Pernikahan adalah momen sakral dan penuh kebahagiaan yang dinantikan oleh banyak pasangan. Seiring berjalannya waktu, ada berbagai pilihan lokasi untuk melangsungkan akad nikah, salah satunya adalah di rumah. Menikah di rumah seringkali dipilih karena menawarkan suasana yang lebih intim, personal, dan hangat. Namun, di balik keindahan konsep tersebut, penting untuk memahami seluruh syarat nikah di rumah agar prosesnya berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan akad nikah di rumah, baik itu rumah mempelai pria maupun wanita, pada dasarnya memiliki persyaratan administratif yang sama dengan pernikahan yang dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA) atau tempat lainnya. Perbedaan utamanya lebih terletak pada logistik dan pengaturan acara.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan, mari kita telaah terlebih dahulu persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai:
Ini adalah dokumen paling fundamental yang harus disiapkan oleh kedua calon mempelai:
Selain dokumen umum di atas, ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin perlu disiapkan tergantung pada kondisi spesifik calon mempelai:
Biasanya memerlukan surat izin dari instansi tempat bekerja. Tanyakan prosedur spesifik ke instansi masing-masing.
Membutuhkan dokumen tambahan seperti paspor, surat keterangan lapor diri dari kepolisian, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal. Proses ini biasanya lebih kompleks dan memerlukan waktu lebih lama.
Di beberapa daerah, mungkin diperlukan izin dari pengadilan agama jika perbedaan usia antara calon mempelai sangat mencolok.
Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nikah:
Calon mempelai (atau salah satu pihak yang ditunjuk) mendaftarkan diri ke KUA kecamatan di mana salah satu calon mempelai berdomisili, paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan. Pembayaran biaya administrasi pernikahan akan dilakukan di sini.
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan. Mereka juga akan melakukan wawancara singkat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
KUA akan mengumumkan kehendak nikah di papan pengumuman mereka selama beberapa hari untuk memberi kesempatan jika ada pihak yang keberatan. Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, pernikahan dapat dilanjutkan.
Dalam formulir pendaftaran, akan ada pilihan mengenai lokasi akad nikah. Jika memilih di rumah, pastikan sudah menyatakan hal ini dengan jelas. Petugas KUA atau Petugas Pencatat Nikah (PPN) akan mendatangi rumah sesuai jadwal yang ditentukan.
Menyelenggarakan pernikahan di rumah memerlukan perhatian ekstra pada beberapa aspek:
Menikah di rumah bisa menjadi pengalaman yang sangat berkesan, penuh cinta, dan tak terlupakan. Dengan memahami dan mempersiapkan segala syarat nikah di rumah dengan matang, Anda dapat menjalani prosesnya dengan tenang dan fokus pada kebahagiaan menyambut kehidupan baru bersama pasangan.