Ilustrasi tentang kesempurnaan agama yang ditegaskan dalam ayat.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Surat Al-Maidah ayat 3 sering disebut sebagai ayat penutup risalah kenabian, sebab ia mengandung pernyataan fundamental dari Allah SWT: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu...". Ayat ini turun pada masa Rasulullah ﷺ sedang menunaikan Haji Wada’ (Haji Perpisahan), sebuah momen bersejarah yang menegaskan bahwa seluruh pilar, prinsip, hukum, dan ajaran Islam telah diturunkan secara utuh. Kesempurnaan ini bukan hanya pada ritual ibadah (salat, zakat, puasa, haji), tetapi juga pada aspek muamalah, akhlak, dan tata kelola sosial.
Ketika agama sudah sempurna, maka pintu bagi penambahan atau pengurangan syariat secara mutlak tertutup. Islam hadir sebagai satu-satunya jalan hidup yang paripurna dan berlaku universal hingga akhir zaman. Pernyataan ini memberikan ketenangan bagi umat Muslim bahwa mereka memegang ajaran yang telah diredai dan disahkan oleh Sang Pencipta.
Bagian kedua ayat menegaskan, "...dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agamamu.". Rida (keridhaan) Allah adalah puncak pencapaian seorang hamba. Allah tidak hanya menetapkan Islam sebagai hukum, tetapi juga menyatakan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang Dia setujui sebagai jalan hidup bagi manusia. Konsekuensinya, ketaatan penuh terhadap ajaran Islam adalah wujud penerimaan kita atas keridhaan tersebut. Tidak ada keridhaan Ilahi di luar kerangka ajaran Islam yang telah sempurna ini.
Meskipun agama telah sempurna dan aturannya tegas, ayat ini menunjukkan keindahan dan keluwesan syariat Islam melalui bagian terakhirnya. Allah mengetahui bahwa manusia berada dalam kondisi yang dinamis dan terkadang ekstrem. Ayat ini memberikan pengecualian hukum (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat yang ekstrem, khususnya terkait konsumsi makanan terlarang.
"...Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Syaratnya sangat jelas:
Ini membuktikan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kehidupan (hifz al-nafs). Setelah menjelaskan pengecualian tersebut, ayat ditutup dengan penegasan sifat kemurahan Allah: Ghafur (Maha Pengampun) dan Rahim (Maha Penyayang). Ini mengajarkan umat bahwa di tengah ketegasan hukum, selalu ada ruang bagi rahmat bagi mereka yang berada di bawah tekanan yang tak tertanggungkan.
Al-Maidah ayat 3 menjadi fondasi hukum yang menunjukkan betapa lengkapnya Islam, sekaligus fleksibel dalam penerapan ketika nyawa terancam.