Ikon Keterangan Hukum
Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan adalah sebuah institusi sakral yang memiliki nilai budaya, agama, dan hukum yang kuat. Pernikahan secara sah di mata negara memberikan berbagai hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, serta perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Namun, ada fenomena yang dikenal sebagai "nikah siri," yaitu pernikahan yang dilaksanakan menurut syariat agama atau adat, namun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep "akta nikah siri asli" dan implikasinya.
Istilah "akta nikah siri asli" sebenarnya menimbulkan sedikit kebingungan. Penting untuk dipahami bahwa secara hukum negara di Indonesia, tidak ada yang namanya "akta nikah siri asli" yang diakui sebagai bukti sah pernikahan. Akta pernikahan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara (KUA untuk Muslim, Catatan Sipil untuk non-Muslim) setelah proses pencatatan pernikahan dilakukan. Dokumen inilah yang memiliki kekuatan hukum di mata undang-undang.
Nikah siri, meskipun sah secara agama bagi sebagian orang, tidak memiliki pencatatan resmi. Oleh karena itu, tidak ada "akta" yang diterbitkan oleh negara untuk pernikahan jenis ini. Jika ada dokumen yang mengaku sebagai "akta nikah siri asli," kemungkinan besar itu adalah:
Perlu digarisbawahi bahwa surat keterangan nikah siri, betapapun otentiknya dibuat oleh pihak yang berwenang dalam forum keagamaan atau adat, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk menyatakan sahnya suatu perkawinan di mata hukum negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu." Namun, ayat (2) menambahkan: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ketentuan pencatatan ini kemudian diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 3 PP ini menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan adalah sah apabila dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang ditunjuk. Ini berarti, pernikahan yang hanya dilaksanakan menurut syariat agama tanpa pencatatan di KUA atau Catatan Sipil, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Pencatatan pernikahan sangat krusial karena beberapa alasan:
Meskipun niat untuk menikah mungkin baik, nikah siri tanpa pencatatan resmi dapat menimbulkan berbagai masalah dan kesulitan hukum, di antaranya:
Bagi pasangan yang telah melangsungkan nikah siri dan ingin mendapatkan pengakuan hukum, negara menyediakan mekanisme yang disebut "Itsbat Nikah." Itsbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama yang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan, atau perkawinan yang tidak dicatat, atau perkawinan yang terjadi karena adanya keraguan tentang sahnya perkawinan. Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Pasangan yang mengajukan itsbat nikah harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah adanya bukti-bukti bahwa pernikahan tersebut memang benar-benar telah dilaksanakan sesuai syariat agama atau adat, serta memenuhi rukun dan syarat nikah yang berlaku. Meskipun begitu, itsbat nikah hanya dapat diajukan apabila perkawinan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dan tidak merugikan pihak lain.
Kesimpulannya, konsep "akta nikah siri asli" tidak ada dalam sistem hukum negara Indonesia. Pernikahan yang sah di mata hukum adalah yang tercatat secara resmi. Jika pasangan ingin perlindungan dan pengakuan hukum, legalisasi pernikahan melalui pencatatan di KUA/Catatan Sipil atau melalui mekanisme itsbat nikah adalah langkah yang sangat penting dan disarankan.