Ilustrasi Keadilan dan Timbangan

Memahami Keadilan dan Keteguhan dalam Al-Maidah (Ayat 41-50)

Pengantar: Panggilan untuk Keadilan

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan tuntunan hukum, syariat, dan prinsip etika sosial dalam Islam. Khususnya pada ayat 41 hingga 50, Allah SWT memberikan penekanan kuat mengenai pentingnya menegakkan keadilan, menjaga integritas iman, serta respons yang tepat terhadap berbagai tantangan sosial dan politik yang dihadapi umat Muslim pada masa awal kenabian. Ayat-ayat ini berfungsi sebagai pedoman moral yang abadi, menyoroti tanggung jawab seorang mukmin dalam bermuamalah, baik dengan sesama Muslim maupun non-Muslim.

Tantangan dan Permintaan Pengadilan (Al-Maidah 41-44)

Ayat 41 membuka rentetan pembahasan ini dengan menyoroti situasi ketika Rasulullah SAW didatangi oleh orang-orang yang ingin agar beliau menghukum berdasarkan hukum selain yang diturunkan Allah. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar tidak peduli dengan keinginan mereka yang cenderung menyimpang dari wahyu.

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۖ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Allah kemudian menegaskan bahwa Taurat, yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, adalah hukum yang diturunkan Allah. Selanjutnya, ayat 44 menekankan bahwa siapa pun yang tidak memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir. Ini adalah penegasan fundamental bahwa hukum Ilahi—yang mengandung keadilan sejati—adalah satu-satunya standar yang harus diikuti oleh para pemimpin dan hakim.

Prinsip Dasar Keadilan dalam Hukum Allah (Al-Maidah 45-47)

Ayat-ayat berikutnya menjelaskan konsep Qisas (balasan setimpal) yang termaktub dalam Taurat bagi Bani Israil. Namun, Al-Qur'an memberikan dimensi yang lebih luas. Keadilan tidak hanya berlaku untuk nyawa (an-nafs), tetapi juga meliputi kerusakan pada gigi (an-nafs), mata (al-'ayn), telinga (al-udhun), gigi (al-sinn), dan luka-luka.

Yang menarik, setelah menegaskan prinsip Qisas, Al-Qur'an mengajarkan bahwa memaafkan dan menerima diyat (ganti rugi) adalah bentuk kebajikan dan sedekah yang lebih utama bagi orang yang bersangkutan, asalkan hal itu dilakukan dengan ridha dan tanpa paksaan. Ini menunjukkan bahwa Islam menyeimbangkan antara tuntutan keadilan formal dan dorongan moral untuk mengedepankan pengampunan demi kemaslahatan sosial.

Ayat 47 secara spesifik memerintahkan Nabi untuk mengadili di antara manusia dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang diwahyukan Allah. Jika ada yang berpaling dari hukum Allah, itu adalah bukti bahwa mereka mengikuti hawa nafsu mereka, bukan kebenaran.

Peran Kitab Suci dan Kehati-hatian Terhadap Perbedaan

Allah menegaskan bahwa Dia menurunkan Al-Qur'an sebagai pembenar (muhayminan) atas kitab-kitab sebelumnya. Ini berarti Al-Qur'an membenarkan bagian yang benar dari Taurat dan Injil, sekaligus mengoreksi penyimpangan atau penafsiran yang keliru yang telah dilakukan oleh pengikutnya.

Tanggung jawab umat Islam adalah berlaku adil dalam semua urusan. Ayat 48 menegaskan, "Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang datang sebelumnya daripadanya, dan menjadi hakim (pemisah) atas semuanya."

Penting untuk diperhatikan bahwa Al-Maidah 49 menekankan agar umat Islam tidak mengikuti keinginan orang-orang kafir atau munafik. Setiap umat memiliki syariat dan minhaj (metode) tersendiri. Namun, tujuan akhir dari semua syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah, sehingga umat Islam harus berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat).

Peringatan Terhadap Pengambilan Sekutu (Al-Maidah 50)

Ayat pamungkas dari rentetan ini, ayat 50, memberikan peringatan keras terkait pengambilan "wali" atau pelindung (sekutu) dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Ini bukan larangan berinteraksi sosial secara damai, melainkan larangan menjadikan mereka sebagai mitra politik atau hukum yang otoritasnya melebihi hukum Allah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Ayat ini ditutup dengan pertanyaan retoris yang menusuk: Apakah mereka mencari hukum Jahiliyyah? Tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang meyakini (dengan keyakinan teguh). Keteguhan iman (yaqin) inilah yang seharusnya mendorong seorang Muslim untuk selalu mengutamakan ketetapan Ilahi di atas segala bentuk tatanan buatan manusia yang cenderung mengarah pada kezaliman atau penyimpangan.

Kesimpulan

Al-Maidah ayat 41-50 adalah sebuah doktrin keadilan yang utuh. Ia mengajarkan bahwa keadilan sejati bersumber dari wahyu ilahi, bukan dari hawa nafsu atau kepentingan kelompok. Baik dalam konteks hukum pidana (qisas dan pemaafan) maupun dalam konteks pengambilan keputusan politik dan sosial, Muslim dituntut untuk berpegang teguh pada Al-Qur'an dan menjauhi segala bentuk hukum yang menolak otoritas Ilahi, demi menjaga kemurnian akidah dan tegaknya kemaslahatan.

🏠 Homepage