Menggali Hikmah di Balik QS Al-Isra Ayat 2: Perintah Berbuat Baik dan Keadilan

Simbol keseimbangan dan kebaikan (Ihsan).

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
"Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."

Konteks Ayat: Warisan Kenabian dan Keutamaan Sosial

Ayat kedua dari Surah Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Surah Bani Israil) merupakan salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang membahas pilar utama dalam etika sosial dan ekonomi Islam. Ayat ini turun untuk memberikan arahan yang jelas tentang bagaimana seorang Muslim seharusnya berinteraksi dengan hartanya dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan sosialnya. Fokus utama dari QS Al-Isra ayat 2 adalah prinsip distribusi kekayaan yang adil dan etika pengeluaran yang bertanggung jawab.

Sebelum ayat ini, Allah SWT telah memerintahkan untuk tidak mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik (ayat 1). Ayat kedua kemudian melengkapi perintah tersebut dengan menyoroti pentingnya kepedulian terhadap lingkaran terdekat dan mereka yang membutuhkan di luar lingkaran keluarga inti.

Hak Keluarga Dekat dan Orang yang Membutuhkan

Perintah pertama dalam ayat ini adalah, "Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya." Kata 'hak' di sini mencakup berbagai bentuk kewajiban sosial dan material. Ini bukan sekadar sedekah, melainkan pengakuan atas ikatan darah dan hubungan kekerabatan. Dalam Islam, menjaga tali silaturahmi adalah ibadah yang sangat ditekankan, dan salah satu manifestasinya adalah memastikan kerabat, terutama yang kurang beruntung, mendapatkan bagian yang seharusnya menjadi milik mereka atau bantuan yang diperlukan.

Selanjutnya, ayat ini secara eksplisit menyebutkan dua kelompok rentan lainnya: "orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Orang miskin (al-miskin) adalah mereka yang secara permanen kekurangan kebutuhan dasar. Sementara ibnu sabil (ibn as-sabil), atau musafir, adalah mereka yang terputus dari sumber daya mereka saat sedang dalam perjalanan, meskipun mungkin mereka adalah orang kaya di kampung halamannya. Ayat ini mengajarkan empati universal—bahwa kepedulian tidak terbatas pada lingkaran terdekat saja, tetapi meluas kepada mereka yang terdampar atau membutuhkan pertolongan segera.

Larangan Tabdzir: Etika Pengelolaan Harta

Bagian kedua dari QS Al-Isra ayat 2 memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros (tabdzir)." Tabdzir memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemborosan. Secara linguistik, ia berarti menyebarkan sesuatu tanpa tujuan yang benar dan sia-sia.

Dalam konteks distribusi kekayaan, larangan ini berfungsi sebagai penyeimbang. Setelah diperintahkan untuk memberi, Allah SWT mengingatkan bahwa cara menggunakan harta sisa atau harta secara umum haruslah bijaksana. Boros dalam Islam didefinisikan sebagai pengeluaran yang melampaui batas kebutuhan yang wajar dan menghabiskan kekayaan tanpa manfaat nyata, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Contoh tabdzir bisa berupa membeli barang-barang mewah yang tidak proporsional dengan kemampuan, atau melakukan pesta pora yang menghabiskan banyak sumber daya tanpa tujuan mulia.

Keseimbangan antara Memberi dan Menjaga

Pelajaran mendalam yang bisa kita ambil dari QS Al-Isra ayat 2 adalah pentingnya keseimbangan. Islam mendorong kedermawanan dan altruisme (memberi hak kerabat, membantu fakir miskin dan musafir), tetapi pada saat yang sama, ia melarang keras sikap ekstrem dalam pengeluaran harta (pemborosan). Hal ini menunjukkan pandangan Islam yang pragmatis dan adil terhadap manajemen sumber daya. Harta adalah amanah, bukan sekadar alat untuk memuaskan keinginan sesaat.

Keseimbangan ini memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh satu individu tidak hanya dinikmati secara pribadi secara berlebihan, tetapi juga mengalir kembali ke dalam komunitas untuk menopang mereka yang kurang beruntung. Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan sejati bukan diukur dari berapa banyak yang kita kumpulkan, melainkan seberapa bijak dan efektif kita menggunakannya untuk menegakkan keadilan sosial dan memelihara hubungan baik.

Oleh karena itu, merefleksikan ayat ini secara rutin membantu umat Muslim untuk menguji prioritas pengeluaran mereka: Apakah saya sudah menunaikan hak kerabat? Apakah saya menyisihkan untuk mereka yang membutuhkan? Dan yang terpenting, apakah cara saya membelanjakan sisa harta saya termasuk dalam kategori 'tabdzir' atau 'israf' (berlebihan)? Jawabannya akan menentukan keberkahan harta yang kita miliki.

🏠 Homepage