Ilustrasi representasi menjaga batasan moral.
Teks Surah Al-Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Penjelasan Mendalam Mengenai Larangan Mendekati Zina
Ayat 32 dari Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Bani Isra'il) adalah salah satu landasan utama dalam hukum Islam mengenai pemeliharaan kehormatan dan kesucian hubungan seksual. Ayat ini, secara spesifik, menggunakan diksi yang sangat tegas: "Dan janganlah kamu mendekati zina" (وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا).
Perintah ini bukanlah sekadar larangan melakukan perbuatan zina itu sendiri, melainkan larangan untuk melakukan segala sesuatu yang dapat mendekati atau mengarah pada perbuatan keji tersebut. Dalam kaidah Ushul Fiqh, hal ini dikenal sebagai prinsip Saddu al-Zari'a (menutup pintu-pintu menuju kerusakan). Islam mengajarkan pencegahan radikal terhadap maksiat, bukan hanya penghukuman setelah maksiat terjadi.
Mengapa Islam begitu keras dalam melarang pendekatan terhadap zina? Ayat ini memberikan dua alasan utama yang mendasari larangan tersebut.
Dua Alasan Larangan: Kekejian dan Keburukan Jalan
1. Innahu Kana Fāḥisyah (Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji)
Kata "Fāḥisyah" (فَاحِشَةً) memiliki makna yang sangat mendalam. Secara harfiah, ini berarti perbuatan yang melampaui batas kesopanan, keterlaluan, sangat buruk, dan tercela baik secara moral maupun sosial. Zina merusak tatanan alamiah yang ditetapkan Allah bagi hubungan manusia—yaitu pernikahan yang sah. Kekejian zina terletak pada percampuran nasab, penghancuran kepercayaan, dan pelecehan terhadap kehormatan individu dan keluarga.
Dari perspektif sosial, zina menciptakan ketidakstabilan. Ia mengaburkan batasan tanggung jawab orang tua dan merusak fondasi keluarga yang merupakan unit terkecil masyarakat yang sehat. Ketika masyarakat membiarkan perbuatan keji ini merajalela, moralitas kolektif akan terkikis.
2. Wa Sā'a Sabīlā (Dan suatu jalan yang buruk)
Alasan kedua menyoroti konsekuensi jangka panjang dari tindakan tersebut. Kata "Sabīlā" berarti jalan atau metode. Zina bukan sekadar tindakan sesaat, tetapi merupakan jalan yang jika diikuti, akan membawa pelakunya pada kehancuran yang lebih besar. Jalan yang dimaksud di sini mencakup aspek duniawi dan ukhrawi.
Di dunia, zina seringkali menyeret pelakunya pada konflik, penyesalan mendalam, stigma sosial, penyakit menular seksual, dan kejatuhan integritas pribadi. Di akhirat, perbuatan ini termasuk dosa besar yang mengancam keselamatan spiritual seseorang. Oleh karena itu, Allah tidak hanya melarang perbuatannya tetapi juga menutup semua celah yang memungkinkan seseorang terjerumus ke dalamnya.
Implikasi "Jangan Mendekati"
Penggunaan kata kerja "mendekati" (taqrabū) dalam konteks Al-Isra ayat 32 ini memberikan cakupan proteksi yang luas. Ini berarti seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga diri dari segala pemicu yang mungkin mengarah pada perzinaan. Hal ini mencakup:
- Pandangan yang Tidak Terkendali: Menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan, sebagaimana diperintahkan pada ayat sebelumnya (QS. 17:32, bagian pertama).
- Pergaulan Bebas: Menghindari ikhtilat (bercampur baur tanpa keperluan mendesak) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam situasi yang memungkinkan timbulnya fitnah.
- Komunikasi Berlebihan: Berhati-hati dalam interaksi verbal yang bersifat menggoda atau menjurus pada keintiman yang tidak pantas.
- Kondisi yang Menggoda: Menghindari tempat atau situasi yang diketahui rawan akan godaan perbuatan maksiat.
Keseluruhan pesan dari Al-Qur'an 17:32 adalah bahwa kesucian hubungan adalah nilai fundamental yang harus dijaga dengan ketat. Menjauhi sumber keburukan adalah strategi pencegahan terbaik yang diajarkan Islam untuk mencapai masyarakat yang harmonis dan individu yang selamat.