Panduan Lengkap: Cara Mudah Buat Buku Nikah
Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Di Indonesia, buku nikah menjadi bukti sah adanya ikatan perkawinan yang diakui oleh negara dan agama. Proses pengurusan buku nikah mungkin terdengar rumit, namun dengan pemahaman yang benar dan persiapan yang matang, Anda dapat melakukannya dengan lancar. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat buku nikah.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum Anda memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini umumnya sama di seluruh wilayah Indonesia, namun ada baiknya untuk mengkonfirmasi kembali ke KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat untuk informasi yang paling akurat.
Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat Keterangan untuk Menikah (N1, N2, N3) yang didapatkan dari kelurahan/desa.
- Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun).
- Surat Rekomendasi Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan/kabupaten domisili).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang bebas, namun sebaiknya sesuai ketentuan KUA).
- Surat pernyataan belum pernah menikah atau surat keterangan cerai/akta kematian (bagi duda/janda).
- Sertifikat pemeriksaan kesehatan pranikah (disarankan).
- Bukti pembayaran biaya pencatatan nikah.
Dokumen Tambahan (Jika Ada):
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): Surat penetapan izin menikah dari Kementerian Agama dan dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Bagi anggota TNI/Polri: Izin dari atasan.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Izin dari instansi.
Proses Pendaftaran di KUA (Kantor Urusan Agama)
Proses pencatatan pernikahan bagi yang beragama Islam dilakukan di KUA sesuai dengan domisili calon pengantin wanita. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengurus Surat Pengantar ke Kelurahan/Desa: Pertama, mintalah surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan atau desa Anda. Dengan surat pengantar ini, Anda akan mendapatkan formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan N3 (Surat Pernyataan untuk Nikah) dari pihak kelurahan/desa.
- Mendaftar di KUA: Bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke KUA tempat calon pengantin wanita berdomisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas KUA untuk diverifikasi.
- Pengumuman Kehendak Nikah: Setelah berkas lengkap, KUA akan melakukan pengumuman kehendak nikah. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya rencana pernikahan.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang telah ditentukan, biasanya di KUA atau di tempat lain yang disepakati (misalnya di rumah). Petugas KUA (Penghulu) akan memimpin jalannya akad nikah.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai dan sah, petugas KUA akan menerbitkan buku nikah asli untuk kedua mempelai. Buku nikah ini berisi data pernikahan Anda, termasuk nama, tanggal lahir, dan data lainnya.
Proses Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil
Bagi Anda yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil sesuai domisili calon pengantin.
Syarat-syaratnya hampir serupa dengan pendaftaran di KUA, namun perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen tambahan, seperti:
- Surat keterangan telah melangsungkan pernikahan dari pemuka agama atau gereja/vihara/pura.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian (jika salah satu atau kedua calon pengantin bukan WNI).
Proses di Kantor Catatan Sipil juga melibatkan pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pencatatan pernikahan yang akan berujung pada penerbitan Akta Perkawinan, yang berfungsi sama seperti buku nikah.
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Waktu Pendaftaran: Disarankan untuk mendaftar setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan untuk menghindari keterlambatan.
- Biaya: Sebagian besar biaya pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Namun, jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan ada biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Kantor Catatan Sipil, biasanya ada biaya administrasi.
- Konsultasi: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas KUA atau Kantor Catatan Sipil jika ada hal yang kurang jelas.
- Keaslian Dokumen: Pastikan semua dokumen yang Anda serahkan adalah asli dan sesuai dengan data diri Anda.
Memiliki buku nikah adalah hak setiap pasangan yang telah menikah secara sah. Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan buku nikah Anda diharapkan menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Selamat mempersiapkan hari bahagia Anda!
Unduh Formulir Pendaftaran