يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَآئِرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَآئِدَ وَلَآ اٰمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْا ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖوَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar (peraturan) Allah, dan jangan (melanggar) kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban, dan jangan pula orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhan mereka. Dan apabila kamu telah bertahalul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Surat Al-Maidah adalah surat Madaniyah yang banyak membahas tentang hukum-hukum syariat Islam pasca-Hijrah. Ayat kedua ini memiliki kandungan makna yang sangat luas, namun inti utamanya terletak pada perintah untuk menjaga kesucian ritual keagamaan dan, yang paling fundamental, perintah untuk bersikap adil serta tolong-menolong dalam kebaikan.
Bagian awal ayat ini menekankan larangan terhadap kaum mukminin untuk melanggar kehormatan hal-hal yang disucikan Allah, seperti syiar-syiar haji (manasik), bulan-bulan suci (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), binatang kurban yang dibawa ke Tanah Haram, dan yang terpenting, jangan mengganggu niat orang yang sedang menuju Baitullah (Ka’bah) untuk mencari ridha Allah, meskipun mereka adalah non-Muslim pada masa permulaan Islam. Ini menunjukkan prinsip toleransi dan penghormatan terhadap tempat ibadah.
Namun, bagian yang paling sering dikutip dan menjadi landasan etika sosial Islam adalah frasa: "Wa ta'awanu 'alal birri wat taqwa, wa la ta'awanu 'alal itsmi wal 'udwan" (Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (at-taqwa), dan jangan tolong-menolong dalam dosa (al-itsm) dan permusuhan (al-'udwan)).
Tolong-menolong dalam kebaikan (Birr) mencakup seluruh spektrum perbuatan baik yang diperintahkan Allah, meliputi ibadah mahdhah (ritual vertikal) maupun muamalah (hubungan sosial horizontal), seperti membantu fakir miskin, menolong orang yang tertimpa musibah, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dan menegakkan keadilan.
Sementara itu, ketakwaan (Taqwa) adalah dasar yang melandasi semua kebaikan tersebut. Seseorang yang bertakwa akan selalu berusaha menjaga hubungannya dengan Allah, yang secara otomatis akan mendorongnya untuk berbuat baik kepada sesama. Ayat ini mengajarkan bahwa Islam bukan hanya agama individu, tetapi juga agama komunal yang menuntut solidaritas sosial yang positif.
Di sisi lain, ayat ini secara tegas melarang kolaborasi dalam dosa dan permusuhan. Bekerja sama dalam itsm (dosa) berarti terlibat dalam perbuatan maksiat, penipuan, korupsi, atau segala hal yang melanggar batas-batas syariat. Lebih jauh lagi, dilarang keras membantu dalam bentuk 'udwan (permushuhan atau kezhaliman). Ini menegaskan bahwa prinsip moral tidak boleh dikompromikan demi kepentingan kelompok atau keuntungan sesaat. Jika suatu perbuatan adalah kezaliman, maka partisipasi sekecil apapun—meskipun hanya menyediakan sarana—adalah haram.
Peringatan terakhir, "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mensegala apa yang kamu kerjakan," mengingatkan bahwa semua tindakan, baik yang kita lakukan sendiri maupun yang kita lakukan bersama orang lain, akan selalu berada dalam pengawasan-Nya. Ini adalah penguat mengapa batasan antara kebaikan dan keburukan harus ditegakkan dengan sangat ketat dalam setiap aspek kehidupan sosial.
Ayat ini juga menyentuh isu sensitif mengenai kebencian: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ayat ini diturunkan dalam konteks perselisihan antara Muslim dan kaum musyrik yang pernah menghalangi akses kaum Muslim ke Masjidil Haram. Meskipun ada luka dan permusuhan historis, Islam tetap menuntut umatnya untuk berlaku adil (qist) bahkan kepada musuh. Keadilan adalah standar universal yang wajib ditegakkan, karena ia adalah manifestasi tertinggi dari ketakwaan.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 2 berfungsi sebagai konstitusi sosial dan etika dalam Islam, yang menggarisbawahi pentingnya integritas ritual, penghormatan terhadap kesucian, larangan keras terhadap kolaborasi kejahatan, dan kewajiban mutlak untuk menjunjung tinggi keadilan di atas segala sentimen pribadi atau kelompok. Penerapan prinsip ta'awun 'alal birr ini adalah kunci menuju masyarakat yang harmonis dan diridhai Allah SWT.