Simbolisasi: Keseimbangan dan Kesaksian.
Konteks Ayat: Kesaksian dan Wasiat
Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, memiliki cakupan bahasan yang luas, mulai dari hukum makanan halal, kisah Bani Israil, hingga ketentuan-ketentuan syariat. Di antara ayat-ayat penting dalam surat ini adalah ayat ke-106, yang secara spesifik mengatur mengenai prosedur persaksian atau kesaksian hukum, terutama dalam konteks wasiat atau kematian. Ayat ini memegang peranan krusial dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa hak-hak orang yang telah meninggal dunia dapat tertunaikan dengan benar.
Al-Maidah ayat 106 sering kali dikutip dalam pembahasan fikih mengenai penetapan wasiat. Ayat ini berfungsi sebagai pedoman yang ketat, memastikan bahwa proses penetapan wasiat dilakukan secara transparan dan adil, melibatkan saksi yang kredibel dari kalangan Muslim. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan harta warisan atau pelanggaran hak ahli waris yang sebenarnya.
Kewajiban Bersaksi dan Kriteria Saksi
Ayat ini menekankan pentingnya peran saksi dalam momen-momen genting, khususnya saat seseorang menghadapi kemungkinan kematian saat bepergian. Persyaratan saksi di sini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama keabsahan wasiat tersebut di mata syariat. Ayat ini menetapkan hierarki dalam pemilihan saksi, menunjukkan fleksibilitas sekaligus ketegasan dalam menjaga keadilan.
Yang pertama disyaratkan adalah dua orang laki-laki Muslim yang adil. Keadilan ('adalah) di sini berarti integritas moral dan agama yang tinggi. Mereka harus dikenal dapat dipercaya dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang akan memengaruhi kesaksian mereka. Jika konteksnya adalah perjalanan jauh di mana komunitas Muslim mungkin tidak terwakili, Allah memberikan kelonggaran dengan mengizinkan saksi dari kalangan non-Muslim yang juga dianggap terpercaya.
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai keadilan dan penunaian janji, bahkan di tengah kendala geografis atau sosial. Namun, jika saksi laki-laki tidak ditemukan, terdapat rukhshah (keringanan) untuk menggantinya dengan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan dari kalangan yang dipercayai. Pemilihan perempuan dalam konteks ini sering ditafsirkan oleh ulama sebagai bentuk pengakuan terhadap peran perempuan dalam masyarakat yang dapat menjadi saksi yang andal, meskipun konteksnya berbeda dengan persaksian dalam transaksi keuangan biasa (yang umumnya mensyaratkan dua wanita).
Tujuan di Balik Ketentuan Khusus
Tujuan utama dari persyaratan yang detail ini, sebagaimana diisyaratkan pada akhir ayat, adalah "agar kamu tidak tersesat" (li-alla tadillu). "Tersesat" di sini bisa diartikan sebagai tersesat dalam hal hukum, yaitu wasiat menjadi tidak sah, atau tersesat dalam konteks sosial, yaitu timbulnya perselisihan dan fitnah di antara ahli waris karena ketidakjelasan proses penetapan wasiat.
Ayat ini sekaligus memberikan pelajaran tentang urgensi mempersiapkan diri menghadapi kematian. Ketika seseorang berada dalam kondisi rentan saat bepergian, dokumen yang sah dan disaksikan menjadi satu-satunya cara untuk memastikan keinginannya terpenuhi tanpa menimbulkan konflik pasca wafat. Ini menyoroti pentingnya tanggung jawab pribadi dalam mengatur urusan duniawi sebelum beralih ke kehidupan ukhrawi.
Secara lebih luas, Al-Maidah ayat 106 mengajarkan kepada umat Islam mengenai integritas dalam persaksian. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk wasiat, tetapi juga menjadi fondasi dalam setiap transaksi sosial dan hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat bergantung pada kejujuran dan keadilan para saksi yang dihadirkan. Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk bersaksi dengan benar, demi tegaknya keadilan sosial secara keseluruhan.
Oleh karena itu, mempelajari ayat ini adalah memahami bagaimana syariat Islam mengatur aspek kehidupan yang sangat praktis namun vital, yaitu penetapan wasiat dengan standar saksi yang tinggi, memastikan bahwa transisi harta benda dilakukan secara damai, adil, dan sesuai dengan kehendak pemberi wasiat. Prinsip ini terus relevan dalam konteks hukum perdata modern mengenai pembuktian dan validitas dokumen di hadapan hukum.