Ilustrasi simbolis yang menggambarkan pertanyaan dan kepemilikan dalam konteks harta rampasan perang.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنْفَالِ ۖ قُلِ الأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang yang beriman."
Surat Al-Anfal, yang berarti "harta rampasan perang", merupakan surat Madaniyah yang turun setelah peristiwa hijrah. Ayat pertama dari surat ini membuka pembahasan penting mengenai pengelolaan harta rampasan perang, sebuah isu krusial yang dihadapi umat Islam pada awal pembentukan negara Islam di Madinah. Ayat ini tidak hanya sekadar mengatur pembagian materi, tetapi juga sarat dengan pelajaran moral, spiritual, dan sosial.
Ayat ini secara spesifik diturunkan berkaitan dengan pertempuran Badar. Setelah kemenangan besar yang diraih oleh kaum Muslimin atas kaum Kafir Quraisy dalam pertempuran tersebut, muncul perbedaan pendapat di antara para sahabat mengenai siapa yang berhak mendapatkan bagian terbesar dari harta rampasan perang yang berhasil direbut. Sebagian dari mereka adalah pejuang yang berjuang di garis depan, sementara yang lain adalah yang menjaga perbekalan atau memberikan dukungan logistik. Perbedaan pandangan ini memicu pertanyaan kepada Rasulullah SAW.
Firman Allah SWT, "Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul'...", menegaskan otoritas mutlak Allah dan Rasul-Nya dalam menentukan hukum dan kebijakan terkait harta rampasan perang. Ini berarti bahwa pembagiannya bukanlah berdasarkan kehendak individu atau kelompok semata, melainkan harus mengikuti petunjuk ilahi yang disampaikan melalui Rasulullah SAW.
Penegasan bahwa harta rampasan perang adalah milik Allah dan Rasul mengandung makna bahwa pengelolaan dan pembagiannya haruslah dilakukan demi kemaslahatan umat dan penyebaran agama Islam. Allah dan Rasul-Nya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam harta tersebut, melainkan menjadikannya sebagai sarana untuk mengatur urusan kaum beriman, memperkuat barisan mereka, dan menjaga keadilan.
Lebih dari sekadar pengaturan pembagian, ayat ini menyampaikan pesan yang lebih dalam:
Meskipun diturunkan dalam konteks historis tertentu, Al Anfal ayat 1 memiliki relevansi yang abadi. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama terkait pengelolaan sumber daya, keadilan, persatuan, dan kepemimpinan. Dalam konteks modern, ayat ini mengajarkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset negara atau organisasi, serta pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan demi kemajuan bersama.
Memahami Al Anfal ayat 1 memberikan kita pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana Islam mengatur urusan duniawi dengan berlandaskan pada nilai-nilai spiritual dan moral. Ayat ini adalah pengingat bahwa setiap harta, terutama yang diperoleh melalui perjuangan, harus dikelola dengan bijak, dilandasi ketakwaan, dan demi kebaikan bersama, di bawah bimbingan Allah dan Rasul-Nya.