Ilustrasi visualisasi larangan atas minuman keras dan perjudian.
Al-Qur'an, sebagai petunjuk hidup bagi umat Islam, memuat berbagai ayat yang mengatur aspek spiritual, sosial, dan moral. Salah satu ayat yang memiliki dampak signifikan terhadap tata kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat adalah Surah Al-Maidah ayat 90. Ayat ini secara tegas melarang konsumsi khamr (minuman keras) dan praktik judi (maisir), menggolongkannya sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Ayat 90 dari Surah Al-Maidah merupakan penegasan akhir dan final mengenai pelarangan minuman keras (khamr). Jika ayat-ayat sebelumnya dalam surat yang sama (seperti ayat 90) menjelaskan proses bertahap pengharamannya, ayat ini datang sebagai sebuah ketetapan yang paripurna: Jauhilah! Kata "fajtanibuhu" (maka jauhilah ia) menggunakan perintah yang sangat tegas, mengindikasikan bahwa umat Islam tidak hanya dilarang mengonsumsinya, tetapi juga dilarang mendekati segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Khamr secara umum diartikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan, yang menutupi akal sehat. Dalam konteks historis, ini merujuk pada minuman anggur fermentasi, namun secara luas hukum Islam mencakup semua zat yang dapat menghilangkan kesadaran dan fungsi normal pikiran.
Sementara itu, Maisir merujuk pada segala bentuk perjudian, taruhan, atau permainan untung-untungan, di mana keuntungan satu pihak didapat dari kerugian pihak lain tanpa usaha yang diakui secara syar'i. Islam melarang maisir karena ia menumbuhkan sifat tamak, menimbulkan permusuhan, melalaikan dari ibadah, dan seringkali menghancurkan sendi-sendi ekonomi keluarga.
Ayat ini menyatakan bahwa khamr dan maisir adalah "Rijsun", yang secara harfiah berarti kotoran, najis, atau sesuatu yang menjijikkan. Penggunaan kata ini bukan hanya merujuk pada najis secara fisik, tetapi lebih mendalam lagi, merujuk pada kekotoran moral dan spiritual. Keduanya dianggap sebagai "min 'amal al-syaitan" (perbuatan setan).
Mengapa dikaitkan dengan setan? Karena efek dari zat yang memabukkan adalah hilangnya kontrol diri, yang membuka pintu bagi perilaku buruk lainnya seperti pertengkaran, perzinaan, dan pengabaian tanggung jawab keluarga dan ibadah. Demikian pula, judi menciptakan kebencian dan permusuhan di antara manusia. Setan senang melihat umat manusia terjerumus dalam keburukan yang merusak akal dan hubungan sosial mereka.
Puncak dari perintah dalam ayat ini adalah harapan akan "la'allakum tuflihun" (agar kamu mendapat keberuntungan). Keberuntungan (Falah) dalam Islam tidak hanya diukur dari kesuksesan duniawi, tetapi terutama kesuksesan abadi di akhirat. Dengan menjauhi dua hal besar perusak ini—khamr yang merusak akal dan maisir yang merusak harta dan hubungan—seseorang menjaga kesucian diri, ketenangan pikirannya, dan keberkahan rezekinya.
Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah SWT. Ia melindungi manusia dari kerusakan fisik (kesehatan akibat alkohol), kerusakan mental (gangguan jiwa akibat mabuk), kerusakan sosial (pertengkaran akibat judi), dan kerusakan spiritual (menjauhkan diri dari mengingat Allah). Mematuhi perintah ini adalah langkah fundamental menuju kehidupan yang lurus dan meraih keridhaan Ilahi.
Meskipun konteks historis berpusat pada anggur dan undian panah, prinsip Al-Maidah ayat 90 tetap relevan hingga kini. Hukumannya mencakup segala bentuk zat adiktif baru (narkoba) yang memabukkan dan segala bentuk praktik keuangan yang menyerupai perjudian (skema Ponzi yang berisiko tinggi, taruhan olahraga ilegal, dll.).
Intinya, Al-Maidah ayat 90 adalah pedoman universal untuk menjaga akal (pikiran) dan harta (kekayaan) dari kehancuran. Akal yang sehat dan harta yang halal adalah dua pondasi utama seorang Muslim untuk dapat menjalankan ibadah dan bermuamalah dengan baik. Dengan menghindari "rijsun" ini, seorang Mukmin mempersiapkan diri untuk meraih kesuksesan sejati, yaitu kemenangan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.