Ayat 48 dari Surat Al-Maidah (السورة المائدة) adalah salah satu pilar penting dalam hukum Islam yang membahas mengenai otorisasi Al-Qur'an sebagai pedoman utama dan penegasan bahwa kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) telah diwahyukan untuk diikuti sesuai dengan ajarannya yang asli. Memahami konteks ayat ini sangat krusial, terutama dalam konteks di mana umat Islam diwajibkan untuk 'menulis' atau menerapkan syariat Allah dalam kehidupan sehari-hari.
Frasa "menulis surat Al-Maidah ayat 48" dalam konteks modern bisa diinterpretasikan sebagai upaya untuk mendokumentasikan, memahami secara mendalam, dan menyebarkan pesan yang terkandung dalam ayat tersebut. Ayat ini seringkali menjadi landasan bagi konsep naskh (pembatalan hukum lama oleh hukum baru) dan pentingnya mengikuti wahyu yang terakhir, yaitu Al-Qur'an.
Ayat ini secara eksplisit menetapkan posisi Al-Qur'an dalam rantai risalah kenabian. Al-Qur'an hadir sebagai Mushaddiq (pembenar) bagi kitab-kitab terdahulu yang otentik, sekaligus sebagai Muhaimin (pengawas atau penjaga). Status Muhaimin ini berarti Al-Qur'an mengoreksi, melengkapi, dan menegaskan bagian-bagian ajaran yang masih murni dari Taurat dan Injil, sambil membatalkan atau mengganti hukum-hukum yang telah mengalami perubahan atau penyimpangan oleh umat sebelumnya.
Ketika kita membahas 'menulis surat' ayat ini, kita harus merenungkan bagaimana kita memperlakukan Al-Qur'an sebagai hakim tertinggi. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW—dan melalui beliau, umat Islam—untuk memutuskan perkara berdasarkan apa yang diwahyukan-Nya. Ini adalah penolakan tegas terhadap mengikuti ahwa' (keinginan hawa nafsu atau pandangan subjektif) yang bertentangan dengan wahyu Ilahi.
Salah satu poin penting lainnya yang terkandung dalam ayat ini adalah pengakuan terhadap variasi dalam implementasi syariat di antara umat-umat terdahulu. Frasa "Untuk tiap-tiap umat di Kami jadikan syariat dan minhaj" menunjukkan fleksibilitas dalam metodologi ibadah dan hukum praktis, meskipun prinsip dasar keesaan Allah (tauhid) tetap sama.
Namun, meskipun terdapat perbedaan syir'ah (aturan hukum praktis), tujuan akhir dari risalah Allah adalah sama: menguji manusia. Allah sengaja menjadikan umat berbeda-beda—bukan untuk menciptakan perpecahan, tetapi sebagai mekanisme ujian. Ujian ini berpusat pada bagaimana manusia menggunakan anugerah (iman dan wahyu) yang diberikan kepada mereka. Apakah mereka menggunakannya untuk kebaikan, atau malah untuk perselisihan?
Ayat ini memberikan penutup yang penuh motivasi: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Ini mengalihkan fokus dari perdebatan mengenai perbedaan hukum atau penafsiran masa lalu kepada aksi nyata di masa kini. Dalam pandangan ayat ini, energi umat seharusnya difokuskan pada kompetisi positif dalam amal saleh, bukan pada pertikaian yang mengarah pada perpecahan.
Pada akhirnya, semua kembali kepada Allah. Ayat ini mengingatkan bahwa semua perselisihan yang terjadi di dunia akan diselesaikan dan dijelaskan secara final di hadapan Sang Pencipta. Oleh karena itu, alih-alih tenggelam dalam perdebatan yang memecah belah mengenai detail-detail hukum atau sejarah agama lain, fokus utama seorang Muslim adalah memastikan catatan amalannya bersih dan penuh dengan perlombaan kebaikan. Dengan demikian, 'menulis surat' Al-Maidah ayat 48 adalah proses internalisasi bahwa Al-Qur'an adalah otoritas tertinggi, yang memandu menuju kebaikan universal, terlepas dari keragaman metodologi yang pernah ada.