Surah Al-Ma'idah (السورة المائدة), yang berarti 'Hidangan', adalah surah kelima dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan dikenal sebagai salah satu surah terpanjang, mengandung landasan hukum yang sangat penting bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual umat Islam. Nama "Al-Ma'idah" sendiri diambil dari kisah mukjizat permintaan para pengikut Nabi Isa AS akan hidangan yang diturunkan dari langit.
Mukjizat Al-Ma'idah dan Kisah Nabi Isa
Ayat yang menjadi dasar penamaan surah ini terdapat pada ayat 112 hingga 115. Kisah ini menceritakan bagaimana Hawariyyin (murid-murid setia Nabi Isa) meminta beliau memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hidangan makanan dari langit sebagai bukti kenabian dan keteguhan iman mereka. Permintaan ini disertai sumpah bahwa jika hidangan itu turun, mereka akan beriman dan bersaksi atas kebenaran Isa. Allah SWT mengabulkan permintaan tersebut, dan hidangan itu turun, yang kemudian disebut Al-Ma'idah.
Kisah ini menekankan pentingnya syukur, keteguhan janji, serta bagaimana mukjizat berfungsi sebagai pengingat kekuasaan Ilahi, bukan hanya sebagai pemuas keinginan duniawi semata.
Ketentuan Hukum dan Batasan dalam Al-Ma'idah
Selain kisah kenabian, Al-Ma'idah kaya akan penetapan syariat yang mengikat. Surah ini membahas berbagai aturan fundamental. Salah satu yang paling dikenal adalah ayat-ayat mengenai makanan yang halal dan haram, yang diperkuat dengan larangan memakan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Lebih jauh, surah ini mengatur hukum pidana Islam, termasuk penegasan tentang hukum qisas (balas setimpal) dalam pembunuhan, yang ditegaskan sebagai penjaga kehidupan: "Dan di dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Ma'idah: 179). Ayat ini menunjukkan filosofi di balik hukum tajam Islam, yaitu pemeliharaan ketertiban sosial.
Hubungan dengan Ahli Kitab dan Toleransi
Al-Ma'idah juga secara ekstensif membahas interaksi umat Islam dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Surah ini memuat seruan untuk menepati janji (perjanjian) dan menjaga keadilan, bahkan terhadap mereka yang berbeda keyakinan. Meskipun ada kritik terhadap penyimpangan keyakinan mereka, surah ini tetap membuka pintu dialog berdasarkan kebenaran yang sama.
Salah satu poin penting adalah penetapan bahwa makanan dari Ahli Kitab adalah halal bagi Muslim, dan laki-laki Muslim diizinkan menikahi wanita dari kalangan mereka, menunjukkan prinsip moderasi dan toleransi yang luas dalam Islam, selama syariat dasar terpenuhi.
Penyempurnaan Agama (Al-Yaum Akmaltu Lakum)
Momen bersejarah yang tercatat dalam surah ini adalah turunnya ayat 3, yang sering disebut sebagai ayat penyempurna agama (Al-Yaum Akmaltu Lakum Dinakum). Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam telah paripurna, mencakup semua aspek kehidupan yang diperlukan umat manusia hingga akhir zaman.
Ayat ini menjadi penutup kenikmatan karunia Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW, menegaskan kelengkapan Islam sebagai pedoman hidup yang menyeluruh, mencakup ibadah ritual hingga tata kelola sosial yang adil. Oleh karena kekayaan materi hukum dan etika yang terkandung di dalamnya, mempelajari Al-Ma'idah adalah memahami kerangka dasar peradaban Islam yang utuh.