Surat Al-Isra (atau Bani Israil) adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang memuat banyak sekali pedoman hidup, termasuk etika sosial, hubungan dengan orang tua, dan prinsip ekonomi. Ayat 23 hingga 27 secara khusus memberikan perintah tegas mengenai hak-hak orang tua dan larangan sikap berlebihan (israf) dalam pengeluaran harta.
Artinya: Dan Tuhanmu telah menetapkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai usia lanjut (dan berada dalam pemeliharaanmu), maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua karena penuh kasih sayang dan ucapkanlah, "Ya Tuhanku, sayangilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mendidikku waktu kecil."
Dua ayat pertama ini (23 dan 24) merupakan fondasi utama dalam adab terhadap orang tua. Islam menempatkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) setingkat setelah tauhid (mengesakan Allah). Bahkan, ketika orang tua telah lanjut usia, sikap seorang anak harus semakin lembut, tidak boleh menunjukkan rasa jengkel sekecil apa pun ("uf"), dan harus senantiasa mendoakan rahmat bagi mereka.
Artinya: Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; sekiranya kamu orang-orang yang saleh, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang selalu bertobat kepada-Nya.
Ayat 25 mengingatkan bahwa Allah Maha Tahu isi hati manusia. Jika niat dalam berbakti kepada orang tua itu tulus dan saleh, Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin terucap atau terlintas tanpa sengaja, sebab Allah menyayangi mereka yang selalu kembali (bertobat) kepada-Nya.
Setelah membahas hak orang tua, pembahasan bergeser kepada tanggung jawab sosial dan pengelolaan harta, yang sangat relevan hingga hari ini.
Artinya: Dan berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.
Ayat ini memerintahkan untuk menunaikan hak-hak sosial, terutama kepada kerabat dekat, fakir miskin, dan musafir (ibnu sabil). Kemudian, muncul larangan tegas: "Wa lā tubadhdhir tabdhīrā" (janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara boros). Pemborosan (israf) dilarang keras karena harta adalah amanah, bukan untuk dihabiskan pada hal yang tidak bermanfaat, padahal ada hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Peringatan ini sangat keras. Allah menyamakan orang yang boros dengan "saudara setan." Hal ini menunjukkan betapa buruknya sifat israf dalam pandangan syariat. Setan memiliki sifat ingkar (kufur) kepada Tuhannya, dan sifat boros adalah salah satu manifestasi dari sikap tidak bersyukur dan mengingkari nikmat yang telah diberikan Allah. Mengelola keuangan dengan bijak, menunaikan hak orang lain, dan menghindari pemborosan adalah wujud syukur seorang hamba.
Secara keseluruhan, Al-Isra ayat 23-27 mengajarkan keseimbangan: menjaga keharmonisan keluarga melalui bakti total kepada orang tua, sekaligus menjaga amanah harta dengan menunaikan hak sosial dan menghindari sifat boros yang merupakan sifat setan.