Surah Al-Maidah, surah kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali ajaran penting mengenai hukum, etika, dan hubungan sosial. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental adalah rentang ayat 104 hingga 108, yang secara kolektif menyoroti pentingnya menjalankan perintah Allah SWT dengan jujur, menepati janji, serta menghadapi tuduhan dengan prinsip keadilan yang teguh.
Konteks Ayat 104-108 Al-Maidah
Ayat-ayat ini muncul dalam konteks di mana umat Islam sering kali dihadapkan pada tekanan sosial dan tuntutan dari luar komunitas. Ayat-ayat ini berfungsi sebagai pedoman moral dan hukum bagi orang-orang beriman dalam berinteraksi dengan kelompok lain, terutama ketika menyangkut masalah kesaksian dan janji.
Tuntutan untuk Tidak Berpaling dari Kebenaran (Ayat 104)
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Marilah kamu kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul', mereka berkata: 'Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya.' Patu kaki kah mereka walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui sesuatu pun dan tidak (pula) mendapat petunjuk?"
Ayat 104 menegaskan bahaya fatal mengikuti tradisi buta (taqlid) tanpa landasan kebenaran yang jelas. Ketika Muslim diajak kembali kepada wahyu Ilahi (Al-Qur'an dan Sunnah Rasul), respons yang sering muncul adalah pembelaan diri dengan dalih tradisi nenek moyang. Allah SWT mengingatkan bahwa mengikuti kebiasaan yang tidak membawa petunjuk adalah kesesatan yang harus ditinggalkan demi mengikuti wahyu yang sahih.
Permintaan untuk Menepati Janji dan Adil dalam Persaksian (Ayat 105-106)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berpindah (melakukan perjalanan) di muka bumi, maka janganlah kamu menipu Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah kamu yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Ayat 105)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menjadi saksi atas sesuatu, maka persaksikanlah dengan adil, dan janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Ayat 106)
Dua ayat berikutnya membawa fokus pada integritas personal. Ayat 105 mengingatkan tentang amanah, terutama saat sedang melakukan perjalanan atau berinteraksi di luar lingkungan terdekat. Amanah yang dimaksud sangat luas, mencakup janji kepada Allah, kepada Rasul, dan kepada sesama manusia, termasuk harta titipan atau tanggung jawab publik.
Ayat 106 adalah pilar keadilan bersaksi. Ini adalah perintah langsung agar keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh emosi negatif seperti kebencian terhadap seseorang atau kelompok. Rasa takut atau cinta sesaat tidak boleh menggoyahkan posisi seorang saksi untuk mengatakan yang sebenarnya. Prinsip ini, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," menunjukkan bahwa keadilan adalah manifestasi tertinggi dari ketakwaan seorang mukmin.
Persaksian dalam Kasus Kematian (Ayat 107-108)
"Maka jika didapati bahwa kedua orang (saksi) itu bersalah (melakukan dusta), hendaklah digantikan dua orang yang lain dari golongan yang lebih berhak dari orang-orang yang pertama tadi, lalu mereka bersumpah dengan nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih benar daripada persaksian kedua saksi tadi, dan kami tidak melanggar batas, karena sesungguhnya kami dengan demikian termasuk orang-orang yang zalim.'" (Ayat 107)
"Ketentuan yang demikian itu lebih dekat untuk menghasilkan kesaksian yang sebenarnya, dan lebih aman bagi mereka untuk memberikan kesaksian tanpa takut akan disumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarlah (akan apa yang diperintahkan), dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (Ayat 108)
Ayat 107 dan 108 menjelaskan prosedur korektif dalam persaksian, khususnya dalam kasus yang menyangkut hak-hak besar, seperti wasiat atau warisan, di mana dua saksi diyakini telah melakukan kesalahan atau kebohongan. Ayat ini menetapkan mekanisme di mana harus didatangkan dua saksi pengganti yang dianggap lebih kredibel, lalu mereka diminta bersumpah di hadapan Allah, mengakui kebenaran versi mereka dan menolak melakukan pelanggaran batas (kezaliman).
Tujuan utama dari prosedur ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat 108, adalah mencapai kesaksian yang benar (haq) dan menjaga integritas hukum dalam masyarakat. Dengan demikian, perintah untuk bertakwa dan mendengar perintah Allah menjadi landasan kuat dalam menegakkan keadilan, sekaligus menjadi peringatan bahwa Allah tidak akan menunjuki jalan bagi mereka yang memilih untuk berlaku fasik (melanggar batas dan terus-menerus dalam kemaksiatan).
Implikasi Praktis Ayat 104-108
Rentang ayat ini memberikan pelajaran mendalam. Pertama, kewajiban memprioritaskan wahyu di atas tradisi yang tanpa dasar. Kedua, menjaga amanah, baik dalam skala kecil maupun besar, adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan. Dan yang paling krusial, keadilan harus menjadi kompas utama dalam setiap kesaksian atau penilaian, bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang kita benci.
Keadilan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan jalan yang membimbing langsung menuju takwa. Menjaga kebenaran dalam persaksian dan menunaikan janji adalah indikator nyata keteguhan seorang Muslim dalam mematuhi perintah Allah SWT, menjauhkan diri dari perbuatan zalim dan fasik.