Dalam ajaran Islam, landasan etika sosial sangat ditekankan, terutama mengenai kerjasama antarmanusia dalam kebaikan dan takwa. Salah satu landasan utama yang sering dirujuk adalah potongan dari Surat Al-Maidah ayat kedua. Ayat ini secara eksplisit melarang umat Muslim untuk saling membantu dalam perbuatan dosa, namun sangat menganjurkan tolong-menolong dalam bingkai kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Artinya: "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya."
Potongan ayat ini, yang merupakan bagian akhir dari keseluruhan ayat kedua Surat Al-Maidah, menyajikan prinsip moral yang sangat fundamental dalam interaksi sosial. Kata kunci yang mendasari pemahaman ini adalah "ta'awanu" (tolong-menolong) yang kemudian dibatasi oleh dua variabel negatif: al-ithmi (dosa) dan al-'udwan (pelanggaran/kezaliman).
Ayat tersebut dimulai dengan perintah positif yang implisit sebelum larangan tegas. Bagian awal dari Al-Maidah ayat kedua, yang mendahului potongan ini, secara eksplisit menyebutkan perintah untuk bekerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan. Ketika kita menggabungkan bagian awal dan bagian akhir ayat ini, kita mendapatkan sebuah formula sosial yang utuh. Bantuan harus didasarkan pada prinsip birr (kebaikan, kebajikan) dan taqwa (ketakwaan kepada Allah).
Dalam konteks modern, prinsip ini relevan dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, dalam kegiatan sosial seperti bakti sosial, upaya penanggulangan bencana, atau bahkan dalam lingkungan kerja. Selama tujuan akhir dari kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum, menghadirkan keadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai Ilahi, maka itu adalah bentuk amal jariyah yang dianjurkan.
Sebaliknya, larangan untuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran menuntut seorang Muslim untuk memiliki filter moral yang kuat. Ini berarti seseorang harus secara aktif menolak permintaan bantuan yang jika dipenuhi akan mengakibatkan kerugian bagi orang lain (kezaliman) atau melanggar batas-batas syariat (dosa). Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial individual yang diwajibkan oleh agama.
Bagian penutup dari potongan ayat ini—"Dan bertakwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya"—berfungsi sebagai penekanan dan peringatan keras. Ayat ini tidak hanya memberikan panduan etis, tetapi juga mengingatkan akan konsekuensi akhir dari pilihan moral yang diambil.
Sanksi yang berat (syadīd al-’iqāb) menekankan keseriusan perintah Allah. Hal ini bertujuan agar seorang mukmin tidak mengambil remeh larangan bekerja sama dalam keburukan, meskipun godaan untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau menghindari konflik personal sangat besar. Kesadaran bahwa Allah Maha Mengawasi dan akan memberikan perhitungan yang adil mendorong umat Islam untuk senantiasa memilih jalan yang benar, bahkan ketika harus menolak permintaan dari kerabat, teman, atau kolega.
Memahami potongan surat Al-Maidah ayat kedua ini menuntut introspeksi berkelanjutan. Bagaimana kita menyeimbangkan kebutuhan untuk menjadi pribadi yang ramah dan kooperatif dengan kewajiban untuk menjaga prinsip moral? Jawabannya terletak pada evaluasi niat (niyyah) di balik setiap tindakan membantu.
Jika seseorang didorong oleh sifat takwa dan niatnya adalah meraih keridhaan Allah, maka bantuan yang diberikan akan menjadi berkah. Sebaliknya, jika pertolongan itu diberikan hanya demi popularitas, keuntungan materi yang haram, atau untuk memuluskan jalan kezaliman, maka meskipun tampak seperti kebaikan di mata manusia, di hadapan Allah itu adalah pelanggaran besar.
Oleh karena itu, prinsip fundamental yang dapat kita tarik dari kajian potongan ayat ini adalah: Keutamaan membantu hanya berlaku jika bantuan tersebut berlandaskan pada kebaikan dan ketakwaan, dan prinsip ini harus dijaga teguh meskipun menghadapi tekanan sosial apa pun. Keadilan dan kebajikan harus menjadi sumbu utama dalam setiap interaksi sosial kita.