Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau kamu telah menyentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah tersebut. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ayat keenam dari Surat Al-Maidah ini merupakan salah satu landasan utama dalam syariat Islam yang mengatur tentang tata cara bersuci (thaharah), khususnya sebelum melaksanakan salat. Ayat ini memuat tiga komponen utama yang sangat krusial bagi setiap Muslim.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan orang-orang yang beriman untuk membersihkan diri ketika hendak berdiri untuk salat. Rincian yang disebutkan sangat jelas: membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Urutan dan batasan anggota wudhu ini menjadi patokan utama bagi mayoritas ulama dalam menetapkan sahnya ibadah salat. Perintah ini menegaskan bahwa kesucian fisik merupakan syarat esensial sebelum menghadap Allah SWT.
Ayat ini juga mencakup kondisi junub (berhadas besar). Bagi mereka yang berada dalam kondisi junub, perintahnya adalah fatahhara (bersuci), yang dalam konteks ini diartikan sebagai mandi wajib (mandi besar) untuk menghilangkan hadas besar tersebut, sebelum diperbolehkan melaksanakan ibadah formal seperti salat.
Inilah bagian yang menunjukkan betapa fleksibel dan rahmatnya syariat Islam. Ayat ini memberikan jalan keluar (rukhsah) ketika air tidak tersedia atau sulit didapatkan. Kondisi-kondisi yang membolehkan tayamum disebutkan dengan rinci: sakit (yang dikhawatirkan bertambah parah karena air), dalam perjalanan, baru selesai dari buang hajat (kakus), atau setelah menyentuh wanita (yang membatalkan wudhu). Jika tidak ada air, Muslim diperintahkan untuk tayamum menggunakan tanah yang baik (ṣaʿīdan ṭayyiban), yaitu mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu suci tersebut.
Ayat ini ditutup dengan penegasan tujuan utama dari semua keringanan ini: "Mā yurīdu Allāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajin, walākin yurīdu liyuṭahhirakum..." (Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu...). Ini adalah prinsip dasar dalam Islam: kemudahan dan penghapusan beban yang tidak perlu. Tujuan akhir dari bersuci—baik wudhu maupun tayamum—adalah untuk menyempurnakan nikmat Allah berupa kebersihan jiwa dan raga, sehingga seorang hamba dapat bersyukur atas kemudahan yang diberikan dalam menjalankan perintah-Nya. Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara ketegasan ritual dan kasih sayang ilahi.