Memahami Al-Maidah Ayat 90: Larangan Mutlak
Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang memberikan peringatan keras dan tegas mengenai dua jenis aktivitas adalah Surah Al-Maidah ayat 90. Ayat ini merupakan landasan utama bagi umat Muslim untuk menjauhi segala bentuk perjudian (al-maisir) dan minuman keras (khamr) karena keduanya dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan dua hal yang dilarang keras: perjudian (al-maisir) dan minuman keras (khamr). Lebih jauh lagi, ayat ini juga melarang tindakan yang terkait erat dengannya, yaitu berkorban untuk berhala (anshab) dan mengundi nasib dengan panah (azlam). Keempat hal ini disatukan dalam satu larangan karena semuanya dianggap sebagai cara-cara yang menjauhkan manusia dari mengingat Allah SWT.
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 90
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah najis dari perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
Mengapa Khamr dan Judi Dilarang Keras?
Penting untuk menggali lebih dalam alasan di balik larangan ini. Ayat tersebut memberikan dua alasan utama mengapa aktivitas ini harus dijauhi: pertama, karena itu adalah "Rijs" (perbuatan keji/kotor); dan kedua, karena itu adalah "Min 'Amal Asy-Syaitan" (termasuk perbuatan setan). Kedua deskripsi ini menunjukkan betapa berbahayanya dampak jangka panjang dari kedua praktik tersebut.
Dampak Negatif Judi (Al-Maisir)
Perjudian, atau segala bentuk taruhan dengan uang atau harta benda yang hasilnya ditentukan oleh untung-untungan, mengandung potensi kehancuran finansial dan sosial yang masif. Dalam konteks ekonomi, judi menciptakan distorsi di mana kekayaan berpindah dari yang berhak menerimanya (melalui usaha keras) kepada pemenang undian yang tidak berusaha. Lebih buruk lagi, judi seringkali memicu kecanduan yang dapat menghancurkan keluarga, menyebabkan hutang tak terbayar, dan memicu tindakan kriminal demi menutupi kerugian.
Bahaya Minuman Keras (Khamr)
Khamr adalah zat yang menghilangkan akal sehat. Ketika akal sehat hilang, seorang Muslim rentan melakukan segala perbuatan buruk lainnya. Ayat ini dengan jelas menyiratkan bahwa khamr adalah pintu gerbang menuju pelanggaran syariat lainnya. Kerusakan yang ditimbulkannya tidak hanya terbatas pada individu, tetapi meluas ke ranah sosial—mempengaruhi hubungan keluarga, profesionalisme, dan moralitas publik. Ketika akal tertutup, hikmah dan kebijaksanaan akan lenyap.
Jalan Menuju Keberuntungan (Falah)
Setelah melarang keras empat perbuatan tersebut, Allah SWT menutup ayat 90 dengan janji yang sangat menggembirakan: "Fajtanibuhu la'allakum tuflihun" (Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan).
Keberuntungan (Falah) dalam Islam bukan hanya sekadar sukses duniawi, tetapi lebih dalam lagi mencakup pencapaian kebahagiaan sejati di dunia dan keselamatan di akhirat. Dengan menjauhi kekotoran (Rijs) yang dihembuskan oleh setan, seorang Muslim membersihkan hatinya dari hal-hal yang mengganggu fokus spiritualnya. Menjauhi judi berarti memilih kerja keras yang berkah. Menjauhi khamr berarti menjaga anugerah akal yang diberikan Allah SWT.
Oleh karena itu, perintah untuk menjauhi (Fajtanibuhu) mengandung makna yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan". Ini menuntut umat Islam untuk secara aktif menjaga jarak dan tidak mendekati segala sesuatu yang mendekati ranah perjudian atau konsumsi zat yang memabukkan. Pemahaman mendalam terhadap Al-Maidah ayat 90 menegaskan komitmen seorang Muslim terhadap kesucian akal dan harta benda mereka, demi meraih keberuntungan sejati yang dijanjikan Allah SWT.