Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Surah Bani Israil, merupakan salah satu pilar utama dalam hukum Islam mengenai pemeliharaan kesucian dan kehormatan individu. Ayat ini memberikan perintah yang tegas dan mutlak dari Allah SWT: "Dan janganlah kamu mendekati zina."
Perintah ini memiliki kedalaman makna yang luar biasa. Allah tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi melarang segala sesuatu yang berpotensi mengantarkan pelakunya kepada perbuatan keji tersebut. Ini menunjukkan prinsip pencegahan (sadd az-zara'i) yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat. Mendekati zina mencakup pandangan yang diharamkan, sentuhan yang tidak sah, pergaulan bebas tanpa batas, atau segala bentuk interaksi yang dapat memicu nafsu syahwat dan merusak integritas moral seseorang.
Ayat ini menjelaskan dua alasan utama mengapa larangan ini sangat ditekankan. Pertama, karena zina "adalah suatu perbuatan yang keji" (fāḥisyah). Kata fāḥisyah dalam konteks Al-Qur'an merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, keji secara moral, dan melanggar batas kesucian yang fitrah (suci) yang telah ditanamkan Allah dalam diri manusia. Zina merusak tatanan keluarga, mencampuradukkan nasab, dan menempatkan hubungan antar manusia pada level yang lebih rendah daripada binatang.
Alasan kedua adalah bahwa zina "adalah seburuk-buruk jalan" (sā'a sabīlā). Ini bukan hanya tentang dampak di dunia, tetapi juga dampak jangka panjangnya. Jalan yang dipilih oleh pelaku zina adalah jalan yang paling merusak, baik bagi kehormatan dirinya di mata masyarakat, kesehatan jiwanya, maupun di hadapan Tuhannya. Jalan ini menjauhkan manusia dari rahmat dan keberkahan Ilahi, serta membawa konsekuensi hukuman yang berat di akhirat.
Dalam konteks pergaulan modern di mana batas-batas antara laki-laki dan perempuan semakin kabur, penekanan pada "jangan mendekati" menjadi semakin krusial. Dengan berkembangnya teknologi informasi, godaan untuk mendekati hal-hal yang dilarang menjadi lebih mudah diakses, mulai dari tayangan visual hingga interaksi maya. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap ayat ini menuntut seorang Muslim untuk membangun benteng spiritual yang kuat, bukan hanya menahan diri pada saat perbuatan itu sendiri di depan mata, tetapi menjauhi segala pemicunya.
Imam Al-Qurtubi dan banyak mufassir lainnya menekankan bahwa pencegahan ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar umat-Nya terhindar dari kehancuran sosial dan dosa besar. Dengan menjaga pandangan, lisan, dan pergaulan, seorang mukmin telah melaksanakan separuh dari perintah ayat ini. Menjauhi perbuatan keji ini adalah bagian integral dari upaya mencapai takwa dan menjaga kemurnian hati, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Secara ringkas, Al-Isra ayat 32 mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga kehormatan dengan cara proaktif. Ia bukan sekadar larangan, melainkan panduan hidup yang mengarahkan manusia pada jalan kemuliaan dan ketenangan jiwa, menjauhkannya dari jalan yang membawa kehinaan dan penyesalan abadi.
Sebagai penutup, pemahaman bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji dan merupakan jalan terburuk harus menjadi filter utama dalam setiap pengambilan keputusan sosial dan interaksi sehari-hari, demi menjaga fitrah ketuhanan yang ada dalam diri setiap manusia.