Ilustrasi konsep timbangan dan aturan dalam wahyu.
Kisah dan Petunjuk dalam Al-Ma'idah Ayat 46-50
Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat 46 hingga 50 dari surah ini mengandung inti ajaran penting mengenai kesinambungan risalah kenabian, peran Taurat dan Injil, serta penekanan mendalam pada keadilan (al-'adl) dalam penetapan hukum di antara manusia, khususnya bagi kaum Muslimin. Ayat-ayat ini berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam berinteraksi dan mengambil keputusan hukum berdasarkan syariat Allah.
(Wa qaffaynā 'alā āthārihim bi'īsābna maryama musaddiqal limā bayna yadayhi minat-taurāti wa ātaynāhul-injīla fīhi hudan wa nūrun wa musaddiqal limā bayna yadayhi minat-taurāti wa hudanw wa maw'izatal lil-muttaqīn)
Dan Kami iringi jejak mereka (para nabi) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang turun sebelumnya, yaitu Taurat, dan Kami berikan kepadanya Injil, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (menerangi), dan membenarkan kitab yang turun sebelumnya, yaitu Taurat, serta menjadi petunjuk dan nasihat bagi orang-orang yang bertakwa.
(Walyahkum ahlul-injīli bimā anzalallāhu fīh, wa man lam yahkum bimā anzalallāhu fa'ulā'ika humul-fāsiqūn)
Dan hendaklah pengikut Injil menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (durhaka).
Ayat 46 menegaskan bahwa Allah mengutus Nabi Isa AS setelah para nabi Bani Israil sebelumnya, membawa kitab Injil. Injil ini berfungsi sebagai pembenar terhadap Taurat dan membawa petunjuk serta cahaya. Allah selalu menurunkan wahyu untuk membimbing umat manusia. Kemudian, ayat 47 memberikan penekanan tegas: pengikut Injil (yaitu umat Nasrani) wajib berhukum dengan ajaran yang ada di dalam Injil tersebut. Konsekuensi bagi yang menolak hukum Allah adalah mereka dikategorikan sebagai orang yang fasik. Ini adalah prinsip dasar bahwa setiap umat wajib berpegang teguh pada wahyu yang diturunkan kepada nabi mereka.
Dan Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang benar dari kitab-kitab sebelumnya, dan menjadi pengawas terhadap kitab-kitab lainnya; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kalian, Kami tetapkan syariat (hukum) dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah kehendaki, niscaya Dia jadikan kalian satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kalian semua akan kembali, lalu Dia akan memberitakan kepada kalian tentang apa yang dahulu kalian perselisihkan.
Ayat 48 adalah puncak penegasan otoritas Al-Qur'an. Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai kitab yang membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat dan Injil) sekaligus menjadi *muhaimin* (pengawas atau penjaga keaslian). Kewajiban mutlak umat Islam adalah berhukum hanya dengan apa yang diturunkan Allah dalam Al-Qur'an dan dilarang keras mengikuti hawa nafsu atau kebiasaan yang bertentangan dengan wahyu tersebut. Ayat ini juga menjelaskan hikmah perbedaan syariat di antara umat-umat terdahulu—yaitu sebagai ujian. Perbedaan ini bertujuan menguji siapa yang paling cepat berlomba dalam kebaikan dan kepatuhan kepada wahyu terakhir.
(Wa aniḥkum baynahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi' ahwā'ahum waḥżarhum an yaftinūka 'an ba'ḍi mā anzalallāhu ilayk, fa'in tawallaw fa'lam annamā yurīdullāhu an yuṣībahum biba'ḍi đunūbihim, wa inna kathīram minan-nāsi lafāsiqūn)
Dan hendaklah engkau memutuskan perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian wahyu (hukum) yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum Allah), maka ketahuilah bahwa Allah hendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
(Afahuqmal-jāhiliyyati yabghūn, wa man aḥsanu minallāhi ḥukmal liqawmin yūqinūn)
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Dua ayat terakhir ini memberikan peringatan keras. Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk waspada terhadap upaya kaum musyrik atau Ahli Kitab yang mungkin berusaha memalingkannya dari sebagian hukum Allah demi mengikuti hawa nafsu mereka. Jika mereka tetap berpaling, Allah mengisyaratkan bahwa bencana (musibah) yang menimpa mereka adalah konsekuensi langsung dari dosa-dosa mereka sendiri karena menolak kebenaran ilahi. Puncak dari penegasan ini terdapat dalam ayat 50: Apakah mereka secara sadar mencari hukum selain hukum Allah? Ini adalah tantangan retoris yang sangat kuat. Tidak ada hukum yang lebih adil, sempurna, dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar meyakini keesaan dan kebijaksanaan Allah, selain hukum yang diturunkan-Nya sendiri. Keadilan Ilahi adalah standar tertinggi yang harus ditaati oleh orang-orang yang beriman.
Secara keseluruhan, Al-Ma'idah ayat 46 hingga 50 adalah landasan teologis dan yuridis bagi umat Islam, menekankan kesinambungan risalah kenabian, validitas kitab-kitab suci sebelumnya, dan supremasi hukum Al-Qur'an sebagai pedoman hidup yang paripurna.