Persyaratan Pembuatan Surat Nikah
Menikah adalah momen penting dalam kehidupan setiap pasangan. Selain persiapan acara yang matang, kelengkapan dokumen legal juga menjadi hal yang krusial. Salah satu dokumen terpenting setelah pernikahan adalah Surat Keterangan Nikah atau yang lebih dikenal sebagai Buku Nikah. Dokumen ini menjadi bukti sah secara hukum bahwa Anda dan pasangan telah terikat dalam ikatan pernikahan.
Memahami persyaratan pembuatan surat nikah sejak awal akan memudahkan proses administratif Anda dan pasangan. Dokumen-dokumen ini umumnya diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim. Meskipun ada sedikit perbedaan detail, prinsip utama kelengkapan persyaratan adalah sama.
Persyaratan Umum untuk Calon Pengantin (Bagi yang Beragama Islam)
Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun wanita:
- Surat Pengantar Nikah (Model N1) dari Kelurahan/Desa: Dokumen ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin berdomisili di wilayah tersebut dan belum pernah atau sudah pernah menikah. Anda perlu mengajukannya ke RT/RW terlebih dahulu, kemudian ke kelurahan/desa.
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N2): Surat ini menyatakan persetujuan dari kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan. Biasanya ditandatangani di hadapan petugas kelurahan/desa.
- Surat Keterangan Tentang Kematian Suami/Istri (Model N4) (Jika Duda/Janda): Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda, diperlukan surat keterangan ini yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa berdasarkan akta kematian almarhum/almarhumah.
- Surat Keterangan Perubahan Nama (Model N5) (Jika Ada Perubahan Nama): Jika calon pengantin memiliki perbedaan nama pada dokumen kependudukan, diperlukan surat keterangan ini.
- Surat Izin Orang Tua (Model N6) (Jika Calon Mempelai Berusia di Bawah 21 Tahun): Bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, diperlukan izin dari kedua orang tua kandung. Jika salah satu orang tua meninggal dunia, cukup surat izin dari salah satu orang tua yang masih hidup.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: KTP calon pengantin pria dan wanita.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: KK calon pengantin pria dan wanita.
- Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi: Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita.
- Pas Foto Terbaru: Ukuran 2x3, 3x4, atau 4x6 sesuai dengan ketentuan KUA setempat. Jumlahnya bervariasi, biasanya 2-4 lembar untuk masing-masing calon pengantin. Warna latar belakang juga kadang ditentukan.
- Surat Rekomendasi KUA Kecamatan (Jika Menikah di Luar Kecamatan Tempat Tinggal): Jika Anda berencana menikah di kecamatan yang berbeda dengan domisili Anda, Anda memerlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
Catatan Penting: Sebaiknya hubungi KUA setempat sebelum mengumpulkan semua dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan peraturan terbaru mereka, karena ada kemungkinan adanya tambahan persyaratan atau prosedur spesifik.
Persyaratan Tambahan
Selain dokumen dasar di atas, beberapa kondisi khusus mungkin memerlukan dokumen tambahan:
- Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Cerai Hidup (Mantan Duda/Janda): Surat Akta Cerai asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
- Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Duda/Janda Kematian: Akta Kematian almarhum/almarhumah asli dan fotokopi yang dilegalisir.
- Bagi Calon Pengantin yang Berasal dari Luar Negeri: Surat keterangan dari kedutaan besar atau perwakilan negara asal yang menyatakan status kewarganegaraan dan keabsahan perkawinan menurut hukum negara tersebut.
- Bagi Calon Pengantin yang Berusia Lebih dari 49 Tahun: Surat pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit.
- Bagi Calon Pengantin yang Memiliki Disabilitas: Dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar di KUA setempat. Umumnya proses pendaftarannya meliputi:
- Menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke petugas pendaftaran nikah di KUA.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Calon pengantin akan didaftar dalam sistem dan diberikan jadwal pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan) dan bimbingan perkawinan.
- Dilakukan pengumuman nikah di KUA selama 10 hari kerja (kecuali ada dispensasi).
- Jika tidak ada keberatan, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan akad nikah.
Bagi Non-Muslim
Bagi Anda yang beragama non-Muslim, proses dan persyaratan pembuatan akta nikah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratannya umumnya serupa namun disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang berlaku, seperti:
- Surat Keterangan Pernikahan dari pemuka agama atau tempat ibadah.
- KTP, KK, Akta Kelahiran calon pengantin.
- Pas foto.
- Surat pernyataan belum pernah menikah atau akta perceraian/akta kematian bagi yang pernah menikah.
Penting untuk selalu mengkonfirmasi persyaratan dan prosedur terbaru dengan instansi terkait, baik KUA maupun Disdukcapil, sebelum memulai proses pengurusan. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat menjalani proses pernikahan dengan lancar tanpa terkendala masalah administrasi.