Dalam kehidupan berumah tangga, momen pernikahan adalah sebuah peristiwa penting yang dicatat secara resmi oleh negara. Untuk membuktikan status pernikahan tersebut, pemerintah menerbitkan dokumen-dokumen legal. Di Indonesia, dua istilah yang sering terdengar terkait hal ini adalah buku nikah dan akta nikah. Meskipun sering digunakan bergantian, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam arti, fungsi, dan penerbitannya.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam, dan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Muslim yang melakukan pencatatan nikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Buku nikah ini berfungsi sebagai bukti awal bahwa suatu pernikahan telah dilangsungkan dan dicatat secara sah.
Secara fisik, buku nikah biasanya berbentuk buku kecil yang memuat data kedua mempelai, tanggal dan lokasi pernikahan, nama wali nikah, mahar, serta saksi-saksi. Buku ini menjadi semacam catatan peristiwa pernikahan yang dikeluarkan langsung oleh lembaga pencatat nikah.
Fungsi utama buku nikah adalah:
Berbeda dengan buku nikah, akta nikah memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat sebagai alat bukti legalitas pernikahan. Akta nikah adalah kutipan resmi dari akta pencatatan perkawinan yang dibuat dan dicatat oleh pejabat pencatatan sipil (Petugas Catatan Sipil) di wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.
Penerbitan akta nikah untuk pasangan Muslim dilakukan oleh KUA berdasarkan pencatatan nikah yang kemudian datanya diserahkan ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta nikah. Sementara bagi pasangan non-Muslim, pencatatan dan penerbitan akta nikah langsung dilakukan oleh Disdukcapil.
Akta nikah memiliki karakteristik sebagai berikut:
Meskipun keduanya terkait dengan pernikahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar:
Sangat penting bagi setiap pasangan yang telah menikah untuk memiliki kedua dokumen ini dan menyimpannya dengan baik. Buku nikah adalah langkah awal pembuktian, sedangkan akta nikah adalah pengukuhan legalitas pernikahan di mata negara yang dibutuhkan untuk berbagai urusan administratif dan hukum di masa depan.
Proses mendapatkan akta nikah setelah pernikahan dicatat di KUA bagi pasangan Muslim mungkin memerlukan waktu. Namun, jangan tunda untuk mengurusnya. Ketersediaan akta nikah akan sangat memudahkan berbagai urusan keluarga, mulai dari urusan administrasi kependudukan, hak waris, hingga keperluan hukum lainnya.
Memahami perbedaan antara buku nikah dan akta nikah bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi merupakan langkah preventif dan persiapan penting bagi setiap pasangan yang membangun rumah tangga. Pastikan pernikahan Anda tercatat secara sah dan kedua dokumen legal tersebut Anda miliki demi masa depan yang lebih terjamin.