Surat Al-Ma'idah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang kaya akan ajaran mengenai hukum, etika sosial, dan hubungan antarmanusia. Di antara ayat-ayatnya yang sangat fundamental, terdapat ayat ke-33 yang seringkali menjadi rujukan penting dalam pembahasan mengenai keamanan, keadilan, dan hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban umum.
Ayat ini bukan sekadar mengatur sanksi, tetapi juga menegaskan prioritas Islam dalam menjaga keamanan masyarakat. Ketika ketertiban sosial terganggu oleh aksi kekerasan, perampokan, atau penyebaran kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh), Islam memberikan kerangka hukum yang tegas untuk mencegah hal tersebut meluas dan menimpa orang-orang yang tidak bersalah.
Ilustrasi: Keseimbangan dan Perlindungan dalam Penerapan Hukum.
Ayat 33 Al-Ma'idah berbunyi:
Ayat ini secara eksplisit menargetkan dua kategori utama pelaku kejahatan yang dianggap paling merusak tatanan masyarakat: memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh). Dalam konteks historis turunnya ayat ini, ini sering dikaitkan dengan kelompok yang secara aktif melakukan perampokan (hirabah) di jalanan, mengancam kafilah dagang, dan menciptakan teror.
Konsekuensi hukum yang disebutkan sangat berat, menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang pelanggaran yang mengancam nyawa, harta, dan keamanan kolektif. Pilihan hukuman—pembunuhan, penyaliban, pemotongan anggota badan secara silang (tangan kanan dan kaki kiri, atau sebaliknya), atau pengasingan—bukan ditetapkan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan tingkatan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat keparahan kerusakan yang ditimbulkan.
Penting untuk dipahami bahwa tujuan utama dari penerapan sanksi ini adalah pencegahan (deterrent effect) dan pemulihan rasa aman. Ketika masyarakat tahu bahwa aksi teror atau perampokan akan dihadapi dengan konsekuensi yang sangat berat, niscaya hal tersebut akan mengurangi niat buruk calon pelaku. Ayat ini menggarisbawahi bahwa keadilan sosial tidak bisa terwujud tanpa adanya penegakan hukum yang tegas terhadap para pengacau.
Pengasingan (dianfi) sebagai salah satu opsi hukuman menunjukkan fleksibilitas syariat. Jika dampak kerusakan yang dilakukan pelaku belum mencapai batas fatal (seperti pembunuhan), mengisolasi mereka dari masyarakat yang damai menjadi langkah yang efektif untuk menghentikan penyebaran keburukan tersebut di dunia, sambil tetap menyisakan peluang bagi mereka untuk bertaubat sebelum menghadapi hisab di akhirat.
Selain hukuman duniawi yang bersifat mendidik dan mencegah, Al-Ma'idah ayat 33 menutup dengan peringatan keras: "Dan bagi mereka di akhirat akan mendapat siksa yang besar." Ini memperkuat pesan bahwa meskipun hukum dunia memiliki batasannya dan mungkin memiliki ruang toleransi (berdasarkan jenis kerusakan), pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia dan norma ilahi memiliki pertanggungjawaban abadi yang jauh lebih mengerikan.
Kesimpulannya, ayat 33 Surat Al-Ma'idah adalah landasan bagi sistem peradilan pidana Islam yang berfokus pada pemeliharaan lima hal pokok (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan memberikan hukuman yang proporsional namun tegas bagi para perusak tatanan, ayat ini menegaskan komitmen Islam terhadap terciptanya kehidupan yang damai, adil, dan tenteram bagi seluruh komponen masyarakat.