Salah satu landasan penting dalam syariat Islam adalah penegakan keadilan. Konsep ini ditekankan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, dan salah satu ayat yang paling fundamental dalam membahas hal ini adalah Surat Al-Ma'idah ayat 48. Ayat ini bukan sekadar instruksi hukum, melainkan sebuah prinsip universal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan sesamanya.
Ayat ini secara spesifik memerintahkan Nabi Muhammad SAW (dan secara inheren umatnya) untuk mengadili berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah SWT, sambil mengingatkan bahwa kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) juga mengandung kebenaran.
Terjemahan ringkasnya, Allah menurunkan Al-Qur'an kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu, dan menjadi penjaga (otoritas tertinggi) atas semuanya. Maka, adillah di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan hawa nafsu mereka, menyimpang dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat, Kami tetapkan syariat dan jalan (metode) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu dalam karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Penjelasan Al-Ma'idah ayat 48 berpusat pada tiga konsep utama yang harus dipegang teguh oleh seorang pemimpin atau hakim Muslim.
Ayat ini menegaskan status Al-Qur'an sebagai Muhayminan—pemelihara, penjaga, atau otoritas tertinggi—atas kitab-kitab suci sebelumnya. Ini tidak berarti Al-Qur'an menghapus kebenaran hakiki dalam Taurat atau Injil, tetapi ia memvalidasi mana bagian yang asli dan mana yang mungkin telah mengalami distorsi atau penambahan seiring berjalannya waktu. Dalam konteks penetapan hukum (syariat), maka Al-Qur'an dan As-Sunnah (yang berbasis wahyu) menjadi standar absolut yang harus dirujuk.
Perintah "fahkum bainahum bimaa anzalallah" (maka adillah di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah) adalah perintah yang tegas. Keadilan sejati hanya dapat dicapai ketika hukum yang diterapkan bersumber dari Sang Pencipta, bukan dari akal manusia yang terbatas atau tekanan sosial. Ayat ini secara eksplisit melarang mengikuti hawa nafsu atau keinginan (ahwaa) pihak yang bersengketa, meskipun keinginan tersebut tampak logis atau menguntungkan sesaat.
Bagian akhir ayat ini menjelaskan tentang perbedaan syariat atau metodologi hidup (syir’atan wa minhajan) bagi setiap umat. Islam mengakui bahwa setiap rasul membawa aturan yang sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya. Meskipun demikian, inti ajaran—keesaan Allah dan tuntunan moral—tetap sama. Allah sengaja menciptakan keragaman ini bukan untuk menimbulkan perpecahan, melainkan sebagai ujian (liyabluwakum). Ujian tersebut adalah bagaimana manusia memanfaatkan karunia akal dan wahyu untuk berlomba dalam kebaikan (fastabiqu al-khairat).
Al-Ma'idah ayat 48 memiliki implikasi luas melampaui sekadar urusan peradilan antar-sesama Muslim. Ayat ini mengajarkan bahwa dalam segala aspek kehidupan—politik, sosial, ekonomi, dan hukum—umat Islam wajib menjadikan wahyu sebagai pedoman utama. Ketika terdapat pertentangan antara hukum buatan manusia (hukum positif) dengan prinsip Ilahi, maka prinsip Ilahi yang harus diutamakan.
Ayat ini juga memberikan perspektif yang bijaksana mengenai perbedaan. Keragaman cara hidup (syariat) adalah kehendak Allah sebagai sarana ujian. Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk fokus pada substansi kebajikan, bukan terjebak dalam perdebatan metodologis yang tidak substansial. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dipertanggungjawabkan atas perbedaan dan pilihan yang telah diambil. Prinsip ini mendorong introspeksi diri dan semangat kompetisi positif dalam berbuat baik.