Ilustrasi Keadilan dan Taurat Kitab

Makna Mendalam Al-Maidah Ayat 45: Keadilan dan Hukum Ilahi

Al-Qur'an adalah sumber hukum, petunjuk, dan pedoman hidup bagi umat Islam. Di antara ribuan ayat yang terkandung di dalamnya, terdapat ayat-ayat yang secara spesifik mengatur prinsip-prinsip keadilan, salah satunya adalah Surah Al-Maidah ayat 45. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama ketika membahas konsep qishash (balasan setimpal) dan pentingnya menerapkan hukum Allah secara adil, tanpa memandang kedudukan sosial atau kekayaan seseorang.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنُ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفُ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنُ بِالْأُذُنِ وَالسِّنُّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(Al-Maidah: 45)

Penegasan Hukum Qishash

Ayat ke-45 dari Surah Al-Maidah diawali dengan penegasan mengenai penetapan hukum bagi Bani Israil di masa lalu, yakni "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun berlaku qishash (balasan sepadan)."

Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam syariat, terutama terkait pelanggaran fisik yang serius, terdapat mekanisme pembalasan yang seimbang. Tujuannya bukan semata-mata balas dendam, melainkan untuk menciptakan efek jera, menjaga ketertiban sosial, dan memberikan hak kepada korban (atau ahli warisnya) atas kerugian yang diderita. Keadilan distributif yang terkandung di sini adalah keadilan yang proporsional. Ketika nyawa direnggut secara kriminal, maka pembalasan nyawa menjadi dasar hukum yang kuat, sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut.

Ruang Pengampunan: Sedekah dan Kaffarah

Namun, menariknya, ayat ini tidak menutup pintu rahmat dan pengampunan. Ayat tersebut melanjutkan, "Maka barangsiapa memaafkannya (memberikan qishash-nya) dengan sesuatu (denda atau tanpa balasan), maka itu menjadi penebus dosanya (bagi si pelaku)." Ini adalah manifestasi dari ajaran Islam yang sangat menghargai aspek kemanusiaan dan rekonsiliasi.

Apabila pihak korban atau ahli waris memilih untuk melepaskan hak qishash-nya—baik dengan menerima kompensasi (diyat) atau memaafkan sepenuhnya tanpa imbalan—maka tindakan tersebut dianggap sebagai sedekah yang menjadi kafarat (penebus dosa) bagi pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum, di mana aspek spiritual dan rekonsiliasi antarmanusia sangat dipertimbangkan, asalkan dilakukan atas dasar kerelaan dan kesadaran.

Konsekuensi Fatal: Hukuman bagi yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

Bagian penutup ayat ini mengandung peringatan yang sangat keras dan tegas, yang seringkali menjadi titik fokus diskusi teologis dan hukum: "Dan barangsiapa tidak memutuskan (memberi keputusan) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kata kunci di sini adalah "tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah." Dalam konteks yang lebih luas, ini merujuk pada kegagalan untuk menjadikan hukum Allah sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata kelola pemerintahan. Para ulama klasik dan kontemporer menafsirkan ayat ini dengan berbagai tingkatan.

Sebagian ulama menyatakan bahwa ketidakadilan ini mengarah pada kekufuran besar (keluar dari Islam) jika seseorang mengingkari bahwa hukum Allah adalah satu-satunya hukum yang sah. Sementara tafsir lainnya melihatnya sebagai kezhaliman besar (dosa besar) jika seseorang secara sadar memilih hukum selain hukum Allah karena hawa nafsu, kepentingan pribadi, atau mengikuti ideologi lain, meskipun ia masih mengakui kebenaran hukum Allah secara prinsip.

Relevansi Kontemporer

Memahami Al-Maidah 45 memerlukan konteks yang utuh. Ayat ini bukan sekadar teks historis tentang Taurat, melainkan dasar filosofis bagi penerapan syariat dalam konteks Islam. Keadilan dalam Islam bersifat holistik: ia menuntut penegakan hak yang setara (qishash), namun juga membuka jalan bagi rahmat dan pengampunan (sedekah), dan diakhiri dengan ancaman tegas bagi siapa saja yang menolak otoritas hukum ilahi.

Dalam kehidupan modern, ayat ini mengajak umat Islam untuk senantiasa merefleksikan bagaimana sistem peradilan yang mereka jalani selaras dengan prinsip kesetaraan yang dituntut oleh wahyu. Keadilan sejati, sebagaimana ditekankan ayat ini, adalah keadilan yang ditimbang berdasarkan timbangan Ilahi, bukan berdasarkan tekanan politik, opini publik sesaat, atau kepentingan kelompok tertentu. Penerapan prinsip ini adalah cerminan ketaatan total seorang Muslim.

Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 45 adalah pilar yang menyatukan tiga konsep fundamental: ketegasan hukum (qishash), kemudahan rahmat (pengampunan), dan ketaatan mutlak pada sumber hukum yang otentik (hukum Allah). Ayat ini menjadi pengingat abadi akan standar moral dan hukum tertinggi yang harus dipegang teguh.

Ayat ini menegaskan bahwa keseimbangan dalam hukuman fisik adalah bagian integral dari keadilan yang ditetapkan Allah. Ini bukan sekadar usulan moral, melainkan ketetapan yang jika dilanggar akan berimplikasi pada label kezhaliman bagi pelakunya. Dengan demikian, ayat ini menuntut pengambil keputusan untuk selalu merujuk pada petunjuk yang telah diberikan, memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan keadilan yang sempurna.

🏠 Homepage