Al-Qur'an adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam, dan setiap ayat di dalamnya mengandung hikmah serta pelajaran berharga. Salah satu ayat yang sering kali menjadi fokus perenungan mengenai tanggung jawab moral dan spiritual adalah Surah Al-Maidah ayat 189. Ayat ini menegaskan prinsip dasar dalam beragama, khususnya mengenai pengambilan keputusan dan kesaksian.
Teks dan Konteks Al-Maidah Ayat 189
Surah Al-Maidah (Hidangan) adalah surah Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum, etika sosial, dan kisah kenabian. Ayat 189 menjadi penutup surah tersebut dan memiliki pesan yang sangat kuat:
"Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (diucapkan), tetapi Dia menghukum kamu karena (melanggar) sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffaratnya (denda) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kaffaratnya) adalah puasa tiga hari. Itulah kaffarat sumpahmu jika kamu melanggarnya. Dan jagalah sumpahmu itu. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 189)
Ayat ini secara spesifik membahas tentang hukum dan konsekuensi dari **sumpah (yamin)** yang diucapkan oleh seorang Muslim. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini sangat penting agar kita tidak memandang enteng janji atau sumpah yang kita ikrarkan, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Membedakan Sumpah yang Tidak Disengaja dan yang Disengaja
Poin pertama dan paling krusial dalam ayat 189 adalah pembedaan antara dua jenis pelanggaran sumpah. Allah SWT menegaskan bahwa Dia tidak akan menghukum hamba-Nya atas sumpah yang terlepas tanpa kesengajaan (al-lâghiyah). Ini adalah rahmat dan kemurahan dari Allah. Sumpah lâghiyah sering terjadi dalam percakapan sehari-hari, di mana seseorang mungkin mengucapkan "Demi Allah!" sebagai penekanan retoris tanpa betul-betul bermaksud mengikat dirinya pada sumpah tersebut.
Namun, ayat ini langsung menyoroti jenis sumpah yang kedua: sumpah yang diucapkan dengan sengaja (al-ma'qūdah). Pelanggaran terhadap sumpah yang diucapkan dengan sadar dan niat mengikat diri—seperti bersumpah atas nama Allah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di masa depan—memerlukan penebusan atau kaffarat. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang pengucapan nama Allah dalam sebuah ikrar.
Kaffarat Sumpah: Tiga Pilihan Penebusan
Ayat ini memberikan tiga opsi kaffarat (denda atau penebusan) yang berjenjang, menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi seseorang. Seseorang yang melanggar sumpahnya harus memilih salah satu dari tiga berikut:
- Memberi makan sepuluh orang miskin: Ini adalah bentuk sedekah material yang didasarkan pada standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga pelanggar sumpah.
- Memberi pakaian kepada mereka: Opsi ini diberikan jika memberi makan sulit dilakukan. Pakaian di sini diartikan sebagai penutup aurat dasar.
- Memerdekakan seorang budak: Dalam konteks historis, ini adalah penebusan tertinggi. Meskipun perbudakan kini telah usai, ulama kontemporer sering mengartikannya sebagai pembebasan dari bentuk perbudakan modern atau kontribusi signifikan bagi pembebasan (misalnya, pembebasan tawanan atau bantuan kemanusiaan besar).
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan ketiga opsi di atas karena kemiskinan, Allah memberikan jalan keluar terakhir: berpuasa selama tiga hari. Ini menunjukkan bahwa fokus utama penebusan adalah pengorbanan spiritual dan fisik, meskipun kemampuan finansial menjadi pertimbangan awal.
Pesan Akhir: Menjaga Sumpah dan Rasa Syukur
Ayat Al-Maidah 189 diakhiri dengan perintah tegas: "Dan jagalah sumpahmu itu." Ini bukan sekadar anjuran, melainkan perintah untuk berhati-hati dalam setiap ucapan yang melibatkan nama Allah. Islam mengajarkan bahwa lisan adalah penjaga iman. Kesungguhan dalam menjaga sumpah mencerminkan ketulusan iman seseorang dan penghormatan terhadap asma Allah.
Penutup ayat ini, "Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur," mengaitkan pemahaman hukum ini dengan syukur. Bersyukur bukan hanya berarti mengucapkan "Alhamdulillah," tetapi juga merefleksikan hukum-hukum yang memudahkan, memberikan keringanan (seperti kaffarat puasa bagi yang tidak mampu), serta menetapkan batasan yang adil untuk menjaga integritas sosial dan spiritual umat.
Memahami Al-Maidah ayat 189 adalah pelajaran tentang integritas verbal, tanggung jawab moral yang tinggi, dan penerimaan atas kemudahan rahmat Ilahi ketika manusia tergelincir dalam kekhilafan.