Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai Auliya’ (pemimpin atau pelindung) bagimu; sebahagian dari mereka adalah Auliya’ bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka sebagai Auliya’, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
(QS. Al-Maidah: 51)
Ayat 51 dari Surah Al-Maidah adalah salah satu ayat yang paling sering dibahas dalam hukum Islam terkait hubungan sosial dan politik umat Islam dengan komunitas non-Muslim. Ayat ini memberikan larangan tegas mengenai pengambilan Auliya’.
Kata Auliya’ (أَوْلِيَاءَ) adalah bentuk jamak dari kata Wali. Kata ini memiliki spektrum makna yang luas dalam bahasa Arab, namun dalam konteks ayat ini, mayoritas ulama tafsir mengartikannya sebagai:
Inti larangan ini adalah untuk menjaga integritas Ummah (komunitas Muslim) agar tidak menempatkan kekuasaan, kepercayaan strategis, atau loyalitas fundamental mereka kepada pihak-pihak yang secara historis atau ideologis memiliki permusuhan terhadap ajaran Islam.
Pemahaman ayat ini sangat bergantung pada konteks historis dan penafsiran terhadap kata 'Auliya''. Pada masa turunnya ayat, terdapat dinamika hubungan yang kompleks antara kaum Muslimin di Madinah dengan suku-suku Yahudi dan kelompok Nasrani tertentu yang terbukti mengkhianati perjanjian dan bersekutu dengan musuh Islam saat perang.
Para ulama klasik (seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi) cenderung memahami larangan ini dalam konteks pembentukan negara dan pertahanan. Mereka menetapkan bahwa mengambil orang-orang non-Muslim sebagai pemimpin politik atau militer yang memiliki otoritas atas urusan kaum Muslimin adalah terlarang, karena loyalitas mereka mungkin tidak akan sejalan dengan kepentingan Islam, sebagaimana ditegaskan dalam kalimat penutup: "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." Zalim di sini diartikan sebagai pihak yang meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu menempatkan kekuasaan pada yang tidak berhak menerimanya dari perspektif syariat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa banyak ulama kontemporer dan mazhab fiqh membedakan antara larangan ini dengan interaksi sosial sehari-hari. Ayat ini tidak melarang hubungan baik, jual beli, silaturahmi, atau bersikap adil (birr) terhadap tetangga atau rekan kerja non-Muslim, asalkan hubungan tersebut tidak mencapai level penyerahan kepemimpinan strategis atau loyalitas ideologis yang menempatkan mereka sebagai 'pelindung' umat.
Ayat Al-Maidah 51 secara fundamental mengingatkan umat Islam untuk memprioritaskan kesatuan dan kedaulatan internal mereka, memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis berada di tangan mereka yang teguh pada akidah yang sama, agar tujuan menjaga keadilan Ilahi dapat tercapai.