Keagungan Perjanjian dan Hukum Ilahi: Al-Maidah Ayat 1
Surat Al-Maidah, yang berarti Hidangan, merupakan salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika, dan sejarah penting dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang sarat makna, ayat pembuka, yaitu Al-Maidah ayat 1, memegang posisi sentral karena menetapkan prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi seluruh syariat yang diturunkan setelahnya. Ayat ini diawali dengan seruan ilahi yang tegas: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (aqdu)."
Seruan "Yā ayyuhallazīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman) menegaskan bahwa audiens utama dari perintah ini adalah mereka yang telah menyatakan keimanan mereka kepada Allah SWT. Ini bukan sekadar nasihat biasa, melainkan sebuah kewajiban yang lahir dari status keimanan itu sendiri. Kata kunci pertama yang ditekankan adalah 'uqūd (janji atau akad). Dalam konteks Islam, janji ini mencakup spektrum yang sangat luas: janji antara manusia dengan Tuhannya (seperti shalat, puasa, dan sumpah), janji antara sesama manusia (seperti jual beli, pernikahan, dan perjanjian dagang), serta janji-janji yang telah ditetapkan oleh syariat itu sendiri.
Implikasi dari Memenuhi Janji
Memenuhi janji adalah pilar integritas moral seorang Muslim. Dalam budaya Arab pra-Islam, kehormatan sering kali diukur dari ketepatan menepati janji, dan Islam mengangkat standar ini menjadi sebuah ibadah. Ketika seorang mukmin menepati janji, ia sedang menegaskan konsistensi antara keyakinan batinnya (iman) dengan tindakannya (amal saleh). Mengingkari janji, sebaliknya, adalah salah satu ciri kemunafikan yang sangat dicela dalam ajaran Islam.
Ayat ini kemudian melanjutkan dengan memberikan pengecualian pertama yang bersifat material: "dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu." Pengecualian ini secara spesifik merujuk pada binatang yang diharamkan karena disembelih untuk selain Allah atau karena statusnya yang tertentu (seperti bangkai atau yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat), yang detailnya akan dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya.
Simbol Keadilan dan Ketetapan Hukum
Larangan dan Konteks Hukum
Bagian selanjutnya dari Al-Maidah ayat 1 memberikan batasan yang sangat penting terkait ritual perburuan (berburu binatang buruan) saat dalam keadaan ihram haji atau umrah: "kecuali yang dibacakan kepadamu [sebagai hukum], sedang kamu tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram." Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum Allah adalah mutlak dan berlaku universal bagi orang-orang beriman, bahkan dalam menjalankan ritual ibadah mereka. Saat seseorang telah memasuki status ihram, ia terikat oleh batasan-batasan ritual tertentu, termasuk larangan berburu binatang darat yang dapat dijadikan kurban atau santapan.
Penekanan pada 'tidak menghalalkan' (ghaira muḥillīṣ-ṣaidi) menunjukkan bahwa izin untuk berburu dicabut sepenuhnya selama periode ihram. Pelanggaran terhadap larangan ini memerlukan penebusan atau kafarat, yang menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan-Nya.
Penutup Ayat: Kekuasaan Penetapan Hukum
Artikel ini ditutup dengan penegasan kedaulatan Allah dalam menetapkan hukum: "Sesungguhnya Allah menetapkan apa saja yang Dia kehendaki." Kalimat penutup ini adalah fondasi teologis dari keseluruhan ayat. Ia menegaskan bahwa semua ketetapan hukum—baik yang menghalalkan maupun yang mengharamkan, baik yang membatasi maupun yang memberikan kelonggaran—berasal murni dari kehendak dan kebijaksanaan Allah.
Bagi seorang Muslim, ayat ini mengajarkan bahwa ketaatan sejati dimulai dari menepati janji (komitmen moral dan spiritual), dilanjutkan dengan kepatuhan terhadap batasan hukum yang telah ditetapkan (syariat), dan diakhiri dengan pengakuan penuh bahwa hanya Allah yang berhak membuat keputusan tentang apa yang baik dan apa yang buruk bagi hamba-Nya. Memahami Al-Maidah ayat 1 berarti memahami esensi kepatuhan total dan integritas dalam menjalani kehidupan sebagai orang yang beriman.