutama bagi perempuan dan anak. Penting bagi setiap pasangan untuk menyadari konsekuensi hukum dari pernikahan siri dan mengupayakan pencatatan pernikahan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan memastikan hak-hak seluruh anggota keluarga terpenuhi.