Surah Al-Maidah, surat ke-5 dalam Al-Qur'an, adalah salah satu surat Madaniyah yang mengandung banyak sekali penetapan hukum syariat. Ayat ke-3 dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena menetapkan dua pilar utama dalam kehidupan sosial dan konsumsi seorang Muslim: kehalalan makanan dan legalitas pernikahan antar-golongan. Ayat ini turun sebagai penyempurnaan dan penegasan setelah adanya beberapa kekhawatiran atau kebingungan di kalangan umat Islam awal terkait praktik interaksi dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Fokus utama ayat ini, yang menjadi sorotan dalam kajian kita, adalah penetapan hukum mengenai "Ath-Thayyibat" (yang baik-baik) serta konsumsi makanan Ahli Kitab. Penetapan ini memberikan kelonggaran yang terukur sekaligus batasan yang jelas bagi umat Islam.
Ayat ini secara eksplisit menyatakan dua hal krusial terkait makanan:
Penetapan kehalalan makanan Ahli Kitab bukan sekadar masalah perut semata, melainkan mengandung implikasi sosial yang besar. Ketika Allah SWT membolehkan saling mengonsumsi makanan, hal ini membuka pintu lebar untuk terjalinnya interaksi sosial, pergaulan, dan persaudaraan yang lebih erat antara umat Islam dan Ahli Kitab. Makanan seringkali menjadi pusat pertemuan dan persahabatan; dengan menghalalkan makanan mereka, syariat mempromosikan toleransi dan koeksistensi yang damai di tengah perbedaan keyakinan.
Namun, ayat ini juga datang bersamaan dengan peringatan keras di bagian akhir, yakni mengenai pernikahan. Ayat ini menyandingkan kehalalan makanan dengan batasan ketat dalam pernikahan: dihalalkan menikahi wanita dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatan (muhsanat) dengan cara yang benar (ijab kabul pernikahan), bukan untuk zina atau hubungan di luar nikah.
Penting untuk dicatat bahwa kehalalan makanan Ahli Kitab dalam Al-Maidah 5:3 tidak berarti semua yang mereka makan otomatis halal. Prinsip kehati-hatian tetap berlaku. Misalnya, jika diketahui Ahli Kitab tersebut secara terang-terangan mengonsumsi babi atau menyembelih dengan menyebut nama selain Allah secara sistematis, maka hal tersebut harus dihindari. Ayat ini berbicara mengenai makanan yang umum mereka konsumsi dalam konteks umum. Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjuk pada makanan yang telah terpisah dari praktik-praktik syirik yang jelas atau larangan yang tegas dalam Islam.
Dengan demikian, Al-Maidah ayat 5 ayat 3 berfungsi sebagai landasan konstitusional yang mengatur pola makan dan interaksi komunal, menekankan kebaikan (thayyib) sebagai filter utama, sambil menunjukkan fleksibilitas dalam muamalah (interaksi) dengan komunitas agama lain yang memiliki akar monoteistik yang sama. Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara ketegasan prinsip agama dan keterbukaan dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa dasar konsumsi adalah kehalalan dan kebaikan, diperluas dengan toleransi yang terukur dalam konteks sosial tertentu.