Pesan Keadilan dalam Al-Ma'idah Ayat 46-50

Ilustrasi Keseimbangan dan Wahyu Wahyu Ilahi Al-Qur'an

Surat Al-Ma'idah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak prinsip penting mengenai hukum, etika, dan hubungan antaragama. Ayat 46 hingga 50 secara khusus menyoroti konsistensi risalah para nabi terdahulu, menegaskan kebenaran Taurat dan Injil, serta bagaimana Al-Qur'an datang sebagai pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab sebelumnya.

Konfirmasi Kenabian dan Kitab Suci

"Dan Kami iringkan jejak mereka (Nabi-nabi Bani Israil) dengan (mengutus) Isa putra Maryam, membenarkan Kitab Taurat yang ada di hadapannya; dan Kami berikan kepadanya Injil, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (menerangi), dan membenarkan Kitab Taurat yang ada di hadapannya; dan sebagai petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Ma'idah: 46)

Ayat 46 ini menegaskan garis kenabian yang berkelanjutan. Nabi Isa AS diutus untuk meneruskan risalah yang dibawa oleh Nabi Musa AS. Tujuan utama kerasulan beliau adalah validasi terhadap Taurat—bukan penghapus total, melainkan penegasan kembali pokok-pokok ajarannya. Pemberian Injil kepadanya membawa petunjuk (hidayah) dan cahaya (nur), yang esensinya adalah penerangan spiritual dan moral. Bagi orang yang bertakwa, Injil adalah pelajaran berharga.

Peran Al-Qur'an sebagai Pembenar

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan jauhilah mereka, supaya kamu tidak berpaling dari sebahagian apa yang telah Kami turunkan kepadamu. Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki akan menimpa mereka dengan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah: 47)

Ayat 47 memberikan perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada umatnya) untuk berhukum berdasarkan syariat yang diturunkan Allah, yaitu Al-Qur'an. Hal ini sangat penting dalam konteks interaksi dengan Ahli Kitab yang mungkin cenderung meminta keputusan berdasarkan hukum mereka sendiri, bahkan jika hukum tersebut telah menyimpang dari ajaran asli yang diturunkan.

Penekanan "janganlah kamu mengikuti keinginan mereka" adalah peringatan terhadap godaan untuk berkompromi terhadap kebenaran demi mendapatkan simpati atau menghindari konflik. Jika umat Nabi berpaling dari hukum Allah, ancamannya adalah datangnya siksa sebagai konsekuensi dari kefasikan atau penyimpangan tersebut. Ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi mutlak terhadap wahyu.

Al-Qur'an Sebagai Hakim yang Adil

"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (sebelumnya), dan *muhaimin* (mengawasi/memelihara) atasnya; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Ma'idah: 48)

Di sinilah konsep *muhaimin* (mengawasi/memelihara) ditekankan secara eksplisit. Al-Qur'an bukan hanya mengesahkan kebenaran yang ada dalam Taurat dan Injil, tetapi juga berfungsi sebagai standar evaluasi. Jika ada ajaran atau praktik dalam kitab-kitab sebelumnya yang telah diselewengkan atau diubah oleh pemeluknya, Al-Qur'an memiliki otoritas untuk mengoreksi, menjelaskan, dan memelihara inti ajaran tauhid yang murni.

Oleh karena itu, umat Islam wajib kembali kepada Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam segala aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan urusan sesama Muslim maupun dalam berinteraksi dengan non-Muslim. Hukum Allah bersifat adil, sementara mengikuti hawa nafsu akan menjauhkan dari kebenaran.

Peringatan Terhadap Perpecahan

"Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan (syariat yang berbeda). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia jadikan kamu satu umat saja, tetapi (diciptakan berbeda-beda) untuk menguji kamu dalam apa yang telah Dia berikan kepadamu. Berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang selalu kamu perselisihkan." (QS. Al-Ma'idah: 48)

Ayat 48 ini memberikan perspektif yang sangat luas mengenai keberagaman umat terdahulu. Perbedaan syariat (aturan dan jalan) adalah bagian dari rencana Ilahi untuk menguji manusia. Keanekaragaman ini membuktikan kekuasaan Allah, yang bisa saja menjadikan semua manusia satu umat yang seragam jika Dia mau. Namun, ujian ketaatan dilakukan melalui pelaksanaan syariat yang berbeda-beda tersebut.

Karena perbedaan syariat adalah ujian, fokus utama manusia seharusnya beralih dari perdebatan perbedaan hukum yang telah usang atau yang disalahpahami, menuju **berlomba-lomba dalam kebajikan** (fastabiqul khairat). Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah, dan Dia akan menjadi Hakim tunggal yang memutuskan mana dari perselisihan duniawi itu yang benar dan mana yang salah.

Prinsip Panduan dalam Bermasyarakat

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak membelokkan engkau dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah: 49)

Ayat 49 ini mengulang kembali penekanan pada ayat 47, sering kali tafsir memandangnya sebagai penguatan. Pengulangan ini menekankan bahaya mengikuti hawa nafsu atau tekanan sosial ketika berhadapan dengan kebenaran hukum Allah. Waspada (*'ihdzar*) adalah kunci. Interaksi sosial harus dilakukan sambil menjaga integritas ajaran yang dibawa.

Puncak Keputusan: Kembali kepada Allah

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Ma'idah: 50)

Ayat penutup dalam rangkaian ini adalah seruan retoris yang sangat kuat. Frasa "hukum Jahiliyah" merujuk pada sistem peradilan atau norma sosial yang didasarkan pada adat istiadat, kesewenang-wenangan, atau hawa nafsu manusia, yang berlaku sebelum turunnya Islam. Pertanyaannya menusuk: mengapa seseorang mau meninggalkan kesempurnaan hukum dari Sang Pencipta demi sistem yang didasarkan pada ketidaktahuan dan kezaliman?

Bagi orang yang memiliki keyakinan (yaqin) yang kokoh kepada Allah, tidak ada hakim yang lebih adil, lebih bijaksana, dan lebih sempurna hukumnya selain hukum yang bersumber dari-Nya. Rangkaian ayat 46 hingga 50 ini mengajarkan umat Islam untuk berpegang teguh pada Al-Qur'an sebagai standar kebenaran tertinggi, menghormati kitab-kitab suci sebelumnya dalam konteks historisnya, dan berjuang dalam kebajikan sambil menjaga kewaspadaan sosial.

šŸ  Homepage