Ilustrasi moral tentang pentingnya menjaga kehidupan.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", mengandung banyak sekali pilar hukum dan hikmah moral dalam Islam. Salah satu ayat yang paling fundamental dalam konteks kemanusiaan dan nilai kehidupan adalah Al-Maidah ayat 32. Ayat ini tidak hanya menegaskan kekudusan jiwa manusia tetapi juga memberikan landasan universal mengapa pembunuhan dilarang keras dalam ajaran Islam.
Ayat Al-Maidah ayat 32 ini merupakan deklarasi moral yang sangat kuat. Allah SWT menetapkan hukum ini pertama kali kepada Bani Israil, namun maknanya meluas tanpa batas geografis maupun waktu hingga kini. Inti dari ayat ini adalah prinsip tahrim al-qatl (pengharaman pembunuhan) kecuali dalam kondisi yang dibenarkan syariat, yaitu qishash (balasan setimpal atas pembunuhan) atau hukuman atas kerusakan (fasad) di muka bumi yang nyata.
Perbandingan yang digunakan sungguh dramatis: membunuh satu jiwa yang tidak bersalah disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia. Logika di balik ini adalah bahwa setiap individu memiliki nilai intrinsik yang tak ternilai. Hilangnya satu nyawa berarti hilangnya sebuah peradaban kecil, potensi amal, dan kesempatan untuk taat kepada Allah. Ini menekankan betapa besarnya tanggung jawab yang diemban oleh setiap manusia terhadap kehidupan sesamanya.
Meskipun ayat ini ditujukan kepada Bani Israil, para mufassir sering mengaitkan penekanan ini dengan peristiwa pembunuhan pertama yang terjadi di muka bumi, yaitu perselisihan antara putra Nabi Adam, Habil dan Qabil. Qabil membunuh saudaranya, Habil, karena hasad dan penolakan korban persembahan. Peristiwa tragis tersebut menjadi preseden historis pertama mengenai betapa berbahayanya sifat iri hati yang berujung pada pertumpahan darah yang tidak sah. Kisah ini menjadi latar belakang historis mengapa prinsip menjaga nyawa begitu ditekankan dalam hukum ilahi.
Kebalikan dari membunuh adalah menghidupkan atau memelihara kehidupan. Frasa "seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia" menunjukkan bahwa tindakan menyelamatkan nyawa—baik secara fisik (misalnya pertolongan pertama, mencegah bunuh diri) maupun secara moral (misalnya memberikan ilmu bermanfaat, menasehati agar terhindar dari kebinasaan)—memiliki bobot pahala yang luar biasa besar di sisi Allah. Tindakan kebaikan sekecil apa pun yang menjaga keberlangsungan hidup manusia dinilai sebagai kontribusi bagi kemaslahatan universal.
Ayat ini juga secara implisit menyerukan penegakan keadilan yang paripurna. Ketika pembunuhan terjadi tanpa hak, penegak hukum harus bertindak sesuai batasan syariat (qishash), bukan berdasarkan emosi atau dendam pribadi. Jika hukum ditegakkan secara benar (sebagai bentuk 'membunuh yang dibenarkan'), hal itu mencegah terulangnya pembunuhan lain, sehingga secara kolektif menjaga kehidupan seluruh manusia.
Bagian akhir ayat, "kemudian setelah itu banyak di antara mereka melampaui batas di muka bumi," adalah teguran keras. Setelah menerima risalah dan petunjuk yang jelas dari para rasul, banyak dari Bani Israil justru terjerumus dalam kekerasan, pengkhianatan, dan pelanggaran batas-batas moral yang telah ditetapkan. Kata musrifun (melampaui batas) di sini merujuk pada perilaku ekstrem yang tidak terkendali, termasuk pelanggaran hak hidup yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa meskipun hukum dan etika universal telah disajikan, kehendak bebas manusia untuk melakukan Israf (pemborosan atau pelanggaran batas) selalu ada. Oleh karena itu, penekanan berulang atas kemuliaan nyawa manusia dalam Al-Maidah ayat 32 menjadi pengingat abadi bahwa menjaga kehidupan adalah pondasi utama bagi tegaknya peradaban yang diridhai Allah.