Berapa Jumlah Provinsi di Indonesia Pada Saat Ini? Analisis Evolusi Wilayah Administratif

I. Jawaban Kunci dan Transformasi Administratif Terbaru

Pertanyaan mengenai jumlah provinsi di Indonesia merupakan cerminan dinamika administrasi negara kepulauan terbesar di dunia. Angka ini bukanlah statis; ia terus berevolusi seiring dengan penerapan kebijakan otonomi daerah, tuntutan efektivitas pelayanan publik, serta aspirasi masyarakat lokal.

Bagi pembaca yang mencari jawaban paling mutakhir, jumlah provinsi di Republik Indonesia saat ini telah mengalami penambahan signifikan dari periode sebelumnya. Perubahan ini didorong oleh paket Undang-Undang Pemekaran Wilayah di Papua.

Jumlah Provinsi di Indonesia Saat Ini Adalah: 38

Angka **38** adalah total resmi yang berlaku setelah disahkannya empat provinsi baru di wilayah Papua. Memahami angka ini memerlukan penelusuran mendalam, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga bagaimana Indonesia, yang awalnya hanya memiliki delapan provinsi saat kemerdekaan, dapat mencapai kompleksitas administrasi regional seperti sekarang.

II. Titik Nol: Delapan Provinsi Awal Kemerdekaan

Sejarah pembagian wilayah Indonesia dimulai segera setelah Proklamasi. Pada tanggal 19 Agustus, ditetapkan pembagian awal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pembagian ini berfungsi sebagai landasan awal untuk menjalankan pemerintahan daerah yang mandiri.

Peta Administrasi Awal Republik

Wilayah Republik Indonesia yang diakui saat itu dibagi menjadi delapan provinsi. Pembagian ini masih sangat luas dan merefleksikan batas-batas kolonial dengan sedikit modifikasi:

  1. Sumatera: Meliputi seluruh pulau Sumatera, dengan ibukota di Bukittinggi/Medan.
  2. Jawa Barat: Ibukota di Bandung.
  3. Jawa Tengah: Ibukota di Semarang, termasuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian memiliki status khusus.
  4. Jawa Timur: Ibukota di Surabaya.
  5. Borneo (Kalimantan): Meliputi seluruh pulau Kalimantan.
  6. Sulawesi: Meliputi seluruh pulau Sulawesi.
  7. Maluku: Meliputi kepulauan Maluku dan Papua (Irian).
  8. Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Meliputi Bali, Lombok, dan pulau-pulau di Nusa Tenggara.

Struktur awal ini menunjukkan betapa besarnya tantangan administrasi di masa awal Republik. Satu provinsi dapat mencakup ribuan kilometer persegi dengan keragaman suku dan budaya yang luar biasa. Evolusi selanjutnya adalah upaya untuk memecah wilayah-wilayah raksasa ini menjadi unit yang lebih terkelola.

III. Transformasi Bertahap Hingga Era Reformasi

Periode setelah Dekrit Presiden hingga Orde Baru ditandai dengan pemekaran yang sporadis namun bertujuan menyeimbangkan kekuasaan pusat dan daerah, serta merespons konflik regional.

A. Sumatera dan Pulau-Pulau Satelit

Provinsi Sumatera merupakan salah satu yang paling awal dimekarkan. Pada tahun 1948, wilayah ini dipecah menjadi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Tengah kemudian dipecah lagi pada masa berikutnya menjadi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. Pola ini menunjukkan bahwa pemekaran seringkali dipicu oleh identitas regional yang kuat dan jarak geografis ke pusat pemerintahan provinsi.

B. Pembentukan Provinsi di Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara

Provinsi Borneo dipecah menjadi Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur. Sulawesi juga dipecah menjadi Utara, Tengah, dan Selatan. Proses ini menghasilkan total 27 provinsi sebelum era reformasi dimulai. Provinsi Timor Timur sempat menjadi bagian dari Indonesia (1976-1999) sebelum berpisah menjadi negara independen.

IV. Gelombang Pemekaran Pasca-1998: Otonomi Luas dan Provinsi Ke-34

Era Reformasi, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22/1999 (dan kemudian digantikan UU Nomor 32/2004) tentang Pemerintahan Daerah, menjadi pemicu utama gelombang pemekaran terbesar dalam sejarah modern Indonesia.

Otonomi daerah memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya dan keuangan mereka sendiri. Sebagai dampaknya, tuntutan pemekaran meningkat pesat, didasarkan pada argumen peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan pemerataan ekonomi.

Pemekaran Krusial Reformasi (Menuju Angka 33)

  1. Maluku Utara (1999): Pemisahan dari Maluku, beribukota di Sofifi.
  2. Gorontalo (2000): Pemisahan dari Sulawesi Utara, dikenal karena sejarahnya sebagai wilayah "Proklamator Republik Indonesia".
  3. Kepulauan Bangka Belitung (2000): Pemisahan dari Sumatera Selatan.
  4. Banten (2000): Pemisahan dari Jawa Barat, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Banten yang merasa terisolasi dari pusat pemerintahan di Bandung.
  5. Kepulauan Riau (2002): Pemisahan dari Riau, fokus pada pembangunan maritim dan perbatasan.

Pemekaran Papua Pertama: Provinsi Ke-34

Pada tahun 2003, dikeluarkan Undang-Undang yang memekarkan Provinsi Irian Jaya (nama Papua saat itu). Wilayah ini dipecah menjadi:

  • Provinsi Papua (tetap)
  • Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian berganti nama menjadi Papua Barat)

Penambahan Papua Barat pada tahun 2003 membawa total jumlah provinsi menjadi **33**.

Sulawesi Barat: Menutup Angka 34 Sementara

Pada tahun 2004, dilakukan pemekaran terakhir sebelum jeda panjang. Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan, dengan ibukota di Mamuju. Pembentukan Sulawesi Barat menstabilkan jumlah provinsi pada angka **34** selama hampir dua dekade.

Selama periode 2004 hingga 2022, angka 34 menjadi patokan jumlah provinsi di Indonesia, meskipun wacana pemekaran, terutama di Jawa, Riau, dan Kalimantan terus digaungkan.

V. Lompatan Administrasi: Empat Provinsi Baru di Papua (Menuju 38)

Perubahan mendasar yang membawa jumlah provinsi dari 34 menjadi 38 terjadi melalui kebijakan strategis pemerintah yang berfokus pada pemerataan pembangunan di wilayah timur, khususnya Papua. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan kebutuhan untuk memecah wilayah yang terlalu luas agar efektif dalam tata kelola dan keamanan.

A. Dasar Hukum Pemekaran 2022

Pemekaran ini disahkan melalui tiga Undang-Undang yang terpisah namun serentak, yang memecah Provinsi Papua (induk) menjadi empat provinsi baru, ditambah satu pemekaran dari Papua Barat.

Tujuan utama pemekaran ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur, mendekatkan jangkauan birokrasi, dan meningkatkan alokasi anggaran khusus Papua yang lebih terfokus pada wilayah kecil.

B. Rincian Empat Provinsi Tambahan

Empat provinsi yang baru dibentuk (disahkan pada pertengahan hingga akhir 2022) adalah:

1. Papua Selatan

Provinsi ini dimekarkan dari bagian selatan Provinsi Papua, meliputi wilayah adat Anim Ha. Fokus pembangunan di sini adalah sektor agrikultur dan kelautan. Ibukota provinsi ditetapkan di Merauke. Wilayah ini dianggap strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Papua Nugini, yang memerlukan pengawasan administrasi yang lebih intensif.

  • Ibukota: Merauke
  • Cakupan: Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel.

2. Papua Tengah

Wilayah ini mencakup pegunungan dan dataran tinggi di bagian tengah Papua. Karakteristik geografisnya yang ekstrem memerlukan unit administrasi yang berfokus khusus pada pembangunan di daerah terpencil dan aksesibilitas. Ibukota sementara ditetapkan di Nabire. Keberadaan Papua Tengah diharapkan dapat mempermudah distribusi logistik ke wilayah-wilayah pedalaman yang selama ini sulit dijangkau dari Jayapura.

  • Ibukota: Nabire
  • Cakupan: Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai.

3. Papua Pegunungan

Ini adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang seluruh wilayahnya berstatus landlocked (tidak memiliki garis pantai). Cakupan wilayahnya adalah daerah adat Lapago. Ibukota provinsi ditetapkan di Jayawijaya (Wamena). Tantangan terbesar di Papua Pegunungan adalah infrastruktur dan penanggulangan bencana alam yang sering terjadi di dataran tinggi.

  • Ibukota: Jayawijaya (Wamena)
  • Cakupan: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga.

4. Papua Barat Daya

Selain pemekaran dari Provinsi Papua (induk), pemekaran juga dilakukan di Provinsi Papua Barat. Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat. Provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan potensi pariwisata bahari (Raja Ampat). Ibukota provinsi ditetapkan di Sorong. Keberadaan provinsi baru ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata dan industri migas di wilayah Kepala Burung.

  • Ibukota: Sorong
  • Cakupan: Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat.

Dengan penambahan empat provinsi tersebut, total jumlah provinsi Indonesia bertambah dari 34 menjadi **38**.

VI. Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia Berdasarkan Pulau Utama

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rincian lengkap 38 provinsi yang terbagi dalam tujuh gugus pulau/kawasan utama. Rincian ini menegaskan kompleksitas administrasi Indonesia dan distribusi wilayahnya:

No. Pulau/Kawasan Provinsi Ibukota Tahun Pemekaran Terakhir
1.SUMATERAAceh (Nangroe Aceh Darussalam)Banda Aceh1956
Sumatera UtaraMedan1956
Sumatera BaratPadang1958
RiauPekanbaru1958
JambiJambi1958
Sumatera SelatanPalembang1956
BengkuluBengkulu1968
LampungBandar Lampung1964
Kepulauan Bangka BelitungPangkal Pinang2000
Kepulauan RiauTanjung Pinang2002
2.JAWADKI JakartaJakarta1961 (Status Khusus)
Jawa BaratBandung1950
Jawa TengahSemarang1950
DI YogyakartaYogyakarta1950 (Status Istimewa)
Jawa TimurSurabaya1950
BantenSerang2000
3.KALIMANTANKalimantan BaratPontianak1956
Kalimantan TengahPalangkaraya1958
Kalimantan SelatanBanjarmasin1956
Kalimantan TimurSamarinda1956
Kalimantan UtaraTanjung Selor2012
4.SULAWESISulawesi UtaraManado1964
GorontaloGorontalo2000
Sulawesi TengahPalu1964
Sulawesi BaratMamuju2004
Sulawesi SelatanMakassar1960
Sulawesi TenggaraKendari1964
5.BALI & NUSA TENGGARABaliDenpasar1958
Nusa Tenggara BaratMataram1958
Nusa Tenggara TimurKupang1958
6.MALUKUMalukuAmbon1950
Maluku UtaraSofifi1999
7.PAPUAPapuaJayapura2003 (Induk)
Papua BaratManokwari2003 (Induk)
Papua SelatanMerauke2022
Papua TengahNabire2022
Papua PegununganWamena2022
Papua Barat DayaSorong2022

Total: 10 (Sumatera) + 6 (Jawa) + 5 (Kalimantan) + 6 (Sulawesi) + 3 (Nusra) + 2 (Maluku) + 6 (Papua) = **38 Provinsi**.

VII. Hukum Administrasi: Mengapa Pemekaran Terus Terjadi?

Pemekaran wilayah, yang dikenal sebagai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), adalah proses politik dan administrasi yang sangat kompleks. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan terikat pada sejumlah persyaratan hukum yang ketat, meskipun seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik lokal dan nasional.

A. Dasar Filosofis dan Tujuan DOB

Secara filosofis, pemekaran bertujuan untuk:

  1. Efisiensi Pemerintahan: Mempersempit rentang kendali (span of control) agar pelayanan publik lebih dekat dan responsif kepada masyarakat.
  2. Percepatan Pembangunan: Mengalokasikan dana dan proyek pembangunan yang lebih terarah, terutama di daerah yang secara geografis terisolasi dari ibukota provinsi induk.
  3. Representasi Lokal: Memberi kesempatan lebih besar bagi elit lokal untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang diharapkan dapat meningkatkan rasa kepemilikan daerah.
  4. Pengelolaan Potensi Daerah: Memaksimalkan eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam atau potensi pariwisata yang spesifik di wilayah tersebut.

B. Syarat-Syarat Teknis dan Administrasi (UU 23/2014)

Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (pengganti UU 32/2004) mengatur mekanisme pemekaran secara detail. Pembentukan provinsi baru harus memenuhi syarat-syarat utama:

1. Syarat Kewilayahan

Calon provinsi harus memiliki batas wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk minimum, dan rentang kendali yang jelas. Untuk pembentukan provinsi, dibutuhkan minimal lima kabupaten/kota sebagai wilayah cakupan. Ini memastikan provinsi baru tersebut memiliki basis populasi dan administrasi yang memadai untuk berfungsi sebagai entitas otonom.

2. Syarat Teknis

Ini mencakup kemampuan daerah calon DOB dalam aspek ekonomi, sosial, politik, kapasitas fiskal, dan kemampuan tata kelola pemerintahan. Daerah harus membuktikan bahwa mereka mampu berdiri secara finansial tanpa terus bergantung pada subsidi dari provinsi induk atau pusat secara berlebihan setelah masa transisi.

3. Syarat Administrasi

Melibatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk persetujuan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota yang akan dimekarkan, persetujuan dari DPRD provinsi induk, serta rekomendasi dari gubernur provinsi induk.

Setelah semua syarat terpenuhi, proses akan masuk ke tahap penetapan Daerah Persiapan Provinsi (DPP). DPP ini akan dievaluasi selama beberapa waktu sebelum akhirnya disahkan menjadi provinsi definitif melalui Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

VIII. Analisis Mendalam Distribusi 38 Provinsi di Gugus Kepulauan Utama

Jumlah 38 provinsi menunjukkan ketidakmerataan geografis dalam pembagian administratif, yang mencerminkan kepadatan penduduk dan kompleksitas sejarah di masing-masing pulau. Analisis ini penting untuk memahami prioritas pembangunan nasional.

A. Kompleksitas Jawa: Kepadatan vs. Jumlah Provinsi

Pulau Jawa, meskipun menjadi rumah bagi lebih dari 55% populasi Indonesia, hanya memiliki 6 provinsi. Angka ini relatif kecil dibandingkan dengan total 38. Hal ini disebabkan oleh sejarah sentralisasi administrasi kolonial di Jawa, dan kepadatan penduduk yang memungkinkan rentang kendali tetap efektif meskipun luas wilayahnya kecil. Status khusus DKI Jakarta dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) juga menambah dimensi unik pada tata kelola Jawa.

Namun, wacana pemekaran di Jawa selalu ada, seperti usulan pemekaran Jawa Barat (menjadi Provinsi Bogor Raya atau Jawa Utara), tetapi selalu terhambat oleh Moratorium Pemekaran Nasional yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

B. Keberhasilan Pemekaran di Sumatera dan Sulawesi

Sumatera (10 provinsi) dan Sulawesi (6 provinsi) menunjukkan pemekaran yang matang dan berhasil. Pemekaran di Sumatera umumnya merespons identitas kultural dan jarak yang signifikan antarwilayah, seperti pemisahan Riau dari Sumatera Tengah untuk fokus pada migas di pantai timur, atau pemisahan Bengkulu dari Sumatera Selatan karena perbedaan geografis dan sejarah.

Di Sulawesi, Gorontalo dan Sulawesi Barat adalah contoh bagaimana identitas etnis dan tuntutan pembangunan di wilayah terpencil menjadi pendorong utama, memecah wilayah yang awalnya merupakan provinsi tunggal menjadi enam provinsi yang lebih kecil.

C. Kalimantan: Pembentukan Provinsi Ke-34 dan Tantangan Ibu Kota Baru

Kalimantan, dengan luas wilayah terbesar, hanya memiliki 5 provinsi. Pembentukan Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2012 dari Kalimantan Timur adalah pemekaran terakhir sebelum gelombang Papua. Kaltara dibentuk untuk mengatasi isu perbatasan (berbatasan dengan Malaysia) dan mempercepat pembangunan di wilayah utara yang terbelakang.

Dengan penetapan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan memiliki dimensi administrasi dan geopolitik baru yang akan sangat mempengaruhi tata kelola dan status administratif di masa mendatang.

D. Papua: Prioritas Pemerataan dan Otonomi Khusus

Penambahan mendadak 4 provinsi di Papua membawa wilayah ini menjadi kawasan dengan provinsi terbanyak (6 provinsi) dibandingkan luas wilayahnya. Ini adalah cerminan dari pendekatan khusus yang digunakan pemerintah. Pemekaran di Papua bukanlah semata-mata administrasi, tetapi bagian dari strategi keamanan, pembangunan, dan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus.

Tujuan besarnya adalah memastikan alokasi dana Otsus (Otonomi Khusus) dapat didistribusikan secara lebih merata ke unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, yang diharapkan mampu mencapai masyarakat adat di pegunungan dan pesisir yang selama ini terabaikan.

Diagram Distribusi Provinsi Berdasarkan Gugus Pulau Sumatera (10) 10 Jawa (6) 6 Kalimantan (5) 5 Sulawesi (6) 6 Nusa Tenggara (3) 3 Maluku & Papua (8) 8

Visualisasi di atas menunjukkan bahwa Sumatera memimpin dalam jumlah provinsi, diikuti oleh gugus Maluku dan Papua, mencerminkan tingginya kebutuhan desentralisasi di luar Jawa.

IX. Implikasi Administratif dari Jumlah 38 Provinsi

Peningkatan jumlah provinsi, terutama dengan adanya pemekaran masif di Papua, membawa konsekuensi serius baik dari segi positif maupun tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah pusat dan daerah.

A. Keuntungan dan Posisi Strategis

  1. Pendekatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan: Dengan provinsi yang lebih kecil, alokasi anggaran dan pembangunan fasilitas seperti rumah sakit regional dan universitas dapat lebih fokus dan mudah diakses oleh populasi di pedalaman, yang sebelumnya harus menempuh jarak ratusan kilometer ke ibukota provinsi induk.
  2. Peningkatan Keamanan dan Tata Kelola Perbatasan: Khususnya di wilayah seperti Papua Selatan dan Papua Barat Daya yang berbatasan langsung dengan laut atau negara lain, keberadaan administrasi provinsi yang definitif mempermudah koordinasi antara TNI/Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan dan menangani isu lintas batas.
  3. Penguatan Politik Lokal: Jumlah provinsi yang lebih banyak membuka lebih banyak posisi politik dan birokrasi, yang memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah untuk memimpin dan merumuskan kebijakan yang relevan dengan kearifan lokal.

B. Tantangan Utama Pasca-Pemekaran

Meskipun tujuan pemekaran sangat ideal, pelaksanaannya seringkali menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Kapasitas Fiskal dan Kemandirian Ekonomi: Banyak DOB, terutama di tahun-tahun awal, masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Kemampuan provinsi baru untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali lambat.
  2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pembentukan provinsi baru memerlukan rekrutmen besar-besaran pegawai negeri sipil dan pejabat administrasi. Tantangan terbesar adalah memastikan kualitas SDM yang mengisi jabatan-jabatan kunci tersebut kompeten dan siap mengelola wilayah baru.
  3. Pembangunan Infrastruktur Dasar Ibukota: Provinsi baru seringkali harus memulai dari nol dalam membangun kantor pemerintahan, rumah dinas, hingga fasilitas umum di ibukota provinsi yang baru ditetapkan, seperti yang dialami oleh Sofifi (Maluku Utara) dan Mamuju (Sulawesi Barat) di masa lalu, dan kini dialami oleh Merauke, Nabire, dan Wamena.
  4. Isu Batas Wilayah: Proses penentuan batas antara provinsi induk dan provinsi baru seringkali memicu sengketa antar kabupaten/kota yang harus segera diselesaikan untuk menghindari konflik administrasi.

X. Prospek Masa Depan: Apakah Jumlah Provinsi Akan Bertambah Lagi?

Indonesia adalah negara yang sangat dinamis, dan wacana pemekaran wilayah tidak pernah benar-benar mati. Meskipun saat ini pemerintah pusat menerapkan Moratorium Pemekaran Wilayah Nasional, permintaan pembentukan DOB dari berbagai daerah terus mengalir.

A. Moratorium dan Pengecualian Papua

Moratorium Pemekaran diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa waktu lalu untuk memberikan waktu bagi provinsi-provinsi baru yang telah terbentuk untuk konsolidasi administrasi dan fiskal. Pemekaran di Papua menjadi pengecualian karena didasarkan pada UU Otonomi Khusus dan dianggap sebagai kebijakan politik-strategis yang mendesak.

B. Wacana Pemekaran yang Belum Terealisasi

Ada puluhan usulan calon provinsi yang masih mengantri dan akan kembali dipertimbangkan jika Moratorium dicabut. Beberapa wacana yang paling sering muncul meliputi:

  • Provinsi Tapanuli: Pemisahan dari Sumatera Utara, didasarkan pada identitas suku Batak Toba dan wilayah geografis.
  • Provinsi Banyumas/Jawa Selatan: Pemekaran dari Jawa Tengah dan/atau Jawa Barat bagian selatan, untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan Jawa.
  • Provinsi Kepulauan Riau Daratan: Pemisahan antara wilayah daratan dan kepulauan Riau yang telah ada.

Apabila Moratorium ini dicabut dan tuntutan-tuntutan tersebut dipenuhi, jumlah provinsi di Indonesia sangat mungkin bertambah, berpotensi melampaui angka 40. Namun, keputusan tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi mendalam pemerintah terhadap kinerja 38 provinsi yang ada saat ini dan kemampuan fiskal negara secara keseluruhan.

Pada intinya, jumlah provinsi di Indonesia saat ini, yaitu **38**, menandai sebuah era baru dalam desentralisasi dan administrasi regional, menunjukkan komitmen negara untuk mengelola keragaman wilayahnya secara lebih terperinci dan terfokus.

🏠 Homepage