Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surah kelima dalam Al-Qur'an. Ayat kedua dari surah ini memuat prinsip-prinsip dasar etika sosial, kerjasama, dan larangan terhadap permusuhan dalam konteks ibadah dan muamalah.
Berikut adalah teks asli Arab dari Al-Maidah ayat 2, diikuti dengan transliterasi dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Al-Maidah ayat 2 adalah ayat yang sangat komprehensif dalam mengatur hubungan antarmanusia, terutama dalam konteks ritual ibadah (Haji dan Umrah) dan prinsip moral universal. Ayat ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap kesucian ritual dan larangan melakukan agresi yang tidak beralasan.
Ayat ini dimulai dengan larangan tegas untuk melanggar "syiar Allah" (yaitu segala tanda atau ritual yang disyariatkan Allah, seperti Ka'bah, Safa dan Marwah). Larangan ini diperluas pada tiga aspek penting lainnya: bulan haram (bulan-bulan di mana peperangan dilarang), binatang korban (hadyu), dan orang yang menuju Baitullah (Ka'bah) untuk mencari rahmat dan ridha Allah.
Pada masa turunnya ayat ini, sering terjadi perselisihan di sekitar Mekkah. Ayat ini menegaskan bahwa meskipun ada permusuhan, kehormatan terhadap ritual-ritual ini harus dipertahankan. Ini menunjukkan bahwa prinsip keagamaan dan kemanusiaan dasar harus melampaui konflik sementara.
Bagian penting lainnya adalah peringatan: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil." Ini adalah prinsip keadilan universal. Meskipun kaum Muslimin pernah dihalangi oleh kaum musyrikin untuk melakukan ibadah di Masjidil Haram, larangan tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan pembalasan yang melanggar batas keadilan ketika kesempatan itu telah terbuka (setelah mereka selesai berihram/bertahallul).
Keadilan (al-'adl) ditekankan sebagai nilai fundamental yang sangat dekat dengan takwa. Ketika menghadapi musuh atau pihak yang pernah menzalimi, seorang Muslim dituntut untuk tetap tegak pada prinsip keadilan, bukan didorong oleh emosi dendam.
Ayat ini ditutup dengan kaidah emas dalam interaksi sosial: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan (al-birr) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa (al-itsm) dan permusuhan (al-'udwan)."
Birr merujuk pada segala bentuk kebaikan, kebajikan, dan amal saleh yang diperintahkan Allah. Taqwa adalah menjaga diri dari murka Allah. Oleh karena itu, kerjasama harus didasarkan pada landasan moral dan spiritual yang tinggi.
Sebaliknya, kerjasama dalam dosa (itsm) adalah segala perbuatan yang dilarang Allah, sementara permusuhan (udwan) adalah melampaui batas dalam berinteraksi, termasuk dalam membela kebenaran sekalipun (agresi yang tidak proporsional).
Ayat ini memberikan kerangka kerja yang jelas: setiap aktivitas komunal harus ditinjau berdasarkan apakah ia membantu mewujudkan kebajikan dan ketaatan, atau sebaliknya, mendorong pelanggaran dan kezaliman.
Al-Maidah ayat 2 memberikan panduan abadi tentang bagaimana masyarakat harus berinteraksi. Dalam konteks modern, ayat ini mengajarkan toleransi terhadap ritual keagamaan kelompok lain selama tidak melanggar ketertiban umum, serta menegaskan bahwa konflik politik atau sosial tidak boleh menjadi pembenaran untuk menghapus prinsip keadilan dasar. Prinsip "tolong-menolong dalam kebaikan" mendorong solidaritas lintas batas dalam isu-isu kemanusiaan, sementara larangan "tolong-menolong dalam permusuhan" mengingatkan akan bahaya aliansi destruktif yang merusak tatanan sosial dan moral.