Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah terakhir yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW. Ayat kelima dari surah ini, sering kali dirujuk sebagai bagian dari pilar utama syariat Islam, menegaskan kesempurnaan agama Islam dan legalitas berbagai aspek kehidupan Muslim, mulai dari makanan hingga pernikahan. Ayat ini adalah jendela penting untuk memahami batas-batas dan kemudahan yang ditetapkan Allah SWT.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Bagian pertama dari ayat ini merupakan deklarasi fundamental dari Allah SWT bahwa ajaran Islam, lengkap dengan segala hukum, etika, dan tata cara hidupnya, telah sempurna. "Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu" menunjukkan bahwa tidak ada lagi penambahan atau pengurangan yang diperlukan dalam substansi agama ini. Kesempurnaan ini mencakup akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Ini memberikan ketenangan bagi umat Muslim bahwa jalan petunjuk yang mereka ikuti adalah final dan komprehensif.
Penegasan kesempurnaan ini juga berkaitan erat dengan pemenuhan janji nikmat Ilahi. Allah SWT menyatakan, "dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku." Nikmat tersebut tidak hanya berupa petunjuk agama, tetapi juga perlindungan, rezeki, dan rahmat yang berkelanjutan dalam setiap aspek kehidupan. Puncak dari nikmat tersebut adalah keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama pilihan bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Meskipun syariat Islam itu ketat dan jelas, Ayat 5 Al-Ma'idah menunjukkan sifat Islam yang manusiawi dan penuh kasih sayang. Ayat ini memberikan pengecualian penting mengenai larangan makanan (seperti bangkai, darah, atau daging babi) dalam kondisi darurat. Jika seseorang terpaksa memakannya karena ancaman kelaparan yang bisa menyebabkan kematian, maka ia tidak dikenakan dosa.
Frasa "tanpa sengaja berbuat dosa" (atau dalam beberapa tafsiran, tanpa niat melanggar) menegaskan bahwa hukum Islam selalu mempertimbangkan kondisi ekstrem. Prinsip Dharurat tubihul mahzhurat (Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang) termanifestasi di sini. Ayat ini ditutup dengan pengingat akan sifat kemurahan Allah, "sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Ini adalah jaminan bahwa rahmat Allah lebih mendahului murka-Nya, terutama bagi mereka yang terpaksa melanggar demi menjaga nyawa.
Selain membahas kesempurnaan agama dan pengecualian darurat makanan, ayat ini (dalam kelanjutannya yang tidak dibahas detail di sini, namun sering kali terhubung) juga membahas kehalalan makanan sembelihan Ahli Kitab serta hukum pernikahan dengan wanita Ahli Kitab. Hal ini menunjukkan bagaimana ayat tunggal ini mengatur berbagai dimensi kehidupan sosial dan konsumsi umat Islam.
Memahami Al-Ma'idah ayat 5 secara utuh mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang seimbang: kokoh dalam prinsip (kesempurnaan syariat) namun fleksibel dan penuh belas kasihan dalam penerapan praktis, terutama ketika nyawa atau kemaslahatan dasar manusia terancam. Ayat ini adalah fondasi bagi konsep keringanan dalam fikih Islam.