Ayat ini dikenal sebagai ayat terakhir yang diturunkan mengenai hukum syariat Islam.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat terakhir yang diturunkan di Madinah. Ayat ketiga dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah Islam. Ayat ini memuat deklarasi ilahi yang menegaskan bahwa agama Islam—sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ—telah disempurnakan oleh Allah SWT.
Frasa kunci pertama, "Hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu" (اليَوْمَ أُكْمِلَ لَكُمْ دِينَكُمْ), sering dikaitkan dengan peristiwa di Padang Arafah pada hari Jumat, bertepatan dengan wukuf Haji Wada' (haji perpisahan). Kesempurnaan ini mencakup segala aspek syariat, akidah, akhlak, dan hukum yang dibutuhkan umat manusia hingga akhir zaman. Tidak ada lagi tambahan hukum yang bersifat mendasar atau pokok yang akan diwahyukan.
Selanjutnya, ayat tersebut menegaskan bahwa nikmat Allah telah dicurahkan sepenuhnya kepada umat Islam, "dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku". Nikmat ini tidak hanya terbatas pada kesempurnaan agama, tetapi juga mencakup perlindungan, petunjuk, dan sarana untuk menjalani kehidupan yang diridhai Allah. Ini adalah penegasan bahwa Islam adalah paket lengkap, tidak memerlukan penambalan dari sistem lain.
Puncak penegasan dalam ayat ini adalah keridhaan Allah terhadap Islam sebagai jalan hidup: "dan telah Ku-ridhai Islam itu agama bagimu." Ini adalah kehormatan terbesar bagi umat Islam. Islam bukan sekadar ritual, melainkan sebuah diin (cara hidup total) yang dijamin mendapatkan persetujuan tertinggi dari Sang Pencipta.
Bagian kedua ayat ini menunjukkan sisi kasih sayang dan kemudahan (rukhsah) dari syariat Allah. Ayat ini menyebutkan, "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan dan bukan karena ingin berbuat dosa...". Ini adalah pengecualian penting. Dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, seperti kelaparan ekstrem di mana tidak ada makanan halal yang tersedia, diperbolehkan untuk mengonsumsi hal-hal yang biasanya diharamkan (seperti bangkai, daging babi, atau hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah), asalkan tindakan tersebut dilakukan hanya karena kebutuhan mendesak (terpaksa) dan bukan sebagai jalan untuk melanggar batasan agama secara sengaja (tidak melampaui batas).
Ayat ditutup dengan penegasan sifat-sifat Allah yang sangat dibutuhkan oleh manusia yang mungkin pernah tergelincir dalam keterbatasan mereka: "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Ayat ini menjadi jembatan antara kepastian hukum yang sempurna (kesempurnaan agama) dengan realitas kemanusiaan yang penuh kekurangan dan potensi kesalahan. Allah memahami fitrah manusia yang lemah dan selalu membuka pintu taubat dan ampunan bagi mereka yang kembali kepada-Nya dengan penyesalan yang tulus. Ayat ini secara komprehensif merangkum kesempurnaan ajaran, luasan nikmat, keridhaan Ilahi, serta rahmat dan kemudahan dalam penerapannya.