Makna Mendalam Al-Ma'idah Ayat 89: Janji dan Sumpah dalam Islam

Simbol Kesepakatan dan Janji

Ilustrasi: Visualisasi janji dan integritas.

QS. Al-Ma'idah [5]: 89

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena (melanggar) sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffaratnya (tebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa tiga hari. Itulah kaffarat sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."

(Terjemahan Ringkas)

Penjelasan Mengenai Pentingnya Integritas Sumpah

Ayat 89 dari Surah Al-Ma'idah adalah landasan penting dalam hukum Islam terkait pengucapan dan pelanggaran sumpah (*al-yamīn*). Ayat ini secara jelas membedakan antara sumpah yang tidak disengaja (*lā yu'ākhidzukumu'llāhu bil laghw fī aymānikum*) dan sumpah yang diucapkan dengan niat penuh (*walākin yu'ākhidzukum bimā 'aqqadtumul aymān*).

Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran dan integritas perkataan. Sumpah, dalam konteks ini, adalah penegasan serius terhadap suatu janji atau keyakinan. Ayat ini mengajarkan bahwa Allah Maha Pengasih, sehingga tidak akan langsung menghukum atas kesalahan lisan yang keluar tanpa sengaja, seperti bersumpah tanpa kesadaran penuh akan dampaknya. Namun, ketika seseorang dengan sadar mengikatkan namanya dengan sebuah janji (bersumpah), maka konsekuensi dari pelanggaran janji tersebut harus dipikul.

Kaffarat (Tebusan) Pelanggaran Sumpah yang Disengaja

Konsekuensi melanggar sumpah yang disengaja diatur secara rinci dalam ayat ini melalui konsep kaffarat. Kaffarat ini berfungsi sebagai mekanisme penebusan dosa sekaligus pengingat akan beratnya sebuah ikatan janji. Terdapat tiga opsi utama kaffarat yang bisa dipilih berdasarkan kemampuan:

  1. **Memberi Makan Sepuluh Orang Miskin:** Ini adalah bentuk sedekah yang paling sering disinggung, menekankan bahwa integritas pribadi harus ditebus dengan memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, menggunakan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga pelaku.
  2. **Memberi Pakaian:** Bagi yang kesulitan menyediakan makanan dalam jumlah tersebut, memberikan pakaian layak sebagai penutup aurat merupakan alternatif yang baik.
  3. **Memerdekakan Budak:** Dalam konteks historis, ini adalah bentuk pembebasan hak milik yang paling signifikan. Meskipun kini praktik perbudakan sudah usang, nilai moral dari membebaskan jiwa tetap relevan sebagai penebusan tertinggi.

Solusi Bagi yang Tidak Mampu

Ayat ini juga menunjukkan sifat kemudahan (*yusr*) dalam syariat Islam. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga opsi di atas (makanan, pakaian, atau memerdekakan budak), Allah memberikan keringanan berupa puasa tiga hari berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa kaffarat harus proporsional dengan kemampuan individu.

Pesan penutup ayat ini sangat fundamental: "Dan jagalah sumpahmu." Ini bukan sekadar peringatan tentang kaffarat, melainkan perintah untuk proaktif menjaga lisan dan janji. Dalam kehidupan sosial dan bisnis modern, prinsip ini diterjemahkan sebagai pentingnya memegang teguh kontrak, janji bisnis, dan integritas pribadi. Ketaatan terhadap janji adalah cerminan ketakwaan dan merupakan cara kita menunjukkan rasa syukur (*asykur*) kepada Allah SWT atas petunjuk-Nya. Menjaga janji adalah manifestasi nyata dari keimanan seorang Muslim.

🏠 Homepage