Visualisasi penegakan kebenaran dan keadilan
وَأَنزِلْ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةً وَمِنۡهَاجًا ۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡ ۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ
Wa anzilna ilaykal-kitaaba bil-haqqi musaddiqan lima baina yadayhi minal-kitaabi wa muhaiminan 'alaihi fa-h-kum bainahum bimaaa anzalallaahu wa laa tattabi' ahwaa'ahum 'ammaa jaa'aka minal-haqqi. Likullin ja'alnaa minkum syir'atan wa minhaajan. Walau syaa'allaahu la ja'alakum ummatan waahidatan wa laakin liyabluwakum fii maa aataakum fastabiquI khayraat. Ilallaahi marji'ukum jami'an fa-yunabbi'ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuun.
Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, dan menjadi hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan janganlah kamu berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Surah Al-Maidah ayat ke-48 adalah salah satu landasan fundamental dalam hukum Islam dan etika beragama. Ayat ini mengandung tiga perintah utama yang sangat penting bagi umat Islam, terutama dalam konteks sosial dan hukum. Pesan pertama dan terpenting adalah penegasan status Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir yang datang membawa kebenaran hakiki.
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an berfungsi sebagai "muhaiminan 'alaihi" (pengawas atau hakim) atas kitab-kitab terdahulu, seperti Taurat dan Injil. Ini berarti Al-Qur'an memverifikasi kebenaran yang ada di dalamnya, mengoreksi kesalahan penafsiran atau perubahan yang terjadi di masa lalu, dan menyempurnakan syariat. Konsekuensinya, umat Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk menjadikan hukum yang diturunkan Allah dalam Al-Qur'an sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan perselisihan, baik urusan pribadi maupun kenegaraan.
Perintah kedua dalam ayat ini adalah instruksi eksplisit: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka." Ini adalah penolakan tegas terhadap dominasi hawa nafsu, tradisi buta, atau tekanan sosial yang bertentangan dengan wahyu Ilahi. Dalam konteks modern, ini menekankan pentingnya berpegang teguh pada prinsip keadilan universal yang bersumber dari Allah, bukan pada ideologi atau kepentingan kelompok yang bersifat sementara.
Hukum Allah menjamin keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Seorang hakim atau pemimpin yang menerapkan syariat Allah harus bersikap objektif, melepaskan diri dari bias pribadi atau tekanan politik. Jika hukum yang diterapkan menyimpang karena mengikuti keinginan manusia, maka keadilan sejati akan hilang, digantikan oleh ketidakadilan yang berkedok hukum.
Pesan ketiga adalah pengakuan terhadap keragaman umat manusia dalam sejarah. Allah menyatakan, "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (syir'atan wa minhaajan)." Ayat ini mengakui bahwa setiap nabi terdahulu membawa syariat yang sesuai dengan konteks zaman dan kondisi umatnya saat itu. Islam, melalui Al-Qur'an, adalah puncak dan penutup dari semua syariat tersebut.
Ayat ini juga menjelaskan tujuan penciptaan perbedaan ini: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu." Keberagaman ini bukan sebuah kegagalan, melainkan sarana ujian (fitnah) terbesar bagi manusia: ujian untuk tetap memilih jalan kebenaran (Al-Qur'an) meskipun di tengah perbedaan pandangan dan godaan untuk kembali pada cara-cara lama yang tidak lagi relevan atau benar.
Sebagai penutup, ayat ini memotivasi umat untuk "berlomba-lomba berbuat kebajikan (fastabiqu I khayraat)." Karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perselisihan dan pilihan yang telah diambil selama hidup di dunia. Al-Maidah ayat 48 adalah panggilan untuk bertindak cepat dalam kebaikan dan menjunjung tinggi hukum yang telah ditetapkan Allah sebagai bentuk ketaatan tertinggi.