Memiliki akta perkawinan adalah langkah penting setelah menikah. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah atas pernikahan Anda, tetapi juga diperlukan untuk berbagai urusan administrasi penting di kemudian hari, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), pembuatan akta kelahiran anak, hingga urusan waris atau perceraian.
Bagi sebagian orang, proses pengurusan akta perkawinan mungkin terasa rumit. Namun, dengan memahami langkah-langkah dan persyaratannya, Anda bisa melakukannya dengan lancar. Artikel ini akan mengupas tuntas cara buat akta perkawinan beserta dokumen yang dibutuhkan.
Mengapa Akta Perkawinan Penting?
Akta perkawinan memiliki peran krusial dalam kehidupan berumah tangga secara legal. Beberapa alasan mengapa akta ini sangat penting antara lain:
Bukti Sah Pernikahan: Akta perkawinan adalah bukti hukum paling kuat bahwa Anda telah melangsungkan pernikahan yang sah di mata negara.
Administrasi Keluarga: Dokumen ini wajib dimiliki untuk mengajukan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK), mendaftarkan anak sebagai ahli waris, atau mengurus administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Perlindungan Hukum: Dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan pembuktian status pernikahan, seperti masalah waris, pembagian harta gono-gini, atau bahkan kasus hukum lainnya, akta perkawinan menjadi jaminan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Pengurusan Dokumen Anak: Untuk membuat akta kelahiran anak, status perkawinan orang tua yang tercatat dalam akta perkawinan sangatlah esensial.
Syarat Umum Pengurusan Akta Perkawinan
Prosedur pengurusan akta perkawinan sedikit berbeda tergantung pada apakah Anda beragama Islam atau Non-Islam. Namun, ada beberapa syarat umum yang umumnya dibutuhkan:
Untuk Pasangan Beragama Islam:
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat tinggal calon mempelai pria. Syarat-syaratnya meliputi:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N3, N4) dari Kelurahan/Desa tempat tinggal calon mempelai.
Surat Rekomendasi Nikah (N9) dari KUA jika calon mempelai berasal dari kecamatan lain.
Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
Surat Keterangan Lulus Ujian PPA bagi calon suami yang beristri lebih dari satu.
Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon mempelai berumur kurang dari 19 tahun.
Surat Keterangan Kematian (akta cerai bagi duda/janda) jika ada.
Pas foto kedua calon mempelai ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing beberapa lembar, sesuai kebutuhan KUA).
Mahar atau Maskawin (dicatat dalam buku nikah).
Saksi nikah minimal 2 orang yang memiliki KTP asli dan fotokopi.
Untuk Pasangan Non-Islam:
Bagi pasangan yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota tempat pernikahan dilangsungkan.
Syarat-syarat yang perlu disiapkan biasanya meliputi:
Surat Keterangan telah Melangsungkan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka agama atau tempat ibadah yang bersangkutan.
Akta Kelahiran asli dan fotokopi dari kedua calon mempelai.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari kedua calon mempelai.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi dari kedua calon mempelai.
Surat Rekomendasi dari Disdukcapil asal jika pernikahan dilangsungkan di luar domisili (jika diperlukan).
Pas foto kedua calon mempelai (ukuran dan jumlah sesuai ketentuan Disdukcapil).
Saksi minimal 2 orang yang memiliki KTP asli dan fotokopi.
Penting: Persyaratan di atas dapat bervariasi di setiap daerah. Sangat disarankan untuk menghubungi KUA atau Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai persyaratan yang berlaku.
Langkah-Langkah Pengurusan Akta Perkawinan
Secara umum, proses pengurusan akta perkawinan dapat diuraikan sebagai berikut:
Mengurus Surat Pengantar Nikah (bagi Muslim): Datangi Ketua RT/RW di tempat tinggal Anda untuk meminta surat pengantar. Dengan surat pengantar tersebut, Anda kemudian mendatangi Kelurahan/Desa untuk mendapatkan surat keterangan N1, N2, N3, dan N4.
Mendaftar di KUA atau Disdukcapil:
Bagi Muslim: Bawa semua berkas persyaratan ke KUA kecamatan tempat calon mempelai pria berdomisili. Mendaftar dan melakukan pemeriksaan berkas.
Bagi Non-Islam: Bawa semua berkas persyaratan ke Disdukcapil kabupaten/kota tempat pernikahan dilangsungkan. Mendaftar dan menyerahkan dokumen.
Proses Pencatatan Perkawinan:
Bagi Muslim: Akan dilakukan pencatatan nikah oleh petugas KUA, yang dihadiri oleh kedua mempelai, wali nikah, dan saksi. Setelah akad nikah dilaksanakan, Anda akan mendapatkan buku nikah. Akta perkawinan (buku nikah) ini berlaku sebagai bukti sah pernikahan.
Bagi Non-Islam: Pihak Disdukcapil akan melakukan pencatatan perkawinan berdasarkan bukti pelaksanaan upacara keagamaan yang telah Anda serahkan. Setelah dicatat, Anda akan menerima Akta Perkawinan dari Disdukcapil.
Pengurusan Dokumen Kependudukan Lanjutan: Setelah mendapatkan akta perkawinan, segera urus perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) Anda.
Tips Tambahan
Datang Lebih Awal: Datanglah ke kantor KUA atau Disdukcapil di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah disiapkan dalam bentuk asli dan beberapa lembar fotokopi untuk jaga-jaga.
Periksa Kembali Kelengkapan: Sebelum berangkat, periksa kembali semua dokumen agar tidak ada yang terlewat.
Tanyakan Hal yang Tidak Jelas: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal yang kurang Anda pahami.
Memiliki akta perkawinan adalah hak dan kewajiban setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman yang benar tentang prosedur, cara buat akta perkawinan akan terasa jauh lebih mudah. Jangan menunda pengurusannya agar administrasi keluarga Anda berjalan lancar.