Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum-hukum syariat. Salah satu ayat yang paling fundamental dalam konteks perbandingan hukum dan penegakan kebenaran adalah ayat ke-48.
Fokus utama dalam qs surat al maidah ayat 48 adalah peran Al-Qur'an terhadap kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat dan Injil). Kata kunci yang sangat penting di sini adalah "muhaimin" (مُهَيْمِنًا). Kata ini sering diterjemahkan sebagai "pengawas", "pemelihara", atau "saksi yang menguasai".
Ini memiliki implikasi mendalam: Al-Qur'an tidak hanya menegaskan kebenaran yang ada dalam Taurat dan Injil, tetapi juga berfungsi sebagai standar akhir. Jika ada perbedaan atau distorsi (tahrif) dalam teks atau ajaran sebelumnya, Al-Qur'an hadir untuk mengoreksinya dan memberikan kepastian kebenaran mutlak dari Allah SWT.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Rasulullah SAW (dan secara implisit umatnya) untuk: "maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan." Ini adalah fondasi tauhid dalam ranah sosial dan yudisial. Keputusan hukum harus bersumber murni dari syariat Allah (hukum ilahi), bukan berdasarkan preferensi pribadi atau tekanan sosial.
Penegasan ini diperkuat dengan larangan tegas: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (ahwa)." Keinginan hawa nafsu, baik itu hawa nafsu manusiawi maupun pengaruh dari luar syariat, adalah penghalang utama tegaknya keadilan sejati. Keadilan yang dicari adalah keadilan yang seimbang sempurna, seperti yang diisyaratkan dalam metafora timbangan pada ayat sebelumnya (Al-Maidah: 45).
Menariknya, ayat ini juga membahas realitas keberagaman umat manusia. Allah berfirman, "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) tertentu." Ayat ini menegaskan bahwa Islam menghargai keragaman metodologis dalam beribadah atau berinteraksi sosial selama itu sesuai dengan kerangka dasar kebenaran yang diwahyukan.
Namun, keragaman ini bukanlah tujuan akhir. Ayat tersebut langsung menyatakan bahwa Allah bisa saja menjadikan kita satu umat saja jika Dia mau. Kenapa tidak? Karena tujuan utamanya adalah ujian (*liyabluwakum*). Ujian tersebut terletak pada bagaimana setiap umat menanggapi dan mengamalkan syariat yang diberikan kepada mereka, khususnya dalam berlomba-lomba menuju kebaikan (*fastabiquu al-khayraat*).
Ketika kembali kepada Allah, semua perselisihan yang terjadi karena perbedaan penafsiran atau penerapan syariat akan dijelaskan dan diputuskan secara final oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu, semangat utama yang harus dipegang oleh seorang muslim adalah berlomba dalam kebajikan, daripada terjebak dalam perdebatan metodologis yang tidak produktif.
Dalam konteks modern, qs surat al maidah ayat 48 relevan dalam diskursus mengenai hukum positif versus hukum agama. Ayat ini menuntut agar hukum tertinggi dalam masyarakat yang mengaku beriman adalah hukum yang diturunkan Allah.
Ini juga menjadi pengingat bagi umat Islam yang hidup di tengah pluralitas budaya dan ideologi. Prinsip "berlomba dalam kebaikan" mendorong umat untuk menjadi yang terdepan dalam etos kerja, inovasi, dan moralitas, menggunakan Al-Qur'an bukan hanya sebagai dogma, tetapi sebagai panduan operasional untuk mencapai keunggulan duniawi sambil meraih ridha ukhrawi.
Kesimpulannya, Al-Maidah ayat 48 adalah kompas yang mengarahkan umat Islam untuk senantiasa memegang teguh Al-Qur'an sebagai standar kebenaran tunggal (muhaimin) dan mempedomani ajarannya dalam setiap pengambilan keputusan, sembari tetap menyadari bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang harus dihadapi dengan semangat kompetisi dalam berbuat baik.