Pertanyaan mengenai apakah pernikahan dapat dilangsungkan tanpa akta kelahiran adalah hal yang kerap muncul, terutama bagi sebagian individu yang mungkin belum memiliki dokumen kependudukan tersebut. Dalam konteks hukum di Indonesia, kelengkapan dokumen administrasi kependudukan memiliki peran krusial dalam berbagai proses hukum, termasuk pernikahan.
Akta kelahiran adalah bukti sah atas pencatatan identitas seseorang, termasuk tanggal lahir, nama orang tua, dan kewarganegaraan. Dokumen ini menjadi pondasi penting dalam berbagai urusan administrasi sipil, termasuk pencatatan pernikahan.
Ketika seseorang hendak mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau ke Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim, dokumen-dokumen persyaratan haruslah lengkap. Akta kelahiran, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), menjadi dokumen identitas utama yang dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data calon mempelai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur tentang syarat-syarat sahnya perkawinan. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan "akta kelahiran" sebagai syarat mutlak untuk melangsungkan akad nikah, namun peraturan pelaksanaannya dan peraturan administrasi kependudukan mengamanatkan dokumen-dokumen tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3, menyebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, calon mempelai harus mengajukan surat permohonan pencatatan perkawinan yang dilampiri dengan beberapa dokumen, termasuk bukti-bukti identitas diri. Dalam praktiknya, bukti identitas diri yang paling diakui dan sering diminta adalah KTP, KK, dan akta kelahiran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menekankan pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk kelahiran. Akta kelahiran adalah bukti autentik dari pencatatan tersebut.
Secara ideal dan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku, pernikahan seharusnya tidak dapat dilangsungkan tanpa akta kelahiran. Keberadaan akta kelahiran memastikan bahwa data calon mempelai telah terekam secara resmi dan akurat.
Namun, dalam kondisi tertentu dan dengan pertimbangan khusus, terkadang terdapat celah atau solusi yang bisa ditempuh. Jika calon mempelai tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai alasan (misalnya, belum pernah dicatatkan kelahirannya), langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengurus terlebih dahulu akta kelahirannya.
Pengurusan akta kelahiran susulan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Persyaratannya biasanya meliputi:
Proses ini mungkin memerlukan waktu dan beberapa tahapan verifikasi. Namun, memiliki akta kelahiran akan mempermudah berbagai urusan di masa depan, bukan hanya pernikahan.
Menikah tanpa melengkapi persyaratan dokumen yang semestinya dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari. Beberapa implikasinya antara lain:
Kesimpulan: Secara umum, pernikahan tanpa akta kelahiran tidak disarankan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Akta kelahiran adalah dokumen identitas yang sangat penting. Jika Anda tidak memilikinya, langkah terbaik adalah mengurusnya terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan untuk memastikan status perkawinan Anda tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang penuh.
Mengurus dokumen kependudukan memang terkadang terasa rumit, namun ini adalah investasi penting untuk legalitas dan masa depan Anda serta keluarga.