Ilustrasi: Simbol Bulan Ramadhan dan Waktu Siang
Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam di mana kewajiban menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan perbuatan buruk lainnya dilakukan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan adalah mengenai **keluar mani di siang hari bulan Ramadhan**.
Dalam konteks fikih Islam, keluarnya air mani (inzal) merupakan salah satu pembatal puasa yang paling jelas. Hal ini berlaku baik keluarnya disebabkan oleh sengaja (seperti onani atau bersetubuh) maupun yang tidak disengaja namun merupakan akibat dari dorongan syahwat yang dikendalikan (seperti mimpi basah yang terjadi saat masih dalam keadaan berpuasa atau ejakulasi spontan karena rangsangan visual atau sentuhan yang tidak disengaja).
Untuk memahami hukumnya secara mendalam, perlu dipilah berdasarkan penyebab keluarnya mani tersebut:
Jika seorang yang berpuasa dengan sadar melakukan tindakan yang menyebabkan keluarnya air mani, seperti masturbasi (onani) atau melakukan aktivitas lain yang mengarah pada ejakulasi, maka puasanya batal demi hukum. Tidak peduli apakah ia melakukannya di siang hari atau malam hari, jika aktivitas tersebut membatalkan puasa, maka puasa siangnya gugur. Konsekuensinya adalah wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan, serta wajib menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka.
Mimpi basah (ihtilam) adalah kondisi di mana seorang laki-laki mengeluarkan mani saat tidur. Jika mimpi basah terjadi pada siang hari saat ia sedang berpuasa, maka ulama sepakat bahwa **puasanya tidak batal**. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hal-hal yang terjadi di luar kendali sadar seseorang, seperti tidur, tidak dianggap sebagai pelanggaran. Dalam kasus ini, ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib, namun ia harus segera mandi wajib (mandi besar) setelah bangun tidur sebelum melakukan ibadah lain. Qadha tidak diperlukan.
Ini adalah area yang sering menimbulkan keraguan, misalnya ketika air mani keluar karena melihat sesuatu yang haram secara tidak sengaja, atau karena sentuhan tak terduga yang memicu syahwat hingga menyebabkan ejakulasi. Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa jika keluarnya mani tersebut tidak didahului oleh usaha aktif untuk meraih syahwat (seperti onani), melainkan hanya refleks atau dampak dari rangsangan yang tak terhindarkan, maka puasanya tetap sah. Namun, jika rangsangan tersebut berasal dari melihat sesuatu yang jelas diharamkan (misalnya pornografi) dan hal tersebut dianggap sebagai kelalaian serius, sebagian pandangan fikih dapat menganggapnya sebagai pembatal puasa karena dianggap lalai menjaga pandangan.
Apabila seseorang mengalami keluarnya mani di siang hari Ramadhan yang dikategorikan sebagai pembatal puasa (yaitu karena sengaja), maka ada dua kewajiban utama yang harus dilaksanakan:
Sanksi denda (kaffarah) yang berat (memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin) hanya berlaku jika pembatalan puasa tersebut disebabkan oleh makan, minum, atau bersetubuh yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran. Keluarnya mani karena onani, meskipun membatalkan puasa dan wajib qadha, umumnya tidak sampai dikenakan kaffarah yang berat tersebut, namun tetap harus bertaubat atas perbuatan dosanya.
Ramadhan adalah madrasah (sekolah) untuk melatih kesabaran dan menahan diri secara total. Selain menahan lapar dan haus, menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu adalah inti dari puasa yang sesungguhnya. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang sedang berpuasa, sangat penting untuk mengambil langkah preventif:
Jika kekhawatiran tentang keluarnya mani timbul karena mimpi basah, maka ingatkanlah diri bahwa itu adalah ketetapan Allah yang tidak membatalkan puasa. Namun, jika kekhawatiran itu muncul dari kecenderungan melakukan hal yang dilarang (masturbasi), maka ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki diri dan berjanji untuk sungguh-sungguh beristiqamah dalam ketaatan selama bulan suci ini.