Memahami Ayat Al-Maidah Ayat 189 dan Relevansinya dalam Perspektif Syiah

📖 📜 Keseimbangan Penafsiran

Visualisasi Konsep Keseimbangan dan Wahyu.

Ayat Al-Qur'an seringkali menjadi titik fokus dalam kajian teologis dan hukum antarmazhab. Salah satu ayat yang sering disoroti dalam konteks perbandingan mazhab, terutama antara Sunni dan Syiah, adalah Surat Al-Maidah ayat 189. Ayat ini secara eksplisit membahas tentang sumpah, kebenaran, dan tata cara penghakiman dalam Islam.

QS. Al-Maidah [5]: 189:

"Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena (melanggar) sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, iaitu dari makanan yang sederhana yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kefaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Peliharalah sumpahmu! Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."

Fokus Ayat: Kefarat Sumpah

Secara tekstual, ayat 189 Surat Al-Maidah ini memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai konsekuensi dari pelanggaran sumpah yang disengaja (*al-yamīn al-mu’aqqadah*). Ayat ini membedakan antara sumpah yang terucap tanpa niat serius (keliru atau tidak sengaja) dengan sumpah yang diucapkan dengan kesadaran penuh dan kemudian dilanggar. Tiga opsi utama yang ditawarkan sebagai kafarat adalah memberi makan sepuluh fakir miskin, memberi pakaian, atau membebaskan budak (meskipun konteks perbudakan kini telah berubah). Opsi terakhir, jika seseorang tidak mampu melakukan tiga hal tersebut, adalah berpuasa tiga hari.

Perspektif Syiah Terhadap Ayat 189

Dalam tradisi pemikiran Syiah Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariyah), ayat ini dipahami secara komprehensif sesuai dengan kerangka ushul fiqih mereka. Prinsip utama yang ditekankan Syiah mengenai ayat ini adalah penetapan **kefarat (denda)** bagi pelanggaran sumpah yang disengaja. Para ulama Syiah umumnya sepakat dengan inti ajaran ayat tersebut terkait penetapan denda ini, yang sejalan dengan pandangan mazhab-mazhab Sunni lainnya.

Namun, perbedaan interpretasi sering muncul bukan pada substansi kafarat itu sendiri, melainkan pada penerapan detail dan syarat-syaratnya. Sebagai contoh, dalam beberapa mazhab Syiah, penentuan jenis makanan sederhana atau ukuran pakaian yang harus diberikan merujuk pada riwayat dari Ahlul Bait, yang dianggap sebagai sumber otoritatif kedua setelah Al-Qur'an.

Pentingnya Menjaga Sumpah

Bagian akhir ayat tersebut, "Peliharalah sumpahmu!", merupakan penekanan moral dan spiritual yang kuat. Dalam pandangan Syiah, sebagaimana juga dalam Sunni, menjaga integritas janji dan sumpah adalah bagian integral dari karakter seorang Muslim yang bertakwa. Ayat ini menegaskan bahwa sumpah bukanlah main-main; ia mengikat seorang mukallaf di hadapan Allah SWT. Kegagalan untuk memelihara sumpah yang disengaja menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian diri dan komitmen spiritual.

Meskipun Al-Maidah 189 secara spesifik mengatur tentang sumpah, ayat ini seringkali dijadikan landasan umum untuk memahami konsep tanggung jawab (*mas'uliyah*) dalam Islam. Ketika seorang individu atau pemimpin membuat janji atas nama agama atau publik, ayat ini menjadi pengingat bahwa janji tersebut memiliki konsekuensi teologis jika dilanggar tanpa pembenaran yang sah.

Kontekstualisasi dan Kedalaman Penafsiran

Dalam kajian mendalam Syiah, penafsiran ayat-ayat Ahkam (hukum) seperti ini seringkali dirangkai dengan konsep *taqiyyah* (perlindungan diri), meskipun Al-Maidah 189 sendiri tidak secara langsung membahasnya. Namun, prinsip dasar bahwa Allah Maha Pemaaf terhadap kesalahan yang tidak disengaja (*khata'*) sangat dihargai. Ini menciptakan kerangka kerja di mana umat didorong untuk selalu berusaha jujur dan bertanggung jawab, namun juga diberikan jalan keluar melalui kafarat ketika terjadi pelanggaran yang disengaja, dan pengampunan bagi yang tidak disengaja.

Intinya, Al-Maidah ayat 189 berfungsi sebagai pedoman praktis tentang etika bersumpah dan konsekuensinya dalam hukum Islam. Baik dalam tradisi Sunni maupun Syiah, ayat ini menegaskan pentingnya kejujuran lisan dan tanggung jawab moral. Perbedaan metodologis dalam menentukan detail kafarat adalah hal yang wajar terjadi dalam keragaman ijtihad antarmazhab, namun inti pesan tentang perlunya menjaga sumpah tetap menjadi titik temu yang kuat bagi seluruh umat Islam. Ayat ini mengingatkan bahwa kesadaran akan konsekuensi di dunia dan akhirat harus mendorong seorang Muslim untuk senantiasa bersyukur atas batasan dan rahmat yang ditetapkan oleh Allah SWT.

🏠 Homepage