Berapa Biaya Akta Kelahiran Terbaru? Panduan Lengkap

Ilustrasi dokumen penting

Akta kelahiran merupakan dokumen identitas pertama dan paling fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti resmi atas pencatatan kelahiran seseorang dan sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari mendaftar sekolah, mengurus paspor, hingga pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Memahami biaya akta kelahiran adalah langkah awal yang baik agar Anda tidak ragu atau bingung saat mengurusnya.

Berita baiknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengurusan akta kelahiran sebenarnya tidak dikenakan biaya atau gratis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ketersediaan akta kelahiran adalah hak dasar setiap warga negara.

Mengapa Ada Persepsi Mengenai Biaya Akta Kelahiran?

Meskipun pada dasarnya gratis, terkadang muncul pertanyaan atau bahkan praktik yang menyangkut adanya biaya. Beberapa faktor yang mungkin menimbulkan persepsi ini antara lain:

Cara Mengurus Akta Kelahiran Gratis

Proses pengurusan akta kelahiran secara gratis dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau melalui layanan daring yang disediakan oleh beberapa daerah:

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan:
    • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
    • Buku nikah orang tua (bagi yang beragama Islam) atau akta perkawinan (bagi yang beragama non-Islam).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan (Surket) Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan/Desa (jika diperlukan oleh Disdukcapil setempat).
  2. Datang ke Kantor Disdukcapil: Bawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberikan formulir yang perlu Anda isi dengan data yang benar.
  4. Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  5. Pencetakan Akta Kelahiran: Setelah semua proses selesai, akta kelahiran Anda akan dicetak.

Tips Agar Proses Lancar

Untuk memastikan proses pengurusan akta kelahiran berjalan lancar dan tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips berikut:

Memiliki akta kelahiran adalah hak setiap anak bangsa. Dengan memahami bahwa biaya akta kelahiran adalah nol rupiah, Anda dapat lebih percaya diri dalam mengurus dokumen penting ini. Pastikan Anda selalu merujuk pada informasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan prosedur dan persyaratan yang akurat.

Cek Informasi Disdukcapil Resmi
🏠 Homepage