Negara adalah institusi kompleks yang dibangun di atas fondasi hukum, politik, dan ekonomi. Namun, keberlangsungan dan kualitas suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat undang-undangnya atau seberapa maju ekonominya, melainkan juga oleh kualitas moral para pelaksananya. Inilah ranah di mana konsep akhlak bernegara memegang peranan sentral. Akhlak bernegara merujuk pada seperangkat nilai etika, moralitas, dan integritas yang harus dipegang teguh oleh setiap elemen bangsa, mulai dari pemimpin tertinggi hingga warga negara biasa dalam menjalankan peran mereka terhadap negara.
Ketika berbicara tentang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), integritas adalah kata kunci. Tanpa akhlak yang luhur, kekuasaan yang dimiliki oleh birokrat atau politisi akan mudah disalahgunakan. Korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang adalah antitesis dari akhlak bernegara. Seorang pejabat yang berakhlak akan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada motif transaksional atau keuntungan sesaat.
Integritas ini harus termanifestasi dalam setiap kebijakan. Misalnya, dalam penyusunan anggaran negara, akhlak menuntut agar dana dialokasikan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemewahan proyek yang tidak mendesak atau korupsi terselubung. Kepemimpinan yang berakhlak adalah kepemimpinan yang meneladani kesederhanaan dan pengabdian, bukan gaya hidup hedonistik yang kontras dengan kondisi mayoritas masyarakat yang mereka pimpin.
Namun, akhlak bernegara bukan hanya tanggung jawab para pemegang tampuk kekuasaan. Setiap warga negara juga memiliki kewajiban moral untuk bernegara secara berakhlak. Ini meliputi ketaatan pada hukum yang berlaku, partisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan pikiran jernih, serta sikap kritis yang konstruktif. Warga negara yang berakhlak tidak akan mudah terjerumus dalam politik identitas yang memecah belah atau penyebaran informasi bohong (hoaks) yang merusak kohesi sosial.
Kewajiban moral ini juga mencakup kesediaan untuk menjadi agen pengawas. Ketika melihat praktik-praktik yang menyimpang dari etika kenegaraan—seperti penggelapan pajak atau pelanggaran hak asasi manusia—warga negara yang baik memiliki 'keberanian moral' untuk menyuarakannya melalui jalur yang benar. Menjaga moralitas publik adalah bentuk cinta tanah air yang konkret, jauh lebih nyata daripada sekadar retorika patriotik saat perayaan hari kemerdekaan.
Stabilitas sebuah negara sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusinya. Ketika akhlak bernegara terkikis, kepercayaan ini akan runtuh. Rakyat akan sinis, apatis, dan akhirnya memilih untuk tidak lagi mematuhi aturan atau berkontribusi pada pembangunan. Siklus ketidakpercayaan ini menciptakan lingkungan yang subur bagi munculnya anomi, di mana norma-norma sosial melemah dan ketertiban menjadi rapuh.
Oleh karena itu, pendidikan moral harus ditekankan sejak dini, tidak hanya di lingkungan keluarga dan sekolah, tetapi juga melalui teladan nyata dari aparatur negara. Membangun bangsa yang kuat secara struktural harus selalu diimbangi dengan upaya keras membangun bangsa yang kuat secara spiritual dan etis. Tanpa akhlak, hukum hanya menjadi alat penindas, dan kemajuan teknologi hanya akan mempercepat kerusakan moral kolektif. Kesadaran kolektif mengenai pentingnya akhlak bernegara adalah prasyarat fundamental menuju negara yang adil, makmur, dan bermartabat di mata dunia. Ini adalah investasi jangka panjang yang hasilnya akan dinikmati oleh generasi mendatang.
Integrasi antara kepatuhan hukum dan kesadaran moral inilah yang akan membedakan negara yang sekadar 'berkuasa' dengan negara yang benar-benar 'berdaulat' dalam arti utuh.