Indonesia, sebagai negara kepulauan yang kaya akan keragaman budaya, memiliki berbagai warisan luhur yang perlu dijaga kelestariannya. Salah satu kekayaan budaya tersebut adalah aksara Bali, sebuah sistem penulisan tradisional yang telah eksis berabad-abad lamanya di Pulau Dewata. Menariknya, ketika kita menelisik lebih jauh, konsep pelestarian aksara tradisional seperti aksara Bali dapat menemukan resonansi dan relevansi yang mendalam dalam kerangka hukum tertinggi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
UUD 1945, dalam berbagai pasalnya, telah menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan daerah sebagai salah satu pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Meskipun tidak menyebutkan aksara Bali secara spesifik, semangat dari pasal ini sangat relevan. Bahasa dan aksara adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Pelestarian bahasa daerah secara inheren juga berarti pelestarian aksaranya, termasuk aksara Bali.
Lebih lanjut, UUD 1945 juga mengamanatkan adanya pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam bidang kebudayaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945. Kewenangan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah di Bali untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pelestarian aksara Bali. Melalui peraturan daerah, program-program edukasi, dan insentif, upaya pelestarian aksara Bali dapat terus berjalan.
Aksara Bali bukan sekadar alat komunikasi tulis, melainkan juga merupakan penopang utama dalam penyebaran dan pemeliharaan ajaran agama, seni, sastra, dan nilai-nilai budaya Bali. Berbagai lontar kuno yang ditulis menggunakan aksara Bali menjadi sumber sejarah dan kearifan lokal yang tak ternilai harganya. Keindahan bentuk aksara Bali yang memiliki filosofi mendalam juga mencerminkan kekayaan imajinasi dan estetika masyarakat Bali.
Dalam konteks UUD 1945, pengakuan terhadap kebudayaan daerah seperti aksara Bali sejalan dengan cita-cita bangsa untuk membangun masyarakat yang pluralis dan toleran. Negara berkewajiban untuk melindungi ekspresi budaya masyarakatnya. Kegagalan dalam melestarikan aksara tradisional seperti aksara Bali berarti hilangnya sebagian dari identitas budaya bangsa Indonesia yang kaya dan beragam.
Meskipun UUD 1945 memberikan payung hukum, tantangan dalam pelestarian aksara Bali tetap ada. Era digitalisasi, dominasi bahasa asing dan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, serta perubahan gaya hidup masyarakat dapat mengancam keberlangsungan aksara Bali. Di sinilah peran serta berbagai pihak menjadi krusial.
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong kebijakan yang mendukung aksara Bali. Institusi pendidikan di Bali perlu mengintegrasikan pembelajaran aksara Bali secara lebih intensif dan inovatif. Komunitas budaya, seniman, budayawan, dan masyarakat umum juga berperan penting dalam menjaga vitalitas aksara Bali melalui berbagai kegiatan kreatif dan partisipatif. Di ranah hukum, UUD 1945 memberikan legitimasi bagi upaya-upaya tersebut untuk dilindungi dan dikembangkan.
Upaya-upaya seperti pengembangan aplikasi pembelajaran aksara Bali, produksi konten digital menggunakan aksara Bali, penyelenggaraan lomba menulis dan membaca aksara Bali, serta penerbitan buku-buku berbahasa Bali dengan aksara Bali, adalah contoh konkret dari kolaborasi yang dapat terus didukung. Semangat UUD 1945 adalah untuk mempersatukan bangsa dalam keberagaman. Dengan menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal seperti aksara Bali, kita turut memperkaya khazanah budaya nasional dan memperkuat jati diri bangsa.
Keywords: aksara bali, undang undang dasar 1945, pelestarian budaya, kebudayaan daerah, hukum indonesia, warisan budaya