Dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan, istilah "akta nikah" dan "buku nikah" seringkali digunakan secara bergantian. Namun, bagi sebagian orang, mungkin timbul pertanyaan, apakah akta nikah ini sama persis dengan buku nikah yang diterima setelah ijab kabul? Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami persamaan dan perbedaan mendasar antara keduanya, serta pentingnya kedua dokumen ini.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim dan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan Non-Muslim setelah prosesi pernikahan dicatat secara sah. Secara fisik, buku nikah biasanya berbentuk sampul tebal berwarna hijau untuk pasangan Muslim dan berwarna biru untuk pasangan Non-Muslim. Di dalamnya memuat data lengkap kedua mempelai, orang tua, saksi, penghulu atau petugas pencatat nikah, serta tanggal dan lokasi pernikahan.
Buku nikah berfungsi sebagai bukti primer dari pelaksanaan akad nikah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran anak, pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, paspor, hingga warisan dan perceraian.
Istilah akta nikah merujuk pada dokumen yang lebih spesifik, yaitu salinan resmi dari pencatatan pernikahan. Dalam konteks hukum Indonesia, buku nikah yang diterima oleh pasangan adalah bukti pencatatan pernikahan yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk diterbitkannya dokumen yang lebih luas maknanya sebagai 'akta'. Buku nikah itu sendiri adalah manifestasi tertulis dari catatan sipil mengenai perkawinan.
Perlu dipahami bahwa di Indonesia, sistem pencatatan sipil mengikuti model hukum yang diadopsi dari negara lain. Untuk pernikahan, yang dicatat dan diterbitkan adalah **Kutipan Akta Perkawinan** atau yang sering kita kenal sebagai buku nikah. Jadi, buku nikah yang Anda terima adalah kutipan dari akta perkawinan yang dicatat oleh instansi yang berwenang.
Secara substansi dan fungsi, akta nikah dan buku nikah pada dasarnya merujuk pada dokumen yang sama, yaitu bukti sah perkawinan. Keduanya memiliki beberapa kesamaan krusial:
Perbedaan antara akta nikah dan buku nikah lebih bersifat terminologi dan cakupan makna:
Jadi, dapat disimpulkan bahwa buku nikah yang Anda pegang adalah kutipan resmi dari akta perkawinan Anda. Keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang sama pentingnya sebagai bukti sah perkawinan.
Memiliki buku nikah atau akta nikah yang sah adalah fundamental bagi pasangan suami istri. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan fondasi legal bagi status perkawinan Anda. Tanpa dokumen ini, perkawinan Anda mungkin tidak diakui secara hukum, yang dapat menimbulkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketika terjadi kelahiran anak, nama ayah dan ibu akan tercantum dalam akta kelahiran anak, yang mana status pernikahan orang tua tercatat di sana. Pengurusan Kartu Keluarga baru, perubahan status pada KTP, hak waris, hingga urusan perceraian, semuanya membutuhkan bukti perkawinan yang sah. Oleh karena itu, pastikan pernikahan Anda tercatat dengan baik dan Anda memiliki buku nikah yang asli dan tersimpan dengan aman.
Memahami perbedaan terminologi antara akta nikah dan buku nikah sangatlah penting. Meskipun istilahnya berbeda, kedua dokumen ini pada intinya adalah sama dan menjadi bukti legalitas perkawinan Anda yang harus dijaga dengan baik.