Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan ajaran syariat, hukum, dan peringatan penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam konteks hukum dan perbandingan agama adalah ayat ke-50.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
(Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?)
Ayat ini turun sebagai respons langsung terhadap kecenderungan sebagian orang, baik di kalangan umat Islam saat itu maupun sebagai peringatan universal, untuk mencari dan menerapkan hukum selain hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Konteks historis ayat ini seringkali dikaitkan dengan adanya perselisihan di mana sebagian pihak mencoba menerapkan adat istiadat atau hukum rimba (jahiliyah) yang berlaku sebelum Islam datang, bahkan ketika hukum Islam sudah ada dan jelas.
Allah SWT melalui ayat ini mengajukan pertanyaan retoris yang sangat kuat: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?" Pertanyaan ini bukan sekadar tuntutan, melainkan sebuah penegasan bahwa mencari solusi hukum di luar pedoman ilahi adalah bentuk penyimpangan mendasar. Hukum Jahiliyah merujuk pada sistem sosial, moral, dan peradilan yang tidak berbasis wahyu, cenderung diskriminatif, egois, dan tidak memberikan keadilan sejati.
Inti dari Al-Maidah ayat 50 terletak pada bagian kedua: "Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" Frasa ini menetapkan standar tertinggi bagi setiap muslim dalam menerima sumber hukum. Hukum Allah bersifat sempurna, universal, adil tanpa memandang status sosial, serta berorientasi pada kemaslahatan dunia dan akhirat.
Bagi orang yang memiliki yaqin (keyakinan teguh), tidak ada keraguan bahwa hukum ciptaan manusia, betapapun majunya zaman, akan selalu mengandung cacat dan keterbatasan karena didasarkan pada akal yang terbatas dan nafsu yang berubah-ubah. Sebaliknya, hukum Ilahi bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi (ghaib) maupun yang tampak (syahadah).
Memahami ayat 50 ini memiliki implikasi luas. Dalam ranah pribadi, ini berarti tunduk pada batasan syariat dalam muamalah dan ibadah. Dalam ranah sosial dan politik, ini menekankan pentingnya menegakkan sistem peradilan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Ayat ini adalah fondasi bagi konsep kedaulatan hukum Allah (hakimiyyah).
Umat Islam diperintahkan untuk menjadi pelopor keadilan. Jika umat memilih hukum buatan manusia yang bertentangan dengan prinsip keadilan Allah, maka mereka telah menukarkan sesuatu yang kekal dan sempurna dengan sesuatu yang fana dan cacat. Keimanan yang sejati (yaqin) menuntut penyerahan total terhadap ketentuan-Nya, karena di dalam ketentuan-Nya terdapat petunjuk menuju keselamatan abadi.
Ayat ini berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa kemuliaan sebuah peradaban diukur dari seberapa besar ia tunduk pada hukum yang paling adil, yaitu hukum Sang Pencipta alam semesta. Ia menolak segala bentuk sinkretisme hukum, di mana syariat dicampuradukkan dengan ideologi sekuler atau adat istiadat yang merusak keadilan.