Surat Al-Maidah, surat ke-5 dalam Al-Qur'an, memiliki posisi penting dalam pembahasan syariat Islam, khususnya terkait dengan hukum, perjanjian, dan tanggung jawab umat. Di antara ayat-ayatnya yang krusial adalah rentang ayat 44 hingga 47. Ayat-ayat ini seringkali dibahas bersamaan karena semuanya berpusat pada otoritas penetapan hukum, yang secara tegas dinyatakan hanya milik Allah SWT.
Ayat 44 ini memulai dengan menegaskan bahwa kitab-kitab terdahulu, seperti Taurat, adalah wahyu ilahi yang mengandung petunjuk. Ayat ini secara spesifik menegur para pemimpin agama Yahudi pada masa itu yang dipercaya memegang dan menerapkan Taurat. Peringatan keras ditujukan: jangan takut kepada manusia (dalam menegakkan kebenaran), tetapi takutlah hanya kepada Allah. Konsekuensi dari menolak hukum Allah dan menggantinya dengan hukum buatan manusia atau kepentingan duniawi adalah ancaman kekufuran.
Ayat 45 membahas prinsip keadilan fundamental, yaitu qishash (pembalasan yang setimpal). Prinsip ini bukan sekadar balas dendam, melainkan penegakan keadilan yang proporsional demi menjaga ketertiban sosial dan memberikan hak kepada korban. Ayat ini juga membuka ruang bagi pemaafan (dengan memberikan kompensasi atau mengampuni), namun menegaskan bahwa jika hukum Allah tidak diterapkan, maka pelakunya dikategorikan sebagai dzalim (orang yang melampaui batas).
Allah kemudian melanjutkan rantai kenabian dengan mengutus Nabi Isa AS. Ayat 46 menekankan kesinambungan pesan ilahi. Injil datang untuk membenarkan Taurat yang sebelumnya dan menambahkan petunjuk baru. Tujuan utama penurunan Injil adalah menjadi penerang (cahaya) dan pedoman bagi orang-orang yang bertakwa, menunjukkan bahwa ajaran ilahi selalu bertujuan membawa umat kepada kebaikan.
Ayat 47 adalah penutup ringkasan ini, memberikan instruksi yang sama kepada pengikut Nabi Isa (Ahli Injil). Mereka diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan wahyu yang diturunkan kepada nabi mereka. Penolakan untuk berhukum berdasarkan wahyu ilahi berkonsekuensi dikategorikan sebagai fasik (orang yang durhaka atau keluar dari ketaatan).
Keempat ayat ini, dari 44 hingga 47, secara kolektif membangun landasan teologis yang sangat kuat mengenai superioritas hukum Allah (syariat) atas hukum buatan manusia dalam semua aspek kehidupan. Penegasan bahwa hukum harus bersumber dari Taurat, Injil, dan secara implisit, Al-Qur'an bagi umat Islam, menunjukkan bahwa otoritas legislatif tertinggi adalah ilahi.
Bagi umat Muslim, ayat-ayat ini berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa Al-Qur'an adalah wahyu terakhir yang menyempurnakan ajaran sebelumnya. Oleh karena itu, umat Islam wajib kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah (yang merupakan penjelas wahyu) dalam menetapkan hukum, baik dalam ranah personal, sosial, maupun kenegaraan. Mengganti atau mengesampingkan syariat Allah demi hawa nafsu, tekanan politik, atau tuntutan zaman adalah tindakan yang dicela oleh ayat-ayat ini, dikategorikan sebagai kekufuran (ayat 44) atau kefasikan (ayat 47). Keadilan (seperti konsep qishash di ayat 45) hanya bisa terwujud sempurna jika dilandasi oleh ketetapan Yang Maha Adil.